MAKALAH PANDANGAN AGAMA TERHADAP KASUS ABORSI
Menggugurkan kandungan
atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan.
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B.
Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Sistematika Pembuatan
BAB II: PEMBAHASAN
I A.
Definisi Aborsi
B. Statistik Aborsi
C. Alasan Aborsi
D. Pelaku Aborsi
E. Tindakan Aborsi
F. Contoh Aborsi
G. Resiko Aborsi
II A. Agama dan Aborsi
1. Aborsi Menurut Islam
2. Aborsi Menurut Kristiani
B. Hukum dan Aborsi
C. Solusi
BAB III: PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai manusia kita sangat membutuhkan
AGAMA dalam kehidupan kita, baik sebagai aturan maupUn pandangan hidup.karna
itu MAKALAH ini kami buat selain untuk memenuhi tugas AGAMA, juga untuk
menambah wawasan kita mengenai AGAMA dan nilai-nilai di dalam nya.
Dan
salah satunya yaitu pandangan AGAMA mengenai ABORSI.yang akan di bahas
dalam MAKALAH ini. Semoga MAKALAH ini dapat menjadi pertimbangan tingkah laku
dan pemikiran kita tentang apa itu ABORSI?.
B. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah tentang Aborsi ini,
khususnya adalah untuk Menambah wawasan
kami yang menulis dan umumnya bagi semua orang yang membaca makalah tentang
aborsi ini bisa mengetahui apa akibat dari aborsi itu sendiri.
C. Ruang Lingkup
Ruang Limgkup pembuatan karya tulis tentang Aborsi
ini, adalah hanya seputar tentang Aborsi, yaitu definisi, hukum, pandangan
agama dan segala hal yang menyangkut aborsi.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
A. Definisi Aborsi
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan
apapun. Kebanyakan disebabkan karena
kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan
28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon
ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun
beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang
dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa.
B. STATISTIK
ABORSI
Statistik aborsi di Indonesia.
Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit
dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi
tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di
Rumah Sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar
2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada
2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang
tahu.
Jumlah kematian karena aborsi melebihi kematian
perang manapun
Data statistik mengenai kasus aborsi di luar
negeri – khususnya di Amerika – dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal
Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI). Hasil
pendataan mereka menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi
di Amerika – yaitu hampir 2 juta jiwa – lebih banyak dari jumlah nyawa manusia
yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu.
Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang
adalah:
1. Perang Vietnam – 58.151 jiwa
2. Perang Korea – 54.246 jiwa
3. Perang Dunia II – 407.316 jiwa
4. Perang Dunia I – 116.708 jiwa
5. Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa
Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah
kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua
perang jika digabungkan sekaligus.
Jumlah kematian karena aborsi melebihi semua
kecelakaan
Menurut James K.
Glassman dari The Washington Post pada tahun 1996, jumlah kematian akibat
aborsi 10 kali lebih banyak daripada semua kecelakaan yang masih ditambah kasus
bunuh diri maupun pembunuhan.
Data kecelakaan di Amerika menunjukkan:
1. Kecelakaan karena jatuh – 12.000
2. Kecelakaan karena tenggelam – 4.000
3. Kecelakaan karena keracunan – 6.000
4. Kecelakaan mobil – 40.000
5. Bunuh diri – 30.000
6. Pembunuhan – 25.000
Jumlah kematian karena aborsi selalu melebihi
kematian karena kecelakaan, bunuh diri ataupun pembunuhan – di seluruh dunia.
Jumlah kematian karena aborsi melebihi segala
penyakit
Daniel S. Green dari Washington Post mengatakan
bahwa pada tahun 1996, di Amerika setiap tahun ada 550.000 orang yang meninggal
karena kanker dan 700.000 meninggal karena penyakit jantung. Jumlah ini tidak
seberapa dibandingkan jumlah kematian karena aborsi yang mencapai hampir 2 juta
jiwa di negara itu.
Secara keseluruhan, di seluruh dunia, aborsi
adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun penyakit
jantung.
