KONSEP
DAN PERANAN HYGIENE DAN SANITASI HOTEL
Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus
1.1.
Pengertian
Hotel
Hotel merupakan suatu industri atau
usaha jasa yang dikelola secara komersial. Artinya dalam menyediakan jasa yang
biasa juga dsebut sebagai “product” kepada calon konsumen dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Produk jasa yang disediakan hotel
umumnya terdiri dari dua bentuk yaitu :
1. Produk nyata (Tangible Product) yang
meliputi fasilitas hotel seperti kamar tidur, restoran, bar, swimming poll,
coffee shop, binatu/loundry dan lain sebagainya
2. Produk tidak nyata (Intangible
Product) yang meliputi pelayanan jasa seperti layanan makanan dan minuman,
layanan kebersihan kamar, layanan kantor depan dan lain sebagainya. Tangible
product lebih menekankan kepada penyediaan sarana dan prasarana pendukung
(fasilitas fisik hotel), sedang Intangible product lebih menekankan pada
penyelenggaraan layanan jasa yang dilakukan oleh petugas-petugas atau pegawai
hotel kepada tamu.
Terkait hal tersebut di atas,
Soekadijo (1995:92) mengemukakan bahwa untuk melaksanakan pemberian jasa yang
demikian itu hotel menyediakan fasilitas -fasilitas dan pelayanan-pelayanan
yang pokok-pokoknya berupa :
1. Tempat untuk beristirahat dan kamar
tidur,
2. Tempat dan ruangan untuk makan dan
minum; restoran, bar dan coffee shop.
3. Toilet dan kamar mandi
4. pelayanan umum untuk memenuhi segala
macam kebutuhan lain dari para tamu
Hotel sebagai suatu usaha jasa
merupakan sarana pendukung kegiatan pariwisata, dimana pengelolaannya dilakukan
secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki
kompetensi/keterampilan baik dalam bidang perhotelan. Dengan keterlibatan hotel
sebagai sarana pendukung pariwisata ini diharapkan dapat membuka dan memperluas
lapangan kerja bagi masyarakat.
Sejalan dengan uraian tersebut,
Spillane (1994:135) mengemukakan bahwa : Pembinaan produk wisata merupakan
usaha terus menerus untuk meningkatkan mutu maupun pelayanan dari berbagai
unsur produk wisata itu, misalnya jasa penginapan, jasa angkutan wisata, jasa
hiburan, makanan, jasa tur dan sebagainya. Pembinaan tersebut dapat berupa
berbagai kombinasi usaha-usaha seperti pendidikan dan latihan,
pengaturan/pengarahan pemerintah, pemberian rangsangan, ataupun terciptanya
kondisi iklim persaingan yang sehat yang mendorong peningkatan mutu produk dan
layanan.
Berdasarkan uraian di atas, maka
keberadaan tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi yang baik dalam bidang
perhotelan khususnya di hotel akan memberikan atau membawa keuntungan bagi
pihak hotel dimana dengan demikian akan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan
bagi konsumen itu sendiri, dalam hal ini adalah pelayanan makanan dan minuman
yang diselenggarakan hotel.
1.2. Pengertian Dan Peranan Hygiene dan
Sanitasi Hotel
1.
Pengertian Sanitasi dan Hygiene
Sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan
fisik manusia yang mempengaruhi atau mungkin dipengaruhi, sehingga merugikan
perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Hygiene (ilmu kesehatan) adalah ilmu
yang mempelajari cara-cara yang berguna bagi kesehatan. Secara garis besar perbedaan
antara hygiene dan sanitasi adalah terletak pada hal bahwa hygiene lebih
mengarahkan keaktifannya kepada manusia (perseorangan atau masyarakat umum)
sedangkan sanitasi lebih menitik beratkan pengendalian faktor-faktor lingkungan
hidup manusia.
Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya
dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur
kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan
jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian
khusus.
Sedangkan
pengertian yang dimuat oleh Grolier Electronic Publishing Inc.(1995) yang
menyebutkan bahwa : Hotel adalah usaha komersial yang menyediakan tempat
menginap, makanan, dan pelayanan-pelayanan lain untuk umum.
Selanjutnya dijelaskan oleh United State Lodging Industri
bahwa, yang utama hotel terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.
Transient Hotel, adalah hotel yang letak /
lokasinya ditengah kota dengan jenis tamu yang menginap sebagian besar adalah
untuk urusan bisnis dan turis.
b.
Residential Hotel, adalah hotel yang pada dasarnya
merupakan rumah-rumah berbentuk apartemen dengan kamar-kamarnya dan disewakan
secara bulanan atau tahunan. Residential Hotel juga menyediakan
kemudahan-kemudahan, seperti : layaknya hotel, seperti : restoran, pelayanan
makanan yang diantar ke kamar, dan pelayanan kebersihan kamar.
c.
Resort Hotel, adalah hotel yang pada umumnya
berlokasi dan juga ruang serta fasilitas konfrensi untuk tamu-tamunya.
Hotel merupakan sektor industri yang bergerak dalam bidang
jasa dan sangat berpengaruh terhadap perkembangan kepariwisataan, dimana hotel
dituntut dapat memberikan kepuasan kepada tamu baik dari fasilitas yang
disediakan dalam memenuhi kebutuhan tamu. Oleh sebab itu, pihak hotel harus
mampu menciptakan suasana yang di butuhkan oleh tamu, salah satu caranya
meningkatkan Higiene dan Sanitasi.
Hotel yang saniter akan sangat menunjang dalam memberikan
kepuasan kepada para pengunjung. Dalam hal ini sanitasi dapat mempunyai peranan
Phisik dan Psikologi.
a.
Peranan
Fisik
Sanitasi diharapkan dapat memberikan
jaminan kebersihan umum di luar atau di dalam bangunan hotel. Pengertian
kebersihan disini dalam arti luas yang meliputi : kebersihan air, makanan - minuman,
kuman – kuman dapur, WC, peralatan serta bebas dari ganguan serangga dan
binatang pengerat (Tikus).
b.
Peranan
Psikologis
Peranan sanitasi hotel disini adalah dapat menjamin rasa
kepuasan dari para tamu/pengunjung hotel tersebut maupun para
karyawan/pengelolaan hotel. Kepuasan tersebut dalam arti memberikan rasa
“relax”, comfort, security, safety dan Privacy.
2.
Manfaat Sanitasi Hotel
Sanitasi
hotel mempunyai manfaat yaitu :
a. Manfaat dari segi kesehatan.
b. Menjamin lingkungan kerja yang
saniter.
c. Melindungi tamu maupun karyawan
hotel dari gangguan faktor lingkungan yang merugikan kesehatan fisik maupun
mental.
d. Mencegah terjadinya penularan
penyakit dan penyakit akibat kerja.
e. Mencegah terjadinya kecelakaan.
f. Manfaat dari segi “Business
Operational’ Hotel.
g. Keadaan hotel yang saniter sangat
berguna untuk “Sales Promotion” yang secara tidak langsung dapat meningkatkan
jumlah tamu.
h. Meningkatkan nilai peringkat dari
hotel tersebut.
3.
Sasaran Sanitasi Hotel
a. Sasaran
sanitasi di wilayah luar bangunan hotel
Adapun
tempat-tempat diluar bangunan hotel yang perlu diperhatikan dalam penerapan
higiene dan sanitasi hotel, antara lain :
1) Tempat parkir
Ø Cukup luas untuk menampung kendaraan
tamu hotel sebagai patokan untuk setiap 5 kamar perlu disediakan 1 tempat
parkir.
Ø Lantai parkir harus keras, sebaiknya
diaspal atau dibeton, sehingga tidak becek pada waktu hujan dan tidak berdebu
pada waktu musim kemarau.
Ø Diberikan lampu penerangan sesuai
luas tempat parkir.
Ø Perlu dipasang rambu – rambu lalu
lintas untuk mencegah terjadinya ketidak teraturan kendaraan.
Ø Perlu disediakan gardu parkir
lengkap dengan WC dan urinoir.
2) Pertamanan dan pertanaman
Yang
dimaksud disini ialah sebidang tanah yang ditanami oleh berbagai macam tanaman
dengan maksud untuk memperindah pemandangan, mencegah terjadinya erosi, menjaga
kesegaran udara.
3) Penyediaan air
Penyediaan
air untuk hotel perlu mendapat perhatian dan harus memenuhi persyaratan
standart sesuai peraturan yang berlaku (Permenkes No.
416/Menkes/PU/IX/1990).Penyediaan air untuk hotel dapat diperoleh dari :
Ø Air ledeng ( PAM)
Ø Air tanah (Sumur bor)
4) Pembuangan Sampah
Secara
umum cara – cara penanganan sampah meliputi 4 kegiatan, yaitu :
Ø Penampungan.
Ø Pengumpulan.
Ø Pengangkutan.
b. Sasaran
sanitasi di wilayah dalam bangunan hotel
Sasaran
sanitasi di wilayah dalam bangunan hotel meliputi sanitasi umum, sanitasi kamar
dan lain-lain.
1) Sanitasi umum
Sasaran
sanitasi umum ini meliputi bangunan/gedung hotel.
Ø Harus kuat/kokoh, tidak memungkinkan
sebagai tempat berkembang biaknya serangga dan tikus.
Ø Penggunaan ruangan dipergunakan
sesuai dengan fungsinya.
Ø Konstruksi lantