Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

Permasalahan Kesehatan Wanita Dalam Dimensi Sosial Dan Upaya Mengatasinya



MAKALAH PERMASALAHAN KESEHATAN WANITA DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA


Secara biologis wanita dan pria memang tidak sama, akan tetapi sebagai makhluk jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan akal budi. Kedua macam insan itu mempunyai persamaan yang hakiki. Keduanya adalah pribadi yang mempunyai hak sama untuk berkembang.


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C.     Tujuan......................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Peran Wanita.............................................................................................. 3
B.     Kekerasan Terhadap Perempuan................................................................ 4
C.     Perkosaan ................................................................................................... 9
D.    Pelecehan seksual....................................................................................... 12
E.     Single parent............................................................................................... 15
F.      Perkawinan usia muda dan tua................................................................... 18

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan................................................................................................. 21

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 22



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Secara biologis wanita dan pria memang tidak sama, akan tetapi sebagai makhluk jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan akal budi. Kedua macam insan itu mempunyai persamaan yang hakiki. Keduanya adalah pribadi yang mempunyai hak sama untuk berkembang.
Dalam masa transisi menuju kemasyarakat industrial terdapat perubahan system nilai. Hal ini erat hubungannya dengan pembangunan yang mendatangkan tekhnologi barat bersama dengan nasihat-nasihatnya. Dari tekhnologi barat ini manfaat yang diambil cukup besar, tetapi disamping itu terdapat pula dampaknya, berupa benturan-benturan antara kebudayaan tradisional dan barat.
Pertemuan antara kebudayaan secara mendadak itu menimbulkan permasalahan social yang erat hubungannya dengan moralitas. Partisipasi wanita dalam menangani masalah ini sangat diharapkan karena hal ini sesuai dengan ketentuan tentang peranan wanita dalam GBHN 1988. Ketentuan itu menerangkan bahwa peran wanita adalah mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, sejahterah dan bahagia, termasuk pengembangan generasi muda, terutama anak dan remaja dalam rangka pembangunan wanita seutuhnya.
Di era westernisasi seperti sekarang ini, Perempuan sering dijadikan komoditas bahkan dilecehkan dan menjadi korban dalam berbagai masalah kehidupan. Hal tersebut yang mendasari bahwa wanita adalah rendah, lemah dan paling sering mengalami permasalahan yang berkaitan dengan status kehidupannya dalam dimensi sosial di masyarakat yang disini fokus pada pemerkosaan.




B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep peran wanita?
2.      Bagaimana konsep kekerasan terhadap perempuan?
3.      Bagaimana konsep perkosaan?
4.      Bagaimana konsep pelecehan seksual?
5.      Bagaimana konsep single parent?
6.      Bagaimana konsep perkawinan usia muda dan tua?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui peran wanita
2.      Untuk mengetahui kekerasan terhadap perempuan
3.      Untuk mengetahui perkosaan
4.      Untuk mengetahui pelecehan seksual
5.      Untuk mengetahui single parent
6.      Untuk mengetahui perkawinan usia muda dan tua




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peran Wanita
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2001) peran berarti tingkah laku yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan dimasyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, (1990) peranan (role) merupakan dinamis kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Menurut Kartono Kartini (1992) peran wanita sebagai berikut:
1.      Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam keluarga
a.       Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan berperan aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
b.      Istri dan teman hidup patner sex. Sikap istri mendampingi suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih saying dan kelanggengan perkawinan.
c.       Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan sejak dalam kandungan. Memberikan contoh berperilaku yang baik karena anak belajar berperilaku dari keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan akhlak, budi pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
d.      Pengatur rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara, mengatur rumah tangga, menciptakan ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan makanan bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa memiliki dan bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan sosial.
2.      Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi aktif.
Wanita berpatisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita berperan aktif dalam pembangunan berbagai bidang seperti dalam pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa dan negara.

