Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

Kebijakan Pemerintah Terkait Penderita Attention Deficit Hyperactivity Disorder ADHD


Kebijakan Pemerintah Terkait Penderita Attention Deficit Hyperactivity Disorder ADHD


Menurut buku panduan penanganan anak berkebutuhan khusus bagi pendamping (orang tua, keluarga, dan masyarakat) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Jakarta, 2013: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak berkebutuhan khusus merupakan bagian dari anaklndonesia yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat dan keluarga. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. Dalam kehidupan sehari-hari, anak berkebutuhan khusus belum sepenuhnya mendapatkan haknya untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini terutama terkait dengan masih adanya stigmatisasi, terbatasnya layanan pendidikan, layanan kesehatan, akses pada sarana dan prasarana lingkungan, transportasi dan kesempatan untuk bekerja.
Kehadiran anak berkebutuhan khusus bukanlah suatu musibah, melainkan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Orangtua, keluarga, dan masyarakat harus bertanggungjawab untuk memenuhi hak-haknya. Atas pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan upaya penanganan anak berkebutuhan khusus, sebagai salah satu langkah pemenuhan hak dasar anak yang meliputi hak untuk hidup, hak tumbuh dan berkembang secara optimal, hak berpartisipasi sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliknya, dan hak terlindungi dari segala tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran dan perlakuan salah.
 
Dasar Hukum sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights Of Persons With Disabilities).
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
  10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
  11. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
  13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.

Tujuan dari Kebijakan Pemerintah tentang Anak dengan ADHD sebagai berikut:
  1. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh identitas dan akta kelahiran.
  2. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk mendapat pengasuhan yang baik dari orangtua dan keluarga.
  3. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus akan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, sosial, agama, ekonomi dan lainnya.
  4. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk berpartisipasi.
  5. Terpenuhinya hak anak berkebutuhan khusus untuk berprestasi sesuai dengan minat dan potensinya, sehingga dapat menopang kehidupannya di kemudian hari.
  6. Terlindunginya anak berkebutuhan khusus dari tindak kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran.

Sasaran Kebijakan Pemerintah tentang Anak dengan ADHD
  1. Orangtua dan keluarga yang mempunyai anak berkebutuhan khusus.
  2. Masyarakat yang di lingkungannya terdapat anak berkebutuhan khusus.
  3. Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
  4. Lembaga masyarakat yang menangani anak berkebutuhan khusus.

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)