MAKALAH
PELAYANAN
BPJS KESEHATAN
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan
diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang
yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah
limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua ke jalan
kebenaran yang diridhoi Allah SWT.
Maksud penulis membuat makalah
ini adalah untuk dapat lebih memahami tentang Pelayanan BPJS Kesehatan.
mudah-mudahan makalah ini bisa membantu bagi mahasiswa untuk bekal nanti di
lapangan.
Mudah-mudahan makalah ini dapat
bermanfaat, khususnya bagi penulis yang membuat dan umumnya bagi yang membaca
makalah ini. Amin.
........., ..................................
2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Program BPJS
Kesehatan
B. Peserta Program BPJS Kesehatan
C. Sistem Iuran
D. Pelayanan Kesehatan Peserta
BPJS Kesehatan
E. Koordinasi Manfaat
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan kesehatan adalah
sebagai bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan
yang ingin dicapai adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Kenyataan yang terjadi sampai
saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin,
hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi
masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah
satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke
pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah. Untuk memenuhi dan mewujudkan
hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak
dan kewajiban pemerintah penyediaan fasilitas kesehatan sebagai amanat UUD 1945
serta kesehatan adalah merupakan
kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi dari Pemerintah.
Pada tahun 2014 ini, tepatnya
tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah beroperasi. BPJS Kesehatan
merupakan program pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan dan
jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mulai 1 Januari 2014,
pemerintah memberikan pelayanan kepada 140 juta peserta, antara lain untuk 86,4
juta jiwa kepesertaan Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk Jamkesda, 16 juta peserta
Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta unsur TNI dan Polri.[3]
Hingga sekarang, BPJS Kesehatan
sendiri sudah beroperasi hampir tiga bulan lamanya. Implementasi BPJS Kesehatan
ini masih memiliki banyak kendala yang ditemukan di lapangan.Tentunya masalah
pelayanan kesehtan harus terus ditingkatkan, dan hal ini perlu komitmen BPJS
kesehatan untuk memperbaiki diri. Bila regulasi dan komitmen pelayanan tidak
ditingkatkan maka BPJS Kesehatan akan terus menuai kritik dan akhirnya semangat
baik yang ada di UU SJSN (UU 40/2004) dan UU BPJS (UU 24/2011) akan menjadi
lenyap dan meninggalkan sejarah kegagalan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu BPJS Kesehatan?
2. Siapa saja peserta BPJS
Kesehatan?
3. Apa saja Pelayanan BPJS
Kesehatan?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui BPJS
Kesehatan
2. Untuk mengetahui peserta BPJS
Kesehatan
3. Untuk mengetahui Pelayanan
BPJS Kesehatan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Program BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Tujuan diberlakukannya
program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan
masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Manfaat jaminan kesehatan yang
bisa diperoleh dari sistem ini adalah bersifat pelayanan perseorangan yang
mencakup dari pada pelayanan preventif, kuratif dan rehabilitative. Termasuk
obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Dimana bagi para peserta akan
memperoleh pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur pelayanan.
B.
Peserta Program BPJS Kesehatan
Peserta BPJS kesehatan adalah
seluruh warga negara indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :
Terdiri dari fakir miskin dan
orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI),
terdiri dari:
1) Pekerja Penerima Upah dan
anggota keluarganya: Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat
Negara, Pegawai Pemerintah, non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan termasuk
WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6(enam) bulan.
2) Pekerja Bukan Penerima Upah
dan anggota keluarganya Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan
termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3) Bukan pekerja dan anggota
keluarganya Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun (Pegawai Negeri Sipil
yang berhenti dengan hak pensiun, Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti
dengan hak pensiun, Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun, Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun,
penerima pensiun lain, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima
pensiun lain yang mendapat hak pensiun) veteran, perintis kemerdekaan, janda,
duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, dan bukan
pekerja yang tidak termasuk diatas yang mampu membayar iuran
3.