B.     Kekerasan Terhadap Perempuan
1.      Definisi Kekerasan
Pasal 89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dsb.
2.      Penyebab teradinya kekerasan
a.       Perselisihan tentaing ekonomi.
b.      emburu pada pasangan.
c.       Pasangan mempunyai selingkuhan.
d.      Adanya problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e.       Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f.       Permasalahan dengan anak.
g.      Kehilangan pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h.      Istri ingin melanj utkan studi/ingin bekerja.
i.        Kehamilan tidak diinginkan atau infertilitas.
3.      Bentuk- Bentuk Kekerasan
a.      Kekerasan psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, menghina, memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat/ masyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b.      Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c.       Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
d.      Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.
Banyak kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal) Bering berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi, tetapi ketidaksengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk secara nyata.
4.      Dampak Kekerasan Tehadap Perempuan
Dampak kekerasan terhadap perempuan cukup serius bagi perempuan itu sendiri maupun anak-anaknya.Dampaknya dapat dibedakan menurut sifat dan waktu:
a.      Dampak menurut sifat
1)      Dampak Fisik
2)      Dampak fisik dapat berupa luka-luka, cacat permanen hingga kematian.
3)      Dampak Psikologi
Dampak psikolohgi dapat berupa perasaan tertekan, depresi, hilangnya rasa percaya diri, trauma bahkan gangguan jiwa.
4)      Dampak Sosial
Dampak sosial dapat berupa dikucilkan dari masyarakat.
b.      Dampak menurut waktu
1)      Dampak jangka pendek,biasanya dialami beberapa saat hingga beberapa hari.Secara fisik muncul dalam bentuk gangguan pada organ reproduksi (infeksi, kerusakan selaput dara, dsb) dan luka-luka pada bagian tubuh yang lain.
Secara psikologi, biasanya korban merasa bersalah sangat marah, jengkel, merasa bersalah, malu dan terhina, kadang-kadang gangguan ini bisa menyebabkan insomnia dan kehilangan nafsu makan.
2)      Dampak jangka panjang, biasanya dapat berupa sifat atau persepsi yang negatif diri sendiri maupun terhadap laki-laki.Dampak ini terjadi apabila korban tidak mendapatkan penanganan dan bantuan yang memadai.
Kekerasan terhadap perempuan sangat merugikan kesehatan reproduksi wanita disamping merugikan aspek-aspek kesejahteraan fisik dan mental emosional, tetapi juga menambah risiko jangka panjang yaitu terjadinya gangguan kesehatan lainnya.
a.       Akibat fisik :
1)      Kematian akibat kekerasan fisik, pembunuhan atau bunuh diri
2)      Trauma fisik berat: memar berat luar/dalam,patah tulang,kecacatan
3)      Trauma fisik dalam kehamilan yang beresiko terhadap ibu dan janin (abortus, kenaikan berat badan ibu tak memadai, infeksi, anemia, BBLR).
4)      Perlukaan/trauma terhadap anak korban dalam kejadian kekerasan rumah tangga.
5)      Kehamilan yang tidak diinginkan dan kehamilan dini akibat perkosaan atau pergaulan bebas mengikuti KB, yang dapat diikuti dengan tindakan aborsi.
6)      Tertular PMS, HIV/AIDS atau komplikasi kehamilan, termasuk sepsis, aborsi spontan dan kelahiran perematur.
7)      Meningkatnya gangguan ginekologi,PMS/IMS, infeksi saluran kencing dan gangguan pencernaan.
8)      Kematian.
b.      Akibat nonfisik :
1)      Bunuh diri
2)      Gangguan mental, misalnya depresi, ketakutan dan cemas, rendah diri, kelelahan kronis, sulit tidur, mimpi buruk, disfungsi seksual, bahkan dapat mengisolasikan dan menarik diri.