C. Alasan
Aborsi
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir,
sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah
masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga,
atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena
tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan
dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh
para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin
yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini
tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang
wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest
(1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest
(hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3%
karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena
alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut
tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
D. Pelaku
Aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama
persis dengan di Amerika. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita
bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh
Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
Wanita
Muda
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku
aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka
adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
|
Jumlah
|
%
|
Dibawah 15
tahun
|
14.200
|
0.9%
|
15-17
tahun
|
154.500
|
9.9%
|
18-19
tahun
|
224.000
|
14.4%
|
20-24
tahun
|
527.700
|
33.9%
|
25-29
tahun
|
334.900
|
21.5%
|
30-34
tahun
|
188.500
|
12.1%
|
35-39
tahun
|
90.400
|
5.8%
|
40 tahun
keatas
|
23.800
|
1.5%
|
Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita
di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar
nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih
besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib,
dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun
lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi
Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap
kehamilan. Menurut data statistik yang ada di Amerika, aborsi dilakukan dengan
frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.
Usia Janin
|
Kasus Aborsi
|
13-15
minggu
|
90.000
kasus
|
16-20
minggu
|
60.000
kasus
|
21-26
minggu
|
15.000
kasus
|
Setelah 26
minggu
|
600 kasus
|
E. Tindakan
Aborsi
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri
2. Aborsi dilakukan orang lain
Aborsi
dilakukan sendiri
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan
cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan
perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
Aborsi
dilakukan orang lain
Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan
atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam.
Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan
pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1. Bayi
dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan
tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah /
sungai, dikubur di tanah kosong, atau
dibakar di tungku
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya
melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut
perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal
ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang
diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi
calon ibu.
F. Contoh
Aborsi (Presentasi)
Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang
terjadi didalam suatu proses aborsi:
Pada kehamilan muda (dibawah 1
bulan)
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih
sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap
(suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur
berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan
darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu,
bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk
anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan
menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan
menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa
tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk,
dihancurkan bagian-bagian tubuhnya.
Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek
menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat
potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan
kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak
berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling
mengerikan.
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan
bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak,
tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena
jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi
dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan.
Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam
ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan,
menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita selama berjam-jam
sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.
Selama
proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya
berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan
secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.
Aborsi pada
kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap
ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk
mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi
lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.
Untuk kasus
seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut
hidup-hidup, kemudian dibunuh.
Cara
membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah,
ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga
tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas –
hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat
didalam aborsi ini – bahwa pembunuhan keji telah terjadi.
Semua proses
ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi.
Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena
dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi
dilakukan.
Benar, bagi
sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah
proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi.
Kematian
bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang
wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya,
telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
G. Resiko
Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap
kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa
jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh
pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita,
terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan
kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa
resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar
kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen
pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan
menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada
saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic
Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan
mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang
memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita
secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan
mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi
sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala
ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami
hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang
melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidupnya.
II.
A. Agama dan Aborsi
Kami akan membahas hal ini dari segi agama
Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk
menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama
kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama
Kristen.
1.
Aborsi Menurut Islam
a.
Umat
Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan
manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan
segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung
didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan
perbuatan manusia.
b.
Tidak
ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan
oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa
janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa
hukuman bagi orang-orang yang membunuh
sesama manusia adalah sangat mengerikan.
c.
Pertama: Manusia - berapapun
kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali
ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah
berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
d.
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang.
Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain,
memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena
kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
e.
Ketiga:
Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang
cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya
masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan
untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran
mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan
kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
f.
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap
perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang
dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa
alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang
merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan:
“Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan
RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau
disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan
dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk
mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
g.
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal
kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai
diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS:
53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah
itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
h.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan.
Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah
dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat
firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak
Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu
sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini
malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”.
Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan
apalagi membunuh janin secara paksa!
i.
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan
dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi
kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas
terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud –
tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan
kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid
dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang
suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau
menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi
Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka
pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama
anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun
kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus
dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
2.
Aborsi Menurut Kristiani
Semua umat Kristiani bisa membaca kembali Kitab
Sucinya untuk mengerti dengan jelas, betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas
pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
Pertama : Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum
memiliki nyawa.
a.
Kej 16:11
dan Kej 25:21-26 ~ Selanjutnya kata Malaikat Tuhan itu kepadanya:
“Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan
menamainya Ismael, sebab Tuhan telah mendengar tentang penindasan atasmu itu. ~
Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk isterinya, sebab isterinya itu mandul; Tuhan
mengabulkan doanya, sehingga Ribka, isterinya itu, mengandung. Tetapi anak-anaknya bertolak-tolakan di dalam
rahimnya dan ia berkata: “Jika demikian halnya, mengapa aku hidup?” Dan ia
pergi meminta petunjuk kepada Tuhan.
