Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

PELAYANAN KELUARGA BERENCANA




A.    PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Pelayanan KB merupakan salah satu strategi untuk mendukung percepatan penurunan Angka Kematian Ibu melalui:
1.      Mengatur waktu, jarak dan jumlah kehamilan
2.      Mencegah atau memperkecil kemungkinan seorang perempuan hamil mengalami komplikasi yang membahayakan jiwa atau janin selama kehamilan, persalinan dan nifas.
3.      Mencegah atau memperkecil terjadinya kematian pada seorang perempuan yang mengalami komplikasi selama kehamilan, persalinan dan nifas.
Peranan KB sangat diperlukan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, unsafe abortion dan komplikasi yang pada akhirnya dapat mencegah kematian ibu. Selain itu, Keluarga Berencana merupakan hal yang sangat strategis untuk mencegah kehamilan “Empat Terlalu” (terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan terlalu banyak).
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, upaya yang diselengggarakan di Puskesmas terdiri dari upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Pelayanan Keluarga Berencana merupakan salah satu dari 5 Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial yaitu pelayanan promosi kesehatan; pelayanan kesehatan lingkungan; pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;pelayanan gizi; dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Begitu pula untuk di Rumah Sakit, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, pelayanan KB merupakan pelayanan medik umum yang harus ada di RS. Dapat disimpulkan, pelayanan KB merupakan:
1.      Upaya kesehatan masyarakat esensial Puskesmas dan pelayanan medik umum di Rumah Sakit
2.      Upaya pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas
3.      Upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan
4.      Memenuhi hak reproduksi klien.
Pelayanan keberlanjutan (Continuum of Care) dalam pelayanan KB, meliputi pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja, konseling WUS/ calon pengantin, konseling KB pada ibu hamil/ promosi KB pasca persalinan, pelayanan KB pasca persalinan, dan pelayanan KB interval.
Sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Pelayanan KB 2014-2015, salah satu strateginya adalah peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan KB melalui pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan konseling secara sistematis dengan salah satu program utama adalah memastikan seluruh penduduk mampu menjangkau dan mendapatkan pelayanan KB.
Komunikasi, Informasi dan Edukasi adalah proses yang sangat penting dalam pelayanan KB. Pengertian komunikasi adalah penyampaian pesan secara langsung/tidak langsung melalui saluran komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan suatu efek. Dalam bidang kesehatan kita mengenal komunikasi kesehatan yaitu usaha sistematis untuk mempengaruhi perilaku positif masyarakat, dengan menggunakan prinsip dan metode komunikasi baik menggunakan komunikasi individu maupun komunikasi massa. Sementara informasi adalah keterangan, gagasan maupun kenyataan yang perlu diketahui masyarakat (pesan yang disampaikan) dan edukasi adalah proses perubahan perilaku ke arah yang positif.
Proses yang diberikan dalam KIE, salah satunya adalah konseling. Melalui konseling pemberian pelayanan membantu klien memilih cara KB yang cocok dan membantunya untuk terus menggunakan cara tersebut dengan benar. Konseling adalah proses pertukaran informasi dan interaksi positif antara klien-petugas untuk membantu klien mengenali kebutuhannya, memilih solusi terbaik dan membuat keputusan yang paling sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi. Pelayanan konseling KB memegang peranan yang sangat penting, oleh karena itu untuk meningkatkan keberhasilan konseling KB dapat digunakan media KIE dengan menggunakan lembar balik Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) - KB. Konseling KB dapat dilaksanakan bagi wanita dan pasangan usia subur, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dinyatakan bahwa Pelayanan KB merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif. Selama masa transisi menuju universal health coverage pada tahun 2019, maka pelayanan KB bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN, dapat dibiayai dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pelayanan KB yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, tubektomi termasuk komplikasi KB bekerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
Mengacu pada Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan Puskesmas terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa.Sementara Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 71 tahun 2013, tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan cara pembayaran dalam JKN, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pelayanan KB tersebut dilaksanakan secara berjenjang di:
1.      FKTP meliputi:
-    pelayanan konseling;
-    kontrasepsi dasar (pil, suntik, IUD dan implant, kondom);
-    serta pelayanan Metode Operasi Pria (MOP)
-    penanganan efek samping dan komplikasi ringan-sedang akibat penggunaan kontrasepsi;
-    merujuk pelayanan yang tidak dapat ditangani di FKTP.
2.      FKRTL meliputi :
-    pelayanan konseling;
-    pelayanan kontrasepsi IUD dan implan
-    Metode Operasi Wanita (MOW)
-    Metode Operasi Pria (MOP).

B.     FASILITAS PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Untuk wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat pelayanan yang dilaksanakan secara mobile atau bergerak oleh BKKBN. Pembiayaan pelayanan kontrasepsi bergerak ini di luar skema JKN. Pelayanan KB bergerak ini tetap harus memperhatikan standar dan kualitas pelayanan, sehingga kejadian efek samping dan komplikasi dapat dikurangi. Selain itu untuk kecamatan yang tidak ada tenaga dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan praktik bidan, dengan persyaratan praktik bidan tersebut harus membuat perjanjian kerjasama dengan dokter atau Puskesmas pembinanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2017 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan, maka bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduski perempuan dan keluarga berencana meliputi :
-     Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
-     Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.



Selain kewenangan tersebut, terdapat juga kewenangan bidan yang menjalankan program Pemerintah yaitu :
-     Pemberian alat kontrasepsi suntikan, AKDR/ IUD, dan memberikan pelayanan AKBK /implan
-     Pelayanan AKDR dan AKBK dilakukan oleh bidan terlatih
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan kewenangan pelayanan kesehatan dengan syarat:
-     Daerah yang tidak memiliki dokter ditetapkan oleh Kadinkes Kab/ Kota
-     Bidan dengan pendidikan D3 Kebidanan atau Bidan yang telah terlatih

Bidan Praktek Mandiri yang menjadi jejaring Puskesmas harus terdaftar di Dinas Kesehatan dan di BKKBN melalui SKPD KB/ BKKBD agar mendapat distribusi alat dan obat kontrasepsi. Penyelenggaraan pelayanan KB dalam JKN tetap memperhatikan mutu pelayanan dan berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien serta efisiensi biaya. Pengaturan pembiayaan pelayanan KB sudah diatur dengan Permenkes Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Namun untuk prosedur pembiayaan untuk klien diluar peserta JKN, mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)