5.      Upaya Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan
Melihat adanya berbagai kekerasan yang selama ini terjadi baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara, maka telah dibuat deklarasi komitmen negara dan masyarakat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Deklarasi tersebut adalah:
a.       Meningkatkan tanggung jawab semua pihak untuk menghentikan dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b.      Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan rasa aman kepada semua warga Negara khususnya perempuan.
c.       Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan disegala lini kehidupan.
d.      Mengupayakan penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang terjadi secara adil dan tuntas termaksud menindak tegas pelaku kekerasan serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan dengan cara :
a.       Preventif, merupakan upaya struktural untuk menghilangkan akar penyebab kekerasan terhadap perempuan yang berasal dari pembakuan nilai-nilai bias gender yang ada dalam keluarga, masyarakat maupun negara, maka perlu dilakukan deskontruksi (pembongkaran) nilai-nilai tersebut melalui proses penyadaran masyarakat dan perubahan kebijakan negara.
b.      Interventif, memberikan bantuan dan dampingan langsung kepada korban agar tidak mengalami dampak jangka panjang.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan antara lain:
a.       Masyarakat menyadari/mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah yang perlu diatasi.
b.      Menyebarluaskan produk hukum tentang pelecehan seks di tempat kerja.
c.       Membekali perempuan tentang penjagaan keselamatan diri.
d.      Melaporkan tindak kekerasan pada pihak berwenang.
e.       Melakukan aksi menentang kejahatan seperti kecanduan alkohol, perkosaan, dan lain-lain melalui organisasi masyarakat.
Kemampuan yang perlu dimiliki bidan agar dapat berperan dalam mengatasi masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan penanganan korban adalah :
a.       Memahami masalah kekerasan terhadap perempuan dan ketidakberdayaan korban, yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi perempuan dan kemampuannya dalam pengambilan keputusan.
b.      Memberikan penyuluhan yang tepat dan meyakinkan perempuan bahwa berbagai bentuk penyalahgunaan atau kekerasan terhadap pasangan tidak dapat diterima dan karenanya tidak ada perempuan yang pantas untuk dipukul, dipaksa dalam berhubungan seksual atau didera secara emosional.
c.       Dapat melakukan anamnesis/bertanya kepada korban tentang kekerasan yang dialami dengan cara simpatik, sehingga korban merasa mendapat pertolongan.
d.      Memberikan rasa empati dan dukungan terhadap korban.
e.       Dapat memberikan pelayanan medis, konseling, visum dan sesuai dengan kebutuhan merujuk ke fasilitas dan lebih memadai dengan cepat dan tepat.
f.       Memberi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan, serta mencegah dampak serius terhadap kesehatan reproduksi.
g.      Dapat mengidentifikasikan korban kekerasan dan dapat menghubungkan mereka dengan pelayanan dukungan masyarakat lainnya misalnya poltik LSM dan bantuan lainnya.
h.      Memberi perlindungan bagi korban atau saksi dari kekerasan, serangan pembalasan atau stigmatisasi.


C.    Perkosaan
1.      Pengertian perkosaan
Perkosaan adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya. Dikatakan suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli sampai pingsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
Dalam rumah tangga, hubungan seksual yang tidak diinginkan istri termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
2.      Motivasi Perkosaan
a.       Pria ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b.      Sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.
c.       Luapan perilaku sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan bagi orang lain.
3.      Jenis-Jenis Perkosaan
a.       Perkosaan oleh orang yang dikenal.
b.      Perkosaan oleh suami/bekas suami.
c.       Perkosaan oleh pacar/dating rape.
d.      Perkosaan oleh teman kerja/atasan.
e.       Perkosaan oleh orang yang tidak dikenal.

4.      Pencegahan Pemerkosaan
a.       Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b.      Melakukan aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c.       Di tempat keda bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
d.      Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e.       Berjalan - jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
f.       Bila merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g.      Membawa alat yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata­.
h.      Berteriak sekencang mungkin bila diserang.
i.        Jangan ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j.        Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannya.
k.      Jangan abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah seperti dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l.        Waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan.
m.    Saat ditempat baru, jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau instapsi.
n.      Menjaga jarak/space interpersonal derigan. lawan jenis. Di eropa space interpersonal dengan jarak 1 meter.
5.      Sikap Terhadap Korban Perkosaan
a.       Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b.       Menumbuhkan gairah hidup.
c.       Mengliargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d.      Mendampingi untuk periksa atau lapor pada polisi.
6.      Resiko kesehatan pada korban perkosaan
a.       Kehamilan.
b.      Tejangkit Infeksi menular seksual.
c.       Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
d.      Hubungan seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari trauma ataupun merasa diri telah temoda.
e.       Gejala psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur, ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak­ punya daya upaya, marah yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat timbul ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini tiap perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau tertut,dukungan dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang dialami, pengalaman dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi masalah sebelumnya.
7.      Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
a.       Bersikap dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b.      Memberikan asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera, pemberian kontrasepsi darurat
c.       Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
d.      Memberikan asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
e.       Memberikan konseling dalam membuat keputusan.
f.       Membantu memberitahukan pada keluarga.
8.      Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak perkosaan:
a.       Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.      Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.       Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
d.      Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