Firman Tuhan kepadanya: “Dua bangsa ada dalam kandunganmu, dan dua suku
bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat
dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada anak yang
muda.” Setelah genap harinya untuk
bersalin, memang anak kembar yang di dalam kandungannya. Keluarlah yang pertama, warnanya merah,
seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia dinamai Esau. Sesudah itu keluarlah adiknya; tangannya
memegang tumit Esau, sebab itu ia dinamai Yakub. Ishak berumur enam puluh tahun pada waktu
mereka lahir.
b.
Hos 12:2-3 dan Rom 9:10-13~ Efraim menjaga angin,
dan mengejar angin timur sehari suntuk, memperbanyak dusta dan pemusnahan;
mereka mengadakan perjanjian dengan Asyur, dan membawa minyak kepada
Mesir. Tuhan mempunyai perbantahan
dengan Yehuda, Ia akan menghukum Yakub sesuai dengan tingkah lakunya, dan akan
memberi balasan kepadanya sesuai dengan perbuatan-perbuatannya. ~ Tetapi bukan
hanya itu saja. Lebih terang lagi ialah
Ribka yang mengandung dari satu orang, yaitu dari Ishak, bapa leluhur
kita. Sebab waktu anak-anak itu belum
dilahirkan dan belum melakukan yang baik atau yang jahat, - supaya rencana
Allah tentang pemilihanNya diteguhkan, bukan berdasarkan perbuatan, tetapi
berdasarkan panggilanNya – dikatakan kepada Ribka: “Anak yang tua akan menjadi
hamba anak yang muda.” Seperti ada tertulis: “Aku mengasihi Yakub, tetapi
membenci Esau.”
c.
Kel 21-22 ~
pada Bab 21 dan 22 dibahas Tentang hak budak Ibrani (Kel 21:1-11); Peraturan
tentang jaminan nyawa sesama manusia (Kel 21: 12-36) ; Peraturan tentang
jaminan harta sesama manusia (Kel 22:1-17); Peraturan tentang dosa yang keji
(Kel 22:18-20); Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu (Kel 22:21-27);
dan Berbagai-bagai peraturan (Kel 22:28-31)
d.
Yer 1:5 ~
“Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan
sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah
menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.”
e.
Yes 7:14 ~
Sebab itu Tuhan sendirilah yang akan memberikan kepadamu suatu pertanda:
Sesungguhnya, seorang perempuan muda mengandung dan akan melahirkan seorang
anak laki-laki, dan ia akan menamakan Dia Imanuel.
f.
Yes 44:2,24
~ Beginilah firman Tuhan yang menjadikan engkau, yang membentuk engkau sejak
dari kandungan dan yang menolong engkau: Janganlah takut, hai hambaKu Yakub,
dan hai Yesyurun, yang telah Kupilih! ….Beginilah firman Tuhan, Penebusmu, yang
membentuk engkau sejak dari kandungan; “Akulah Tuhan, yang menjadikan segala
sesuatu, yang seorang diri membentangkan langit, yang menghamparkan bumi – siapakah
yang mendampingi Aku? -
B. Hukum dan
Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,
aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah
“Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu
yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.
Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling
banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika
yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,
diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan
ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain
yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
C. Solusi
Solusi untuk seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan
aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali.
Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi
anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta
bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1.
Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu.
Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan
mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan
keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala
sesuatunya untuk dia.Jangan lan kita sia-sia kan kepercayaan Tuhan kepada
kita.Bersyukurlah karena kita telah diberi kesempatan untuk bias memperoleh
keturunan,karena mubgkin orang lain tidak seberuntung kita. Jika memang saat
ini anda tidak sanggup membiayai kehidupan buah hati anda, berdoalah agar Tuhan
memberikan jalan keluar. Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak
tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai
anak angkat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Aborsi merupakan hal yang
harus dihindari.Seseorang boleh melakukan aborsi jika memang alasanyya jelas
menurut agama dan kesehatan.Tidak diperbolehkan seorang ibu hamil membuang
janinnya sendiri,karena Tuhan telah memberikan kepercayaan kepada kita untuk
bisa memperoleh seorang keturunan.Bersyukurlah suatu saat nanti bila kita di
beri kesempatan untuk menjadi seoarang ibu berarti kita telah menjadi manusia
yang beruntung,karena tidak semua wanita bisa hamil.Banyak sekali wanita yang
tidak bisa memeberikan keturunan kepada suaminya karena faktor kesehatan.
Comments
Post a Comment