Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

Manajemen Asuhan Kebidanan Dalam Pelayanan Kebidanan. Sistem Penghargaaan Bagi Bidan, Reward Dan Sanksi



MANAJEMEN ASUHAN KEBIDANAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN. SISTEM PENGHARGAAAN BAGI BIDAN,
REWARD DAN SANKSI




KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini memuat tentang “Manajemen Asuhan Kebidanan Dalam Pelayanan Kebidanan. Sistem Penghargaaan Bagi Bidan, Reward Dan Sanksi”dan makalah ini disusun agar pembaca khususnya mahasiswa keperawatan dapat mengetahui pentingnya mempelajari tentang seksualitas, khususnya dalam rangka menghindari hal-hal negatif yang mungkin terjadi.
Kami yakin makalah ini pasti tidak lepas dari kesalahan. Sehingga, kelompok kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Serta, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.





Penulis





DAFTAR ISI
                                                                                                           
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 1
B.     Tujuan Penulisan................................................................................... 2
C.     Manfaat Penulisan................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Asuhan Kebidanan Dalam Pelayanan Kebidanan ............................... 3
B.     Ruang Lingkup Sistem Pelayanan Kebidanan Dalam Penghargaan, Reward Dan Sangsi     3
C.     Sistem Penghargaan Bagi Bidan, Reward Dan Sanksi........................ 4

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 14










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis, Pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Pada periode 2015-2019, pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi sangat terkait erat dengan masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapat perhatian. Dengan memberikan perhatian yang besar terhadap kesehatan reproduksi, dapat menjadi investasi jangka panjang dalam upaya peningkatan kualitas bangsa. Sistem pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistim pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan masyarakat dan keluarga serta Persiapan untuk keluarga sehat.
Filosofi kebidanan adalah keyakinan setiap bidan yang digunakan sebagai kerangka berfikir dalam memberikan asuhan kebidanan kepada klien. Bidan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan standard pelayanan kebidanan, serta berkeyakinan bahwa setiap indivu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan budaya (Kuswanti, 2014:24). Keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ditentukan dan diukur dengan angka kematian ibu dan angka kematian perinatal, sedangkan kesejahteraannya ditentukan oleh penerimaan gerakan keluarga berencana. Dalam hal ini, bidan
Hak dan Wewenang Bidan Bidan merupakan salah satu profesi bidang kesehatan yang memilikitugas yang berat dan harus dipertanggung jawabkan. Membantu persalinanadalah salah satu tugas berat bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayidan ibunya. Selain itu bidan juga harus bisa mewujudkan kesehatan keluargadan masyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat penghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat.Penghargaan bagi bidan bisa diberikan dalam bentuk imbalan jasaatau pengakuan sebagai profesi bidan dan pemberian hak dan kewenangankepada bidan dalam menjalankan tugasnya sebagai bidan. Misalnya bidanyang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan selalu berjalan seiringdengan kode etik bidan dan standar profesi bidan yang ada

B.     Tujuan Penulisan
1.      Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang kelompok-kelompok termarjinal pada komunitas serta akses pada pelayanan kebidanan
2.      Tujuan khusus
Untuk mengetahui berbagai kelompok-kelompok termarjinal dimasyarakat yang merupakan bagian dari sasaran asuhan kebidanan.

C.    Manfaat Penulisan
1.      Manfaat Teoritis
a.       Sebagai pengembangan bahan masukan atau pembuatan makalah baru khususnya ilmu kebidanan.
b.      Dapat menjadi acuan bagi pembuatan makalah selanjutnya.
2.      Manfaat Praktis
a.       Manfaat bagi institusi kepda institusi, makalah ini diharapkan dapat dijadikan bahan literature atau referensi pembuatan makalah selanjutnya.
b.      Manfaat bagi mahasiswa kepada mahasiswa diharapkan sebagai sumber informasi dalam pendalaman ilmu kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    ASUHAN KEBIDANAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seseorang pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural.
Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkankemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidannantinya dapat sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan coordinator. Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidanbertugas apakah dirumah sakit,puskesmas,bidan didesa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada. Bidan merupakan salah satu profesi bidang kesehatanyang memiliki tugas yang berat dan harus dipertanggung jawabkan. Membantu persalinan adalah salah satu tugas berat bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayi dan ibunya.Selain itu bidan juga harus bisa mewujudkan kesehatan keluarga danmasyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapatpenghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat

B.     RUANG LINGKUP SISTEM PELAYANAN KEBIDANAN DALAM PENGHARGAAN, REWARD DAN SANGSI
Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2019 pasal 46 s/d pasal 51 bidan memiliki tugas dan wewenang, yang diantaranya adalah sebagai berikut; Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
1.      pelayanan kesehatan ibu;
2.      pelayanan kesehatan anak;
3.      pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
4.      pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
5.      pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Sedangkan dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu bidan berwenang unuk memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum dan saat hamil, memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal, memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas, melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan dan melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.
Kewenangan bidan dalam Pelayanan Kesehatan Anak berdasarkan pasal 50 diantaranya adalah memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat, melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C.    SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN, REWARD DAN SANKSI
1.      REWARD/ PENGHARGAAN
Penghargaan yang diberi kepada bidan tidak hanya dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan bidan indonasia (IBI), yang mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan.
Menurut Gibson (1987) da nada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang bidan termasuk bidan, antara lain :
a.       Faktor Individu: kemampuan keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman, tingkat social dan demografi seseorang;
b.      Faktor psikologis; persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja;
c.       Faktor organisasi; struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, system penghargaan (reward system)
Pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi perlu diimbangi dengan system ganjaran (reward system) baik berupa material maupun immaterial. Ganjaran berupa material misalnya gaji dan tunjangan, sedangkan ganjaran immaterial misalnya kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan. Tujuan dari adanya system ganjaran antara lain:
a.       Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok setinggi-tingginya. Peningkatan prestasi kerja perorangan pada gilirannya akan mendorong kinerja staf.
b.      Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.
c.       Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan sehingga terbuka jalur komunikasi dua arah antara pimpinan dan staf.
Penghargaan yang diberikan kepada bidan diharapkan dapat memotivasi bidan untuk meningkatkan kinerja mereka. Bidan sebagai petugas kesehatan sering berharapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hokum. Masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip dan nilai etika.

2.      PUNISHMENT/SANKSI
Sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditemukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/ kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etikbidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Permankes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan.
Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas:
a.       Merencanakan dan melaksanan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat;
b.      Melaporkan hasil kegiatan bidang tugasnya secara berkala;
c.       Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat;
d.      Memberi tim teknis sesuai kebutuhan, tugas, dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji, menangani, dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan secara masalah hukum, kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota.
3.      HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN
a.      Hak bidan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan untukberbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Berdasarkan pertimbangan yang ada seorang bidan berhak:
Ø  Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik /kerja sepanjang sesuai dengan standar;
Ø  Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keuarganya;
Ø  Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar, dan
Ø  Menerima imbalan jasa profesi. (Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010).
b.      Kewajiban Bidan
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk :
Ø  Menghormati hak pasien;
Ø  Memberi informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
Ø  Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
Ø  Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
Ø  Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ø  Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
Ø  Mematuhi standar, dan
Ø  Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
Sesuai Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 pasal 18, bidan dalam menjalan kan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintahan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Kewajiban bidan dapat dijabarkan sesuai keputusan menter kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi Bidan yang didalamnya terdapat kode Etik Bidan Indonesia yaitu sebagai berikut:
c.       Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
Ø  Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, masyarakat dan mendahulukan kepentingan klien, menghormati klien, nilai-nilai yang dianut oleh klien.
d.      Kewajiban terhadap tugasnya
Ø  Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat
Ø  Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan rujukan.
Ø  Setiap bidan menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan dipercayakan kepadanya,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
e.       Kewajiban terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
Ø  Setiap bidan harus menjalani hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai.
Ø  Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.

4.      HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
a.      Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimilikimanusia sebagai pasien/klien
Ø  pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturab yang berlaku dirumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan,
Ø  pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profess bidan tanpa diskriminasi,
Ø  pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya;
Ø  pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan,nifas dan bayi yang baru dilahirkan;
Ø  pasien berhak mendapat pendamping suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung;
b.      Kewajban pasien
Ø  pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan;
Ø  pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokte, bidan, perawat yang merawatnya;
Ø  pasien dan penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat;
Ø  pasien dan penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
5.      REGISTRASI DAN LEGISLASI
Praktik bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) seuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Tujuan legislasi adalah membrikan perlindunagn kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi :
a.       Mempertahankan kualitas pelayanan
b.      Memberikan kewenangan
c.       Menjamin perlindungan hukum
d.      Meningkatkan professionalism
Bentuk legislasi bidan meliputi :
a.       Sertifikasi
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan faormal maupun nan formal (pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijasah yang diperoleh melalui ujian nasional. Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu. Sedangkan sertifikasi dari lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada dua bentuk kelulusan, yaitu:
Ø  Ijasah. Merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
Ø  Sertifikat. Merupakan dokuman penguasaan kompetensi tertentu, bias diperolah dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya ditentuka oleh profesi kesehatan.

Tujuan umum sertifikasi adalah sebagai berikut :
Ø  Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi
Ø  Meningkatkan mutu pelayanan
Ø  Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan
Tujuan khusus sertifikasi adalah sebagai berikut:
Ø  Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku( kompetensi tenaga profesi;
Ø  Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi;
Ø  Menyatakan pengetahuan, keterampilan, dam perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi.
Ø  Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi;
Ø  Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.
b.      Registrasi
Registrasi adalah sebuah proses diman seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan professional setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi bidan artinya proses pendaftaran pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi maka akan mendapatkan haknya untuk minta izin praktik ( lisensi) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi
Tujuan umum registrasi adalah untuk melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi. Sedangkan tujuan khususnya adalah;
Ø  Meningkatka kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang berkembang pesat.
Ø  Meningkatka mekanisme yang objektif dan koprehensif dalam menyelesaikan kasus malpraktik.
Ø  Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah sebagai berikut:
Ø  Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan provinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (surat isin bidan) selambat-lambatnya 1 bulan setelah menerima ijasa bidan;
Ø  Kelengkapan registerasi sesuai dengan yang tercantum dalam permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010 tentang isin dan penyalenggaraan praktik bidan;




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang, khusus.Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral darn pelayanankesehatan. Ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang antaralain : Faktor individu, Faktor psikologis, Faktor organisasi : strukturorganisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward system). Prinsip Pengembangan Karir Bidan antara lain: Pendidikan lanjutan,Job fungsional, Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran,fungsi antara lain: Sebagai pelaksana, Sebagai pengelola, Sebagai pendidik,Sebagai peneliti.Perubahan adalah Proses yang kompleks dan terjadinyadalam waktu yang relatif lama atau suatu proses dan kolaborasi yang meliputisuatu agen perubahan dan klien.Macam – macam perubahan antara lain: Perubahan tehnologi, Perubahan demografi, Gerakan konsumen, Promosikesehatan, Gerakan wanita




DAFTAR PUSTAKA

1.      Soepardan, Suryani. Konsep kebidanan. Jakarta : EGC. 2008.
2.      Rahmawati, Titik. Dasar-dasar kebidanan. Jakarta : Prestasi Pustaka. 2012.

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)