D.    Pelecehan seksual
1.      Pengertian
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.
2.      Kategori Pelecehan Seksual
a.      Quid Pro Quo
Pelecehan seksual yang seperti ini adalah pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan otoritas terhadap korbannya, disertai iming-iming pekerjaan atau kenaikan gaji atau promosi
b.      Hostile Work Environment
Pelecehan seksual yang terjadi tanpa janji atau iming-iming maupun ancaman
3.      Kategori Pelecehan Seksual Menurut Nichaus
a.       Blitz rape yaitu pelecehan seksual yang terjadi sangat cepat, sedangkan pelaku tidak saling kenal
b.      Confidence rape yaitu pelecehan seksual dengan penipuan, hal ini jarang dilaporkan karena malu
c.       Power rape yaitu pelecehan seksual yang saling tidak mengenal, pelaku bertindak cepat dan menguasai korban, dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan yakin korban akan menikmati
d.      Anger rape yaitu pelecehan seksual dimana korban menjadi marah dan balas dendam.
e.       Sadistic rape yaitu pelecehan seksual dengan ciri kekejaman atau sampai pembunuhan
4.      Macam-Macam Pelecehan Seksual
a.       Pelecehan seksual dengan orang yang kita kenal
1)      Pelecehan oleh suami/mantan suami
2)      Pelecehan yang dialami seorang wanita oleh pacar/mantan pacar
3)      Pelecehan seorang wanita oleh teman kerja atau atasan
4)      Pelecehan seksual pada anak-anak oleh anggota keluarga
b.      Pelecehan seksual dengan orang yang tidak dikenal
1)      Pelecehan di penjara
2)      Pelecehan saat terjaid perang
c.       Pelecehan seksual dengan ketakutan, dimana akan terjadi kekerasan jika korban menolak
d.      Pelecehan dengan iming-iming atau paksa, dimana pelaku memiliki otoritas pada korban
e.       Pelecehan seksual mental, dengan menyerang harga diri korban melalui kata-kata kasar, mempermalukan dengan memperlihatkan pornografi
5.      Bentuk-bentuk pelecehan seksual
a.       Mengucapkan kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b.      Main mata, siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan, colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c.       Menggoda, kearah hubungan seksual.
d.      Laki-laki memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.

6.      Akibat pelecehan seksual
a.       Gangguan psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma sehingga takut keluar rumah.
b.      Kehilangan gairah kerja/belajar, malas.
7.      Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual
a.       Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.      Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.       Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
d.      Undang-undang Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.       Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
8.      Respon Korban Pelecehan Seksual
a.       yang paling sering adalah ketidakberdayaan, kehilangan kontrol diri, takut, malu dan perasaan bersalah
b.      respon emosi korban terbagi menjadi dua, yaitu respon ekspresif  (ketakutan, kemarahan, gelisah, tegang, menangis terisak-isak) dan respon terkontrol (menyembunyikan perasaannya, tampil tenang, menunduk dan lembut)
c.       respon lain yaitu: mandi sebersih-bersihnya, pindah rumah, menambah pengamanan, membuang/menghancurkan benda yang berkaitan dengan pelecahan
d.      beberapa hari kemudian akan timbu memar/lecet pada bagian tubuh, sakit kepala, lelah, gangguan pola tidur, nyeri lambung, mual, muntah, nyeri pada daerah pacinela, gatal dan keluar darah pada vagina, marah, merasa terhina, menyalahkan diri sendiri, ingin balas dendam, takut akan penyiksaan diri dan kematian
e.       respon atau dampak jangka panjang : gelisah, mimpi buruk, phobia sendirian, merasa menjadi orang yang kotor dan menjijikkan, depresi, bahkan ada yang sampai menggunakan obat-obatan terlarang maupun ingin bunuh diri.
9.      Hal-hal yang dilakukan ketika terjadi pelecehan seksual
a.       Katakan TIDAK dengan tegas tanpa senyum dan minta maaf
b.      Buat jurnal kejadian
c.       Cari informasi tentang si peleceh dan orang-orang sekitarnya
d.      Buat pernyataan tertulis kepada si peleceh, bahwa anda tidak suka dengan perilakunya
e.       Hubungi atasan atau pihak yang berwenang atau yang mempunyai kedudukan, seperti polisi/bos/orang tua/tokoh agama/tokoh masyarakat dan jeaskan apa yang terjadi

