Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

KONSEP DAN PERANAN HYGIENE DAN SANITASI HOTEL


KONSEP DAN PERANAN HYGIENE DAN SANITASI HOTEL

Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus



1.1.       Pengertian Hotel
Hotel merupakan suatu industri atau usaha jasa yang dikelola secara komersial. Artinya dalam menyediakan jasa yang biasa juga dsebut sebagai “product” kepada calon konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Produk jasa yang disediakan hotel umumnya terdiri dari dua bentuk yaitu :
1.      Produk nyata (Tangible Product) yang meliputi fasilitas hotel seperti kamar tidur, restoran, bar, swimming poll, coffee shop, binatu/loundry dan lain sebagainya
2.      Produk tidak nyata (Intangible Product) yang meliputi pelayanan jasa seperti layanan makanan dan minuman, layanan kebersihan kamar, layanan kantor depan dan lain sebagainya. Tangible product lebih menekankan kepada penyediaan sarana dan prasarana pendukung (fasilitas fisik hotel), sedang Intangible product lebih menekankan pada penyelenggaraan layanan jasa yang dilakukan oleh petugas-petugas atau pegawai hotel kepada tamu.
Terkait hal tersebut di atas, Soekadijo (1995:92) mengemukakan bahwa untuk melaksanakan pemberian jasa yang demikian itu hotel menyediakan fasilitas -fasilitas dan pelayanan-pelayanan yang pokok-pokoknya berupa :
1.      Tempat untuk beristirahat dan kamar tidur,
2.      Tempat dan ruangan untuk makan dan minum; restoran, bar dan coffee shop.
3.      Toilet dan kamar mandi
4.      pelayanan umum untuk memenuhi segala macam kebutuhan lain dari para tamu
Hotel sebagai suatu usaha jasa merupakan sarana pendukung kegiatan pariwisata, dimana pengelolaannya dilakukan secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi/keterampilan baik dalam bidang perhotelan. Dengan keterlibatan hotel sebagai sarana pendukung pariwisata ini diharapkan dapat membuka dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
Sejalan dengan uraian tersebut, Spillane (1994:135) mengemukakan bahwa : Pembinaan produk wisata merupakan usaha terus menerus untuk meningkatkan mutu maupun pelayanan dari berbagai unsur produk wisata itu, misalnya jasa penginapan, jasa angkutan wisata, jasa hiburan, makanan, jasa tur dan sebagainya. Pembinaan tersebut dapat berupa berbagai kombinasi usaha-usaha seperti pendidikan dan latihan, pengaturan/pengarahan pemerintah, pemberian rangsangan, ataupun terciptanya kondisi iklim persaingan yang sehat yang mendorong peningkatan mutu produk dan layanan.
Berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi yang baik dalam bidang perhotelan khususnya di hotel akan memberikan atau membawa keuntungan bagi pihak hotel dimana dengan demikian akan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi konsumen itu sendiri, dalam hal ini adalah pelayanan makanan dan minuman yang diselenggarakan hotel.

1.2.       Pengertian Dan Peranan Hygiene dan Sanitasi Hotel
1.      Pengertian Sanitasi dan Hygiene
Sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mempengaruhi atau mungkin dipengaruhi, sehingga merugikan perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Hygiene (ilmu kesehatan) adalah ilmu yang mempelajari cara-cara yang berguna bagi kesehatan. Secara garis besar perbedaan antara hygiene dan sanitasi adalah terletak pada hal bahwa hygiene lebih mengarahkan keaktifannya kepada manusia (perseorangan atau masyarakat umum) sedangkan sanitasi lebih menitik beratkan pengendalian faktor-faktor lingkungan hidup manusia.
Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.
Sedangkan pengertian yang dimuat oleh Grolier Electronic Publishing Inc.(1995) yang menyebutkan bahwa : Hotel adalah usaha komersial yang menyediakan tempat menginap, makanan, dan pelayanan-pelayanan lain untuk umum.
Selanjutnya dijelaskan oleh United State Lodging Industri bahwa, yang utama hotel terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.       Transient Hotel, adalah hotel yang letak / lokasinya ditengah kota dengan jenis tamu yang menginap sebagian besar adalah untuk urusan bisnis dan turis.
b.      Residential Hotel, adalah hotel yang pada dasarnya merupakan rumah-rumah berbentuk apartemen dengan kamar-kamarnya dan disewakan secara bulanan atau tahunan. Residential Hotel juga menyediakan kemudahan-kemudahan, seperti : layaknya hotel, seperti : restoran, pelayanan makanan yang diantar ke kamar, dan pelayanan kebersihan kamar.
c.       Resort Hotel, adalah hotel yang pada umumnya berlokasi dan juga ruang serta fasilitas konfrensi untuk tamu-tamunya.
Hotel merupakan sektor industri yang bergerak dalam bidang jasa dan sangat berpengaruh terhadap perkembangan kepariwisataan, dimana hotel dituntut dapat memberikan kepuasan kepada tamu baik dari fasilitas yang disediakan dalam memenuhi kebutuhan tamu. Oleh sebab itu, pihak hotel harus mampu menciptakan suasana yang di butuhkan oleh tamu, salah satu caranya meningkatkan Higiene dan Sanitasi.
Hotel yang saniter akan sangat menunjang dalam memberikan kepuasan kepada para pengunjung. Dalam hal ini sanitasi dapat mempunyai peranan Phisik dan Psikologi.
a.       Peranan Fisik
Sanitasi diharapkan dapat memberikan jaminan kebersihan umum di luar atau di dalam bangunan hotel. Pengertian kebersihan disini dalam arti luas yang meliputi : kebersihan air, makanan - minuman, kuman – kuman dapur, WC, peralatan serta bebas dari ganguan serangga dan binatang pengerat (Tikus).
b.      Peranan Psikologis
Peranan sanitasi hotel disini adalah dapat menjamin rasa kepuasan dari para tamu/pengunjung hotel tersebut maupun para karyawan/pengelolaan hotel. Kepuasan tersebut dalam arti memberikan rasa “relax”, comfort, security, safety dan Privacy.

2.      Manfaat Sanitasi Hotel
Sanitasi hotel mempunyai manfaat yaitu :
a.       Manfaat dari segi kesehatan.
b.      Menjamin lingkungan kerja yang saniter.
c.       Melindungi tamu maupun karyawan hotel dari gangguan faktor lingkungan yang merugikan kesehatan fisik maupun mental.
d.      Mencegah terjadinya penularan penyakit dan penyakit akibat kerja.
e.       Mencegah terjadinya kecelakaan.
f.       Manfaat dari segi “Business Operational’ Hotel.
g.      Keadaan hotel yang saniter sangat berguna untuk “Sales Promotion” yang secara tidak langsung dapat meningkatkan jumlah tamu.
h.      Meningkatkan nilai peringkat dari hotel tersebut.