Hak Dan Kewajiban Peserta
1) Hak Peserta
a) Mendapatkan kartu peserta sebagai
bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
b) Memperoleh manfaat dan
informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c) Mendapatkan pelayanan
kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
d) Menyampaikan
keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS
Kesehatan.
2) Kewajiban Peserta
a) Mendaftarkan dirinya sebagai
peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b) Melaporkan perubahan data
peserta, baik karena pernikahan,
c) perceraian, kematian,
kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I.
d) Menjaga Kartu Peserta agar
tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
e) Mentaati semua ketentuan dan
tata cara pelayanan kesehatan.
4.
Pendaftaran Menjadi Peserta
Proses pendaftaran menjadi
peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pekerja Penerima Upah
a) Pendaftaran secara kolektif :
(1) Pendaftaran secara
berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
(2) Mengisi dan menyerahkan
Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
b) Pendaftaran secara perorangan
untuk: Pemberi kerja penyelenggara Negara, terdiri dari : Penjabat Negara, PNS,
PNS BUMN/BUMD, Anggota TNI dan POLRI, Pejabat Negara non PNS (Presiden, mentri,
gubernur/wakil gubenur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, DPR, DPD,
DPRD) pegawai pemerintah non pegawai negeri, Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan
Lainnya. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta(FDIP) dilampiri dengan pas foto
berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi
anak usia balita), serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
(1) Asli/foto copy : petikan SK
Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi, SK PNS terakhir, SK PNS
yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD, pengangkatan sebagai pejabat Negara, SK
Pengangkatan dari kementerian/ lembaga, Perjanjian Kerja/SK pengangkatan
sebagai pegawai.
(2) Asli/foto copy Daftar Gaji
yang dilegalisasi olehpimpinan unit kerja;
(3) Asli/foto copy KP4 yang
dilegalisasi.
(4) Asli/foto copy Kartu Keluarga
dan KTP (diutamakan KTP elektronik); Foto copy surat nikah; Foto copy akte
kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
(5) Surat Keterangan dari
sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan
usia ke 25 tahun).
(6) Bagi WNA menunjukkan Kartu
Ijin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP).
2) Pekerja Bukan Penerima Upah
a) Pendaftaran secara kolektif :
(1) Mengisi dan menyerahkan
Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
(2) Pendaftaran secara
berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
b) Pendaftaran secara perorangan
meliputin :Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri, Kelompok
Paguyuban/ Koperasi/Asosiasi, Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x
4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen
sebagai berikut :
(1) Asli/foto copy Kartu Keluarga
dan KTP (diutamakan KTP elektronik) Foto copy surat nikah, Foto copy akte
kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
(2) Bagi WNA menunjukan Kartu
Ijin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP).
3) Bukan Pekerja
a) Pendaftaran secara kolektif,
Jumlah anggota kelompok minimal 2 (dua) anggota :
(1) Mengisi dan menyerahkan Formulir
Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x
4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
(2) Pendaftaran secara
berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
b) Pendaftaran secara perorangan
meliputi: Investor; Pemberi Kerja Mengisi, Penerima Pensiun, pekerja informal
melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah1 (satu) lembar, dengan
menunjukan/memperlihatkan:
(1) Asli/foto copy Kartu
Keluarga/KTP, surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP, piagam petikan SK
pengesahan gelar kehormatan, surat tanda bukti penerima pensiun atau Kartu
tanda peserta ASABRI, SKEP Perintis Kemerdekaan, surat keputusan
janda/duda/anak yatim/anak piatu dan anak yatim piatu dari penerima pensiun,
SKEP perintis kemerdekaan.
(2) Fotocopy surat nikah, akte
kelahiran, anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak
angkat.
(3) Surat keterangan
sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai 25
tahun).
(4) Bagi WNA menunjukkan Kartu
Ijin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP).(1)
C.
Sistem Iuran
1.
Peserta Iuran
1) Bagi peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2) Iuran bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai
Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai
pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah
perbulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2%
(dua persen) dibayar oleh peserta.
