Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

PENGARUH KONSELING PRA NIKAH TERHADAP KESIAPAN KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA


PENGARUH KONSELING PRA NIKAH TERHADAP KESIAPAN KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pernikahan merupakan hal yang diinginkan oleh setiap individu, sebab setiap individu membutuhkan nafkah batin, ketenangan, keharmonisan dan kesakinahan dalam menjalani ataupun dalam membangun sebuah keluarga(1). Membangun sebuah keluarga yang baru bukanlah suatu pekerjaan yang mudah(2).
Ketika dua orang membuat komitmen untuk menikah atau membangun sebuah keluarga, maka mereka harus siap melakukan penyesuaian baru dengan pasangannya(2).Bukan penyesuaian dalam bidang tertentu saja, namun penyesuaian yang mencakup seluruh aspek kehidupan(3). Sebelum menikah, setiap pasangan itu perlu mengerti apa makna dari sebuah pernikahan dan bagaimana dapat membina sebuah pernikahan, agar individu mempersiapkan dan mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya dalam memasuki jenjang pernikahan menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengatasi hambatan dan kesulitan menghadapi jenjang pernikahan(3).Di dalam pernikahan haruslah disertai dengan rasa cinta dan komitmen serta mempersiapkan pribadi masing-masing pasangan untuk mencapai pernikahan yang harmonis sesuai yang diinginkan dan diharapkan oleh setiap pasangan(4).
Konseling pranikah juga dikenal dengan nama program persiapan pernikahan(1), pendidikan pranikah, konseling edukatif pranikah dan terapi pranikah. Konseling pranikah dimaksudkan untuk membantu pasangan calon pengantin untuk menganalisis kemungkinan masalah dan tantangan yang akan muncul dalam rumah tangga mereka dan membekali mereka kecakapan untuk memecahkan masalah(2).
Konseling pranikah (5), ( premarital counseling) merupakan upaya untuk membantu calon suami dan calon istri oleh seorang konselor professional, sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya memalui cara-cara yang menghargai ,toleransi dan dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai motivasi keluarga, perkembangan, kemandirian dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga, yang membuat pernikahan bahagia bukan tingkat kecocokan seseorang dengan pasangan tetapi seberapa besar kemampuan dan kesediaan seseorang untuk mengatasi ketidak cocokan.
Ketidak jelasan antara yang ideal (apa seharusnya) dan yang aktual (apa adanya) memang tidak pernah berujung. Statistik memperlihatkan perlunya menemukan kiat menempuh pernikahan yang sukses(5).Mengajukan pertanyaan yang tepat kepada pasangan (sebelum menikah) bisa menjadi alternatif solusi melanggengkan perkawinan yang sehat, serasi dan bahagia.
Angka perceraian yang mungkin banyak terjadi akibat kurang pahamnya sikap dan sifat lebih dalam antar pasangan sebaiknya sebelum calon pengantin melaksanakan pernikahan alngkah baiknya melakukan konseling terlebih dahulu. Agar untuk lebih paham dan menguatkan niat untuk maju kejenjang pernikahan.
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan saat kedua pasangan tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahan nya mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka.
Saat seseorang mencari pasangan, ia harus menyadari bahwa tidak ada seseorang yang sempurna, setiap orang pasti memiliki kesalahan dan kelemahan. Indahnya pernikahan justru dikala menemukan suami atau isteri yang dapat menjadi teman dalam pencarian spiritual, mitra membangun hidup dan pelipur meskipun dia mempunyai kelemahan.Untuk mengatisipasi hal ini, harus ada semacam konseling pernikahan atau konseling pranikah(5).
Adanya konseling dapat mengubah pengetahuan Pasangan. Dalam hal ini konselor harus berinteraksi dengan pasangan calon pengantin.Dengan komunikasi yang efektif untuk memberikan pengertian ataupun pengetahuan tentang berumah tangga maupun pra rumah tangga. Pengetahuan yang dimiliki Konselor diharapkan dapat menjadi titik tolak perubahan pengetahuan dan mental calon pengantin yang pada akhirnya akan meningkatkan kesiapan calon pengantin terhadap rumah tangga yang akan dijalaninya(3). Komunikasi antara konselor dengan calon pengantin disebut konseling pra nikah.
Pasangan yang mendapatkan Bimbingan Pra-Nikah jumlahnya menyesuaikkan calon pengantin yang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KUA XXX. Bagaimanakah poses pelaksanaan bimbingan nikah bagi calon pengantin dalam rangka membentuk keluarga sakinah serta apa yang telah dilakukan layak untuk menjadi bahan kajian. Keberhasilan yang telah dicapai dari program ini adalah adanya kesadaran dari pasangan, akan hak dan tanggung jawab sebagai seorang suami dan istri.
Sehingga dalam kehidupan berumah tangga terbentuk sikap saling pengertian, serta saling menghargai(1). Karena dari kebanyakan kasus perceraian yang terjadi sekarang ini, disebabkan oleh faktor kurangnya rasa pengertian antara suami istri dan komunikasi yang kurang lancar atau tidak adanya keterbukaaan antara pasangan suami istri.
Dengan adanya program bimbingan pra nikah inilah pemerintah daerah XXX, khususnya XXX ingin menekan angka perceraian yang telah banyak terjadi. baik di XXX sendiri atau di Kecamatan, Kabupaten atau Kabupaten lainnya. Adapun angka konseling pra nikah yaitu jumlah pasangan calon pengantin yang telah dikonseling selama tahun 2014-2015 di wilayah kerja KUA XXX yaitu sebanyak 460 pasangan dari 920 pasangan yang hanya mencapai 50 % (13).
Penelitian semacam ini sudah pernah dilakukan kakak tingkat pada tahun 2014 dengan hasil ada pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan Pasangan Suami Istri dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.
Kesadaran yang dimiliki oleh Pasangan Suami Istri dalam memahami hak dan tanggung jawabnya. Menyadari akan kenyataan inilah, maka penulis terdorong untuk mengadakan penelitian dengan judul: “Pengaruh Konseling Pra Nikah Terhadap Kesiapan Menjalankan Kehidupan Berumah Tangga Di Wilayah Kerja KUA XXX Tahun XXX”.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas bahwa angka konseling pra nikah dalam satu tahun hanya 460 pasangan dari 920 pasangan yang hanya mencapai 50% maka permasalahan dalam penelitian ini adalah “Adakah Pengaruh Konseling Pra Nikah Terhadap Kesiapan Menjalankan Kehidupan Berumah Tangga Di Wilayah KUA XXX Tahun XXX?”.

