PENGARUH KONSELING PRA NIKAH TERHADAP KESIAPAN KEHIDUPAN
BERUMAH TANGGA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernikahan merupakan hal
yang diinginkan oleh setiap individu, sebab setiap individu membutuhkan nafkah
batin, ketenangan, keharmonisan dan kesakinahan dalam menjalani ataupun dalam
membangun sebuah keluarga(1). Membangun sebuah keluarga
yang baru bukanlah suatu pekerjaan yang mudah(2).
Ketika dua orang membuat
komitmen untuk menikah atau membangun sebuah keluarga, maka mereka harus siap
melakukan penyesuaian baru dengan pasangannya(2).Bukan penyesuaian dalam bidang tertentu saja, namun
penyesuaian yang mencakup seluruh aspek kehidupan(3). Sebelum menikah, setiap pasangan itu perlu mengerti apa
makna dari sebuah pernikahan dan bagaimana dapat membina sebuah pernikahan,
agar individu mempersiapkan dan mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang
dimilikinya dalam memasuki jenjang pernikahan menyesuaikan diri dengan
lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengatasi hambatan dan kesulitan
menghadapi jenjang pernikahan(3).Di dalam pernikahan
haruslah disertai dengan rasa cinta dan komitmen serta mempersiapkan pribadi
masing-masing pasangan untuk mencapai pernikahan yang harmonis sesuai yang
diinginkan dan diharapkan oleh setiap pasangan(4).
Konseling pranikah juga dikenal dengan
nama program persiapan pernikahan(1),
pendidikan pranikah, konseling edukatif pranikah dan terapi pranikah. Konseling
pranikah dimaksudkan untuk membantu pasangan calon pengantin untuk menganalisis
kemungkinan masalah dan tantangan yang akan muncul dalam rumah tangga mereka
dan membekali mereka kecakapan untuk memecahkan masalah(2).
Konseling pranikah (5), ( premarital
counseling) merupakan upaya untuk membantu calon suami dan calon istri oleh
seorang konselor professional, sehingga mereka dapat berkembang dan mampu
memecahkan masalah yang dihadapinya memalui cara-cara yang menghargai
,toleransi dan dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai
motivasi keluarga, perkembangan, kemandirian dan kesejahteraan seluruh anggota
keluarga, yang membuat pernikahan bahagia bukan tingkat kecocokan seseorang
dengan pasangan tetapi seberapa besar kemampuan dan kesediaan seseorang untuk
mengatasi ketidak cocokan.
Ketidak jelasan antara yang ideal (apa
seharusnya) dan yang aktual (apa adanya) memang tidak pernah berujung.
Statistik memperlihatkan perlunya menemukan kiat menempuh pernikahan yang
sukses(5).Mengajukan pertanyaan yang
tepat kepada pasangan (sebelum menikah) bisa menjadi alternatif solusi
melanggengkan perkawinan yang sehat, serasi dan bahagia.
Angka perceraian yang mungkin banyak
terjadi akibat kurang pahamnya sikap dan sifat lebih dalam antar pasangan
sebaiknya sebelum calon pengantin melaksanakan pernikahan alngkah baiknya
melakukan konseling terlebih dahulu. Agar untuk lebih paham dan menguatkan niat
untuk maju kejenjang pernikahan.
Perceraian adalah berakhirnya suatu
pernikahan saat kedua pasangan tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahan nya
mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan
tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama
pernikahan dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak
mereka.
Saat seseorang mencari pasangan, ia
harus menyadari bahwa tidak ada seseorang yang sempurna, setiap orang pasti
memiliki kesalahan dan kelemahan. Indahnya pernikahan justru dikala menemukan
suami atau isteri yang dapat menjadi teman dalam pencarian spiritual, mitra
membangun hidup dan pelipur meskipun dia mempunyai kelemahan.Untuk
mengatisipasi hal ini, harus ada semacam konseling pernikahan atau konseling
pranikah(5).
Adanya konseling dapat mengubah
pengetahuan Pasangan. Dalam hal ini konselor harus berinteraksi dengan pasangan
calon pengantin.Dengan komunikasi yang efektif untuk memberikan pengertian
ataupun pengetahuan tentang berumah tangga maupun pra rumah tangga. Pengetahuan
yang dimiliki Konselor diharapkan dapat menjadi titik tolak perubahan
pengetahuan dan mental calon pengantin yang pada akhirnya akan meningkatkan
kesiapan calon pengantin terhadap rumah tangga yang akan dijalaninya(3). Komunikasi antara konselor dengan
calon pengantin disebut konseling pra nikah.
Pasangan yang mendapatkan Bimbingan
Pra-Nikah jumlahnya menyesuaikkan calon pengantin yang sebelumnya telah
mendaftarkan diri ke KUA XXX. Bagaimanakah poses pelaksanaan bimbingan nikah
bagi calon pengantin dalam rangka membentuk keluarga sakinah serta apa yang
telah dilakukan layak untuk menjadi bahan kajian. Keberhasilan yang telah
dicapai dari program ini adalah adanya kesadaran dari pasangan, akan hak dan
tanggung jawab sebagai seorang suami dan istri.
Sehingga dalam kehidupan berumah
tangga terbentuk sikap saling pengertian, serta saling menghargai(1). Karena dari kebanyakan kasus
perceraian yang terjadi sekarang ini, disebabkan oleh faktor kurangnya rasa
pengertian antara suami istri dan komunikasi yang kurang lancar atau tidak
adanya keterbukaaan antara pasangan suami istri.
Dengan adanya program bimbingan pra
nikah inilah pemerintah daerah XXX, khususnya XXX ingin menekan angka
perceraian yang telah banyak terjadi. baik di XXX sendiri atau di Kecamatan,
Kabupaten atau Kabupaten lainnya. Adapun angka konseling pra nikah yaitu jumlah
pasangan calon pengantin yang telah dikonseling selama tahun 2014-2015 di
wilayah kerja KUA XXX yaitu sebanyak 460 pasangan dari 920 pasangan yang hanya
mencapai 50 % (13).
Penelitian semacam ini sudah pernah
dilakukan kakak tingkat pada tahun 2014 dengan hasil ada pengaruh konseling pra
nikah terhadap kesiapan Pasangan Suami Istri dalam menjalankan kehidupan
berumah tangga.
Kesadaran yang dimiliki oleh Pasangan
Suami Istri dalam memahami hak dan tanggung jawabnya. Menyadari akan kenyataan
inilah, maka penulis terdorong untuk mengadakan penelitian dengan judul: “Pengaruh Konseling Pra Nikah Terhadap
Kesiapan Menjalankan Kehidupan Berumah Tangga Di Wilayah Kerja KUA XXX Tahun
XXX”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas bahwa angka konseling pra nikah dalam satu tahun hanya 460 pasangan dari
920 pasangan yang hanya mencapai 50% maka permasalahan dalam penelitian ini
adalah “Adakah Pengaruh Konseling Pra Nikah Terhadap Kesiapan Menjalankan
Kehidupan Berumah Tangga Di Wilayah KUA XXX Tahun XXX?”.
C.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Mengetahui pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan
menjalankan kehidupan berumah tangga
2.
Tujuan Khusus
a. Mengetahui pasangan yang
mengikuti konseling pra nikah di Wilayah Kerja KUA XXX.
b. Mengetahui tingkat kesiapan
pasangan menjalankan kehidupan berumah tangga di Wilayah Kerja KUA XXX.
c. Mengetahui pengaruh
konseling pra nikah dalam menjalankan kehidupan berumah tangga di Wilayah Kerja
KUA XXX.
D.
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini mengenai
pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan pasang Suami Istri menjalankan
kehidupan berumah tangga di wilayah kerja KUA Kecamatan Sukraja XXX tahun 2014
sampai dengan bulan Mei tahun XXX.
E.
Kegunaan Penelitian
1.
Guna teoritis
a. Bagi institusi
Institusi khususnya mahasiswa bisa
meningkatkan wawasan mengenai pengaruh konseling pra nikah serta sebab
akibatnya terhadap kehidupan berumah tangga.
b. Bagi peneliti
Meningkatkan pengetahuan serta wawasan
bagi peneliti dalam terselesaikannya masalah mengenai pengaruh konseling pra
nikah terhadap kesiapan berumah tangga.
2.
Guna praktis
a.
Responden
Masyarakat serta pasangan Suami Istri dapat tahu,
mengerti serta memahami dan menimplementasikan hasil penelitian ini, yaitu ada
pengaruh konseling pra nikah terhadap kesiapan pasangan Suami Istri dalam
menjalakan kehidupan berumah tangga.
b.
Instansi penelitian
KUA dapat meningkatkan konseling kepada setiap pasangan
yang akan menikah mengenai kesiapan kehidupan berrumah tangga.
c.
Profesi
Sebagai petugas kesehatan khususnya bidan dapat menambah
wawasan mengenai kesiapan dalam berumah tangga yang disebabkan oleh pengaruh
konseling pra nikah di masyarakat
Comments
Post a Comment