3.      Sasaran Sanitasi Hotel
a.      Sasaran sanitasi di wilayah luar bangunan hotel
Adapun tempat-tempat diluar bangunan hotel yang perlu diperhatikan dalam penerapan higiene dan sanitasi hotel, antara lain :
1)      Tempat parkir
Ø  Cukup luas untuk menampung kendaraan tamu hotel sebagai patokan untuk setiap 5 kamar perlu disediakan 1 tempat parkir.
Ø  Lantai parkir harus keras, sebaiknya diaspal atau dibeton, sehingga tidak becek pada waktu hujan dan tidak berdebu pada waktu musim kemarau.
Ø  Diberikan lampu penerangan sesuai luas tempat parkir.
Ø  Perlu dipasang rambu – rambu lalu lintas untuk mencegah terjadinya ketidak teraturan kendaraan.
Ø  Perlu disediakan gardu parkir lengkap dengan WC dan urinoir.
2)      Pertamanan dan pertanaman
Yang dimaksud disini ialah sebidang tanah yang ditanami oleh berbagai macam tanaman dengan maksud untuk memperindah pemandangan, mencegah terjadinya erosi, menjaga kesegaran udara.
3)      Penyediaan air
Penyediaan air untuk hotel perlu mendapat perhatian dan harus memenuhi persyaratan standart sesuai peraturan yang berlaku (Permenkes No. 416/Menkes/PU/IX/1990).Penyediaan air untuk hotel dapat diperoleh dari :
Ø  Air ledeng ( PAM)
Ø  Air tanah (Sumur bor)
4)      Pembuangan Sampah
Secara umum cara – cara penanganan sampah meliputi 4 kegiatan, yaitu :
Ø  Penampungan.
Ø  Pengumpulan.
Ø  Pengangkutan.
b.      Sasaran sanitasi di wilayah dalam bangunan hotel
Sasaran sanitasi di wilayah dalam bangunan hotel meliputi sanitasi umum, sanitasi kamar dan lain-lain.
1)      Sanitasi umum
Sasaran sanitasi umum ini meliputi bangunan/gedung hotel.
Ø  Harus kuat/kokoh, tidak memungkinkan sebagai tempat berkembang biaknya serangga dan tikus.
Ø  Penggunaan ruangan dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
Ø  Konstruksi lantai bersih dan tidak licin.
Ø  Bagian yang selalu kontak dengan air dibuat miring ke arah saluran pembuangan air agar tidak membentuk genangan air.
Ø  Dinding bersih permukaan yang selalu berkontak dengan air harus kedap air.
Ø  Atap harus kuat dan tidak bocor serta tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
Ø  Tinggi langit-langit dari lantai minimal 2,5 meter.
Ø  Pintu dapat dibuka dan ditutup serta dikunci dengan baik serta dapat mencegah masuknya binatang pengganggu.
Ø  Pencahayaan.
Adapun pembagian-pembagiannya sebagai berikut : 
- Ruang untuk kegiatan dengan resiko kecelakaan tinggi > 300 lux  
- Lampu tamu > 60 lux.          
- Lampu tidur > 5 lux.
- Lampu baca > 100 lux           .
- Lampu relax > 30 lux.
Ø  Fasilitas hotel meliputi kebersihan tirai, karpet, furniture, elevator dan lain-lain.
2)      Sanitasi kamar
Kamar merupakan suatu bagian dari hotel yang sangat penting agar para tamu bebas dapat beristirahat dan melakukan apa saja tanpa terganggu. Syarat sanitasi kamar hotel meliputi :
a)      Kebersihan umum
Kamar harus selalu dibersihkan setiap hari karena kamar dapat dikotori oleh debu, zat kimia bahkan lumut, jamur atau kuman. Pengotoran oleh debu dapat dihilangkan dengan jalan menyapu dan membersihkan ruangan termasuk perabotan kamar yang ada secara rutin. Pengotoran oleh zat kimia misalnya noda-noda pada lantai, dinding, taplak meja dan lain-lain dibersihkan dengan memakai zat kimia tertentu yang dapat dipakai untuk menghilangkan noda-noda tersebut. Sedangkan pengotoran oleh lumut atau cendawan dapat terjadi apabila dalam keadaan lembab, ini dapat dicegah dengan mencari sumber terjadinya kelembaban tersebut kemudian diperbaiki.
b)      Kebersihan dan persyaratan fasilitas dan peralatan kamar
(1)   WC/Urinoir
Pada umumnya, disuatu hotel terutama yang bertaraf internasional WC biasanya tidak berdiri sendiri tetapi bersama-sama dengan urinoir dan kamar mandi berada dalam satu unit ruangan tersendiri yang disebut toilet room dan biasanya berada dalam kamar. Persyaratan untuk WC/urinoir :
Ø  Bersih dan tidak berbau.
Ø  Tipenya harus water seal (closet) dan dilengkapi tempat cuci tangan.
Ø  Pada hotel yang bertaraf internasional perlu dilengkapi kertas toilet.
Ø  Harus di disinfeksi baik di lantai maupun bagian luar dari howl toiletnya tiap kali tamu check out.
(2)   Kamar Mandi
Persyaratan untuk kamar mandi :
Ø  Bersih dan tidak berbau.
Ø  Lantai tidak boleh licin.
Ø  Dibuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tidak merembeskan air.
Ø  Dinding kamar mandi harus dari bahan kedap air.
Ø  Bila memakai bath tubo perlu di lengkapi dengan shower, kran air dingin dan panas, tirai penutup dan keset kaki serta di lengkapi kaca toilet.
(3)   Tempat Tidur
Secara umum, persyaratan untuk kamar tidur sebagai berikut :
Ø  Kondisi ruangan tidak pengap dan berbau.
Ø  Bebas dari kuman-kuman patogen.
Ø  Bersih dan tertata rapi.
Ø  Suhunya sekitar 18-28 0 c.
Ø  Kelembaban sekitar 40-70 %.
Ø  Dinding, pintu, jendela yang tembus pandang atau cahaya dilengkapi dengan tirai.
(4)   Penerangan
(5)   Persyaratan untuk penerangan kamar :
Ø  Harus dapat memberikan suasana tenang.
Ø  Tidak menyilaukan.
Ø  Untuk beberapa jenis lampu tetentu perlu dipasang kop lampu agar sinarnya tidak langsung menyinari tempat tidur. Intensitas cahaya yang diperlukan adalah sebagai berikut :
v  Lampu untuk pintu masuk : 25-40 watt.
v  Lampu langit-langit kamar : 100 watt.
v  Lampu untuk tirai : 40 watt.
v  Lampu meja kamar : 40-60 watt.
v  Lampu baca : 40 watt.
v  Lampu tidur pojok : 25 watt.