E.     Single parent
1.      Pengertian
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
2.      Sebab-sebab terjadinya single parent
Pada keluarga sah, Sebab-sebab terjadinya single parent adalah:
a.       Perceraian. Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan emosional yang kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah sehigga kurang komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor timbulnya perceraian.
b.      Orang tua meninggal. Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia hanya bisa berdoa dan berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam. Antara lain karma kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam, kecelakaan kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain.
c.       Orang tua masuk penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan tindak kriminal seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau thicial, perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana korupsi sehingga sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga.
d.      Study ke pulau lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua untuk melanjutkan study sebagai peserta tugas belajar mengakibatkan harus, berpisah dengan keluarga untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang meneruskan pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja sehingga menyebabkan anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang hams tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran.
e.       Kerja di luar daerah atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
3.      Dampak single parent
a.      Dampak negatif
1)      Perubahan perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya. Anak juga tidak berkesempatan untuk belaiar perilaku yang baik sebagaimana, perilaku keluarga yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia anak mencari pelarian di luar rumah, seperti menjadi anak jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba untuk melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama anak yang kurang kasih sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2)      Perempuan merasa terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang tidak dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3)      Psikologi anak terganggu. Anak Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga anak menjadi murung, sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang percaya diri dan kurang kreatif.
b.      Dampak positif
1)      Anak terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi ayahnya melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah d iterima penuh karena tidak terjadi pertentangan.
2)      Ibu berperan penuh dalam pengambilan keputusan clan tegar.
3)      Anak lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
4.      Penanganan single parent
a.       Memberikan kegiatan yang positif. Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa mengah, ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi, kursus sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b.      Memberi peluang anak belajar berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c.       Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua tunggal dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
5.      Upaya pencegahan dampak negatif single parent
a.       Pencegahan terjadinya kehamilan di luar nikah.
b.      Pencegahan perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis, ke-aangan, spiritual.
c.       Menjaga kommikasi dengan berbagai sarana teknologi informasi.
d.      Menciptakan kebersamaan antar anggota keluarga.
e.       Peningkatan spiritual dalam keluarga.

F.     Perkawinan Usia Muda Dan Tua
1.      Pengertian perkawinan
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Tahun 1974)
2.      Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
3.      Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
4.      Kelebihan perkawinan usia muda
a.       Terhidar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b.      Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
5.      Kelebihan perkawinan usia tua
Kematangan fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga sejahtera berkualitas terbentang.

6.      Kekurangan pernikahan usia muda
a.       Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b.      Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu bagi perempuan meningkatkan risiko cancer cerviks karena hubungan seksual dilakukan pada saat secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi risiko terjadinya kesakitan dan kematian meningkat.
c.       Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
d.      Ditinjau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutka pendidikan jenjang tinggi.
e.       Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba dan seks bebas.
f.       Tingkat peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.
7.      Kekurangan pernikahan usia tua
a.       Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae meningkat.
b.      Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non disjunction yaitu kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan kromosom sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom basil konsepsi tidak tepat 23 pasang. Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi 13 (patau syndrome) dan trisomi 18 (edwards syndrome).
8.      Penanganan Perkawinan Usia Muda
a.       Pendewasaan usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi sehat.
b.      Bimbingan psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan, tidak mengedepankan emosi.
c.       Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap hambatan­hambatan yang ada.
d.      Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
9.      Penanganan Perkawinan Usia Tua
a.       Pengawasan kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b.      Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami kurang gizi.
10.  Pencegahan:
a.       Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b.      Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c.       Meningkatkan kegiatan sosialisasi.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dsb.
Single parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.
Pekerja seks komersial adalah suatu pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya untuk mendapatkan uang.
Perkawinan adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun. Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.




DAFTAR PUSTAKA


Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dirjen Pembinaan Kesehatan

Ida Bagus Gde Manuaba, 1999, Memahami Kesehatan reproduksi wanita, Area EGC Jakarta

Masyarakat, 1996, “Kesehatan Reproduksi di Indonesia”, Jakarta

Mohammad, Kartono, 1998, “Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi” Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Perkumpulan keluarga berencana Indonesia, PPK-UGM, dan Ford Foundation, 1995, “Hak-hak reproduksi dan kesehatan reprodukjsi, terjemahan bahasa Indonesia Implication of the ICPD programme of action chapter VII, Yogjakarta”

Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Bunga Rampai Obstetri dan Ginekologi Sosial, Jakarta.

Aziz, Aina Rumiati, 2002, “Perempuan Korban Diranah Domestik”

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)