3) Iuran bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma
lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen)
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh
Peserta.
4) Iuran untuk keluarga tambahan
Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan
mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah
per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5) Iuran bagi kerabat lain dari
pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga,
dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja
adalah sebesar:
Tabel 3.0
Iuran BPJS perbulan sesuai Ruang
Ruang kelas Perawatan Besar iuran peserta
Kelas I Rp.25.500,- per orang
Kelas II Rp.42.500, -per orang
Kelas III Rp.59.500, -per orang
6) Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari
Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun perbulan, dibayar oleh
Pemerintah.
7) Pembayaran iuran paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
2.
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
1) Keterlambatan pembayaran Iuran
untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3
(tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh
Pemberi Kerja.
2) Keterlambatan pembayaran Iuran
untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda
keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak.
3.
Penghentian Pelayanan Kesehatan
1) Bagi Pekerja Penerima Upah,
jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga) bulan, maka
pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2) Bagi Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran lebih dari
6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
D.
Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan
1.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat
pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
1) Administrasi pelayanan;
2) Pelayanan promotif dan
preventif;
3) Pemeriksaan, pengobatan, dan
konsultasi medis;
4) Tindakan medis non
spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
5) Pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai;
6) Transfusi darah sesuai dengan
kebutuhan medis;
7) Pemeriksaan penunjang
diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
8) Rawat Inap Tingkat Pertama
sesuai dengan indikasi medis.
2.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Meliputi pelayanan kesehatan
rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:
1) Administrasi pelayanan;
2) Pemeriksaan, pengobatan dan
konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
3) Tindakan medis spesialistik,
baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
4) Pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai;
5) Pelayanan penunjang diagnostik
lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
6) Rehabilitasi medis;
7) Pelayanan darah;
8) Pelayanan kedokteran forensik
klinik;
9) Pelayanan jenazah pada pasien
yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan
mobil jenazah;
10) Perawatan inap non intensif;
dan
11) Perawatan inap di ruang
intensif.
3.
Ambulan.
Ambulan hanya diberikan untuk
pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya,
dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
4.
Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bayi Baru Lahir
1) Pelayanan Persalinan
a) Persalinan merupakan benefit
bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang
dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan
(peserta/ anak/tertanggung lain).
b) Penjaminan persalinan
mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku
c) Pelayanan persalinan
ditagihkan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan. Klaim perorangan
untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja
sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.
2) Kepesertaan Bayi Baru Lahir
a) Bayi peserta PBI Bayi baru
lahir dari Peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi
tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan
untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.
b) Bayi peserta jamkesmas non
Kuota
Berdasarkan Surat Edaran Menteri
Kesehatan RI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat
tanggal 28 November 2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila masih terdapat masyarakat
miskin dan tidak mampu di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013
Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”,maka: Bayi yang lahir dari peserta
Jamkesmas non kuota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, Peserta non kuota
Jamkesmas, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak dilayani dalam
penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, kecuali didaftarkan sebagai peserta
BPJS Kesehatan.
c) Peserta BPJS Kesehatan
PekerjaUpah anak ke-1 sd ke-3 Bayi, anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3
(tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah secara otomatis dijamin oleh BPJS
Kesehatan.
d) Bayi baru lahir dari: Peserta
pekerja bukan penerima upah; peserta bukan pekerja; dan anak ke-4 (empat) atau
lebih dari peserta penerima upah. Dijamin oleh BPJS Kesehatan jika pengurusan
kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang dari 7
(tujuh) hari. Dalam pengurusan kepesertaan bayi dilakukan pada hari ke-8 atau seterusnya,
maka biaya pelayanan kesehatan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan.
5.
Pelayanan Gawat Darurat
1) Fasilitas Kesehatan: Fasilitas
kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan baik
yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
2) Cakupan Pelayanan
a) Pelayanan gawat darurat yang
dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
b) Kriteria gawat darurat
terlampir.
c) Cakupan pelayanan gawat
darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas
kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
3) Prosedur Pelayanan
a) Dalam keadaan gawat darurat,
maka:
(1) Peserta dapat dilayani di
fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Pelayanan harus segera
diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
(3) Peserta yang mendapat
pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi
dapat dipindahkan.
(4) Pengecekan validitas peserta
maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi
tanggung jawab fasilitas kesehatan.
(5) Fasilitas kesehatan tidak
diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta Pada kasus
kegawat daruratan medis tidak diperlukan surat rujukan.
b) Prosedur Pelayanan Gawat
Darurat di Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(1) Pada keadaan gawat darurat
(emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang
tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan
kegawatdaruratan sesuai indikasi medis.
(2) Pelayanan kegawatdaruratan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat diberikan pada fasilitas kesehatan
tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar.
(3) Pelayanan kegawatdaruratan di
fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur
pelayanan yang berlaku.
c) Prosedur pelayanan gawat
darurat di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan
yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
(1) Fasilitas kesehatan
memastikan eligibilitas peserta dengan mencocokkan data peserta dengan master
file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara: Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui
website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media
elektronik lainnya.
(2) Penanganan kondisi
kegawatdaruratan difasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama ditanggung
sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien
dirawat inap.
E.
Koordinasi Manfaat
1. Koordinasi Manfaat atau
Coordination of Benefit (COB) adalah suatu proses dimana dua atau lebih penanggung
(payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang
sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah
pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
2. Peserta Koordinasi Manfaat/COB
adalah Peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai program jaminan kesehatan lain
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Prinsip Koordinasi Manfaat :
BPJS Kesehatan sebagai penjamin
pertama BPJS Kesehatan menjamin Peserta sesuai haknya sebagai Peserta BPJS
Kesehatan, selebihnya ditanggung oleh asuransi tambahan atau badan penjamin
lain.
1) Koordinasi manfaat
diberlakukan bila Peserta mengambil kelas perawatan lebih tinggi dari haknya
sebagai Peserta BPJS Kesehatan, kecuali pelayanan di Rumah sakit yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, diatur tersendiri antara BPJS Kesehatan
dengan asuransi tambahan atau badan penjamin lainnya.
2) BPJS Kesehatan menanggung
biaya sesuai hak kelas peserta, penjamin lain menanggung selisih biaya akibat
kenaikan kelas peserta
3) Koordinasi manfaat dapat
dilakukan pada fasilitas kesehatan yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4) Pelayanan kesehatan dapat
diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan dan
asuransi tambahan atau badan penjamin lain.
5) Fasilitas kesehatan yang
bekerja sama dengan asuransi tambahan atau badan penjamin lain tetapi tidak
bekerja sama dengan BPJS kesehatan koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS
kesehatan hanya pelayanan yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sebagai penjamin
kedua BPJS kesehatan hanya menjamin selisih biaya dari tarif sesuai hak sebagai
peserta BPJS Kesehatan dan nilai yang ditanggung oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelayanan BPJS Kesehatan
meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama
b. Pelayanan kesehatan rujukan
tingkat lanjutan
c. Ambulan.
d. Pelayanan Persalinan Dan
Penjaminan Bayi Baru Lahir
e. Pelayanan Gawat Darurat
B.
Saran
Program BPJS Kesehatan dinilai
sangat penting dan banyak manfaatnya karena kelebihannya yaitu sistem gotong
royong. Untuk itu sangat dianjurkan untuk mengikutinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim Visi Yustisia. 2014. Buku
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan. Jakarta
Tim Visi Yustisia. 2014. Panduan
Memperoleh Jaminan Kesehatan Dari BPJS. Jakarta
Sangat bermanfaat sekali. Apakah boleh saya ketik ulang beberapa isi dari makalahnya? Tentunya saya melampirkan sumber atau referensi nya. Terima kasih
ReplyDeleteSilakan
Delete