4.      Klasifikasi Hotel
Di Indonesia pada tahun 1970 oleh pemerintah menentukan klasifikasi hotel berdasarkan penilaian-penilaian tertentu sebagai berikut :
Ø  Luas Bangunan.
Ø  Bentuk Bangunan.
Ø  Perlengkapan (fasilitas)
Ø  Mutu Pelayanan.
Namun pada tahun 1977 ternyata sistem klasifikasi yang telah ditetapkan tersebutdianggap tidak sesuai lagi. Maka dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.PM.10/PW. 301/Pdb – 77tentang usaha dan klasifikasi hotel, ditetapkan bahwa penilaian klasifikasi hotel secara minimum didasarkan pada :
Ø  Jumlah Kamar yang tersedia.
Ø  Fasilitas yang tersedia.
Ø  Peralatan yang digunakan.
Ø  Mutu Pelayanan ( yang dimiliki ).
Berdasarkan pada penilaian tersebut, hotel-hotel di Indonesia kemudian digolongkan ke dalam 5 (lima) kelas hotel, yaitu :
Ø  Hotel Bintang 1  (*)
Ø  Hotel Bintang 2 (**)
Ø  Hotel Bintang 3  (***)
Ø  Hotel Bintang 4 (****)
Ø  Hotel Bintang 5  (*****)
Hotel-hotel yang tidak bisa memenuhi standar kelima kelas tersebut, ataupun yangberada di bawah standar minimum yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan disebut Hotel Non Bintang.
Pada tahun 1970-an sampai dengan tahun 2001, penggolongan kelas hotel bintang 1sampai dengan bintang 5 lebih mengarah ke aspek bangunannya seperti luas bangunan, jumlah kamar dan fasilitas penunjang hotel dengan bobot penilaian yang tinggi. Tetapi sejak tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM 3/HK 001/MKP 02 tentang penggolongan kelas hotel, bobot penilaian aspek mutu pelayanan lebih tinggi dibandingkan dengan aspek fasilitas bangunannya.
Pengelompokan hotel menurut standard hotel yaitu :
Ø  Hotel international standard.
Ø  Hotel semi international standard.
Ø  Hotel national standard.
Ø  Hotel non national standard ( non claccipied ).

Penentuan standard hotel tersebut didasarkan atas beberapa system yaitu :
Ø  Management system ( sistem pengelolaan ).
Ø  Room capacity system ( sistem kapasitas kamar ).
Ø  Facilities system ( sistem fasilitas yang dimiliki ).
Ø  Employment system ( sistem penempatan pegawai ).
Ø  Administration system ( sistem administrasi ).