C.      Tujuan
1.      Tujuan Umum
Mengetahui pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan menjalankan kehidupan berumah tangga
2.      Tujuan Khusus
a.       Mengetahui pasangan yang mengikuti konseling pra nikah di Wilayah Kerja KUA XXX.
b.      Mengetahui tingkat kesiapan pasangan menjalankan kehidupan berumah tangga di Wilayah Kerja KUA XXX.
c.       Mengetahui pengaruh konseling pra nikah dalam menjalankan kehidupan berumah tangga di Wilayah Kerja KUA XXX.

D.      Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini mengenai pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan pasang Suami Istri menjalankan kehidupan berumah tangga di wilayah kerja KUA Kecamatan Sukraja XXX tahun 2014 sampai dengan bulan Mei tahun XXX.

E.       Kegunaan Penelitian
1.      Guna teoritis
a.       Bagi institusi
Institusi khususnya mahasiswa bisa meningkatkan wawasan mengenai pengaruh konseling pra nikah serta sebab akibatnya terhadap kehidupan berumah tangga.
b.      Bagi peneliti
Meningkatkan pengetahuan serta wawasan bagi peneliti dalam terselesaikannya masalah mengenai pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan berumah tangga.
2.      Guna praktis
a.      Responden
Masyarakat serta pasangan Suami Istri dapat tahu, mengerti serta memahami dan menimplementasikan hasil penelitian ini, yaitu ada pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan pasangan Suami Istri dalam menjalakan kehidupan berumah tangga.
b.      Instansi penelitian
KUA dapat meningkatkan konseling kepada setiap pasangan yang akan menikah mengenai kesiapan kehidupan berrumah tangga.
c.       Profesi
Sebagai petugas kesehatan khususnya bidan dapat menambah wawasan mengenai kesiapan dalam berumah tangga yang disebabkan oleh pengaruh konseling pra nikah di masyarakat





Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)