Pengelompokan jenis hotel menurut ukuran besar / kecilnya hotel yaitu :
Ø  Hotel kecil ( small hotel ) : jumlah kamarnya kurang dari 26 kamar tamu.
Ø  Hotel rata – rata kecil sedang ( small average size hotel ): jumlah kamar 26 – 99 kamar tamu.
Ø  Hotel rata – rata sedang menengah ( medium average size hotel ) : jumlah kamar 100– 299 kamar tamu.
Ø  Hotel besar ( large hotel ) : jumlah kamar 300 – 3000 kamar tamu.

Pengelompokan hotel menurut sistem perencanaan / penentuan tarifnya yaitu :
Ø  European Plan ( EP ) : sistem penentuan tarif yang dicantumkan hanya harga sewa kamarnya tidak termasuk makan – minum dan lainnya.
Ø  American Plan ( AP ) : sistem penentuan tarif/sewa kamar ala Amerika dimana hargayang ditawarkan termasuk sewa kamar + 3 kali makan.
Ø  Full American Plan ( FAP ) : sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa kamar + 3 kali makan + 3 extras.
Ø  Modified American Plan ( MAP ) : sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa kamar + 2 meals.
Ø  Bermuda Plan atau Dual Plan ( BP / DP ) : sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa kamar + 1 breakfast.
Ø  Continental Plan ( CP ) : sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa kamar + 1 breakfast ala continental.
Ø  Pengelompokan hotel menurut lokasi yaitu :
Ø  City Hotel atau Business Hotel.
Ø  Highway hotel atau motor hotel.
Ø  Mountain hotel.
Ø  Resort hotel atau beach hotel.


Pengelompokan hotel menurut mayoritas tamunya yang menginap yaitu :
Ø  Hotel yang mayoritas tamunya “ businessman “ disebut business hotel.
Ø  Hotel yang mayoritas tamunya remaja disebut youth hotel ( hostel ).
Ø  Hotel yang mayoritas tamunya adalah wanita disebut woman hotel.
Ø  Hotel yang mayoritas tamunya adalah orang tua yang ingin istirahat ( cure hotel ).

Pengelompokan hotel yang ditinjau dari segi hari – hari operasinya yaitu :
Ø  Seasonal hotel , hotel yang hanya beroperasi secara musiman.
Ø  Year around operating days hotel , hotel yang beroperasi sepanjang tahun.

5.      Persyaratan Hotel
Menurut Keputusan Direktrur Jenderal Pariwisata No. 14/U//88 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha dn Penggolongan Hotel Persyaratan Kelas Hotel Berbintang 4 yaitu sebagai berikut :
a.       Lokasi dan Lingkungan
Ø  Mudah dicapai kendaraan umum/pribadi roda empat langsung ke area hotel.
Ø  Bebas polusi.
b.      Taman
Ø  Di dalam atau di luar ruangan.
Ø  Tempat Parkir
Ø  Kapasitas 1 : 6 dengan jumlah kamar hotel.
c.       Olahraga Dan Rekreasi
Ø  Tersedia sarana kolam renang untuk dewasa dan untuk anak-anak dengan fasilitasnya.
Ø  Tersedia 2 sarana olahraga dan rekreasi lainnya yang merupakan pilihan :
v  Fitness centre
v  Sauna
v  Squash
v  Game Room
v  Bowling
v  Tennis
d.      Bangunan
Ø  Unsur dekorasi Indonesia harus tercermin dalam :
Ø  Lobby
Ø  Kamar tidur
Ø  Restaurant
Ø  Function room
e.       Peralatan teknis bangunan :
Ø  Transportasi mekanis/elevator : kapasitas minimal 6 orang, elevator tamu dengan pelayanan terpisah.
f.       Utilitas
Ø  Air : tersedia instalasi air dingin dan panas.
Ø  Listrik : tersedia genset dengan kapasitas minimal 50% kapasitas PLN.
Ø  Tata Udara : pendinginan dengan AC, untuk ruang yang tidak mempergunakan AC, ventilasi harus baik.
Ø  Tersedia ruang mekanik dan workshop.
g.      Komunikasi :
Ø  tersedia telepon 4 saluran untuk sambungan lokal, interlokal dan interlokal,
Ø  tersedia house phone dan PABX,
Ø  tersedia Telex, sentral TV, Radio dan Paging Sistem.
h.      Pencegahan bahaya kebakaran :
Ø  Alat deteksi dini (asap/panas)
Ø  Alat pencegahan/pemadam kebakaran (Fire Extinguisher, Fire Hydrant, Sprinkler Sistem).
Ø  Pintu dan Tangga darurat.
Ø  Pintu kamar tahan api (bangunan diatas 4 lantai).
Ø  Keamanan (pos jaga pada tiap pintu keluar masuk).
Ø  Pembuangan limbah.
i.        Kamar Tamu
Ø  Jumlah kamar minimal : dalam 50 kamar standard terdapat 3 kamar suite semua kamar dilengkapi kamar mandi di dalam.
Ø  Luas minimal kamar standard : 24 m2 dan kamar suite : 48 m2.
Ø  Tinggi kamar minimal : 2,60 m.
Ø  Perlengkapan kamar tidur :
a.       Tempat tidur untuk 1 atau 2 orang.
b.      Almari pakaian, meja kecil disamping tempat tidur, meja rias dengan kursi, meja dengan 2 buah kursi sofa, koper dan TV.
c.       Perlengkapan kamar mandi : Bathtub, tempat cuci tangan dan kaca rias, dan WC (+ bidet untuk kamar suite).
d.      Tersedia alat pengatur AC di kamar tidur dan ventilasi/exhaust fan di kamar mandi.
e.       Sebagian interior kamar mencerminkan suasana Indonesia.
j.        Ruang Makan
Ø  Tersedia minimal 2 restaurant yang berbeda jenisnya.
Ø  Standard luas 1,5 m2/tempat duduk.
Ø  Tinggi restaurant > tinggi kamar tidur (2,60 m).
Ø  Restaurant yang letaknya tidak bersampingan dengan lobby harus dilengkapi dengan toilet.
Ø  Letak restaurant berhubungan langsung dengan dapur (induk/ tambahan).
k.      Bar
Ø  Tersedia 1 bar terpisah dari restaurant.
Ø  Standard luas 1,1 m2/tempat duduk.
Ø  Untuk ruang bar yang tertutup harus dilengkapi dengan AC.
l.        Function Room
Ø  Tersedia minimal 1 function room dengan pintu masuk terpisah dari lobby.
Ø  Function room yang tidak terletak 1 lantai dengan lobby harus dilengkapi dengan toilet umum.
m.    Area Publik
Ø  Lobby : luas minimal 100 m2 dan tata udara diatur dengan atau tanpa pengatur suhu.
Ø  Lounge : perlengkapan meja dan kursi sofa.
Ø  Telepon umum : tersedia telepon umum yaitu 2 extern dan 2 intern.
Ø  Toilet umum : toilet pria yaitu 4 urinoir, 2 WC dan wastafel.
n.      Area Adminitrasi
Ø  Tersedia tempat penerimaan tamu, information, kasir, ruang penitipan barang berharga, ruang penitipan barang tamu, ruang pemesanan kamar hotel, ruang pimpinan front office, ruang operator telepon.
Ø  Tersedia kantor pimpinan hotel, wakil pimpinan, pemasaran, personalia, pembelian, keuangan.
o.      Area Tata Graha
Ø  Tersedia uniform room.
Ø  Tersedia ruang lona dengan luas minimal 50 m2.
Ø  Tersedia ruang pelayanan kamar tamu minimal 1 buah untuk setiap kamar.
Ø  Tersedia area lost and found dengan luas minimal 20 m2.
p.      Area Binatu
Ø  Luas minimal ruang binatu 60 m2.
q.      Area Dan Ruang Operasional
Ø  Tersedia ruang bahan makanan dan minuman, gudang peralatan dan perlengkapan,  gudang engineering, gudang botol kososng, gudang barang bekas.
Ø  Tersedia ruang locker dan kamar mandi untuk pria minimal 3 WC, 3 Urinoir, dan 5 shower, 2 WC dilengkapi dengan air panas dan air dingin.
Ø  Tersedia ruang makan karyawan yag berdekatan dengan dapur karyawan.
Ø  Ruang untuk ibadat.


Comments

Popular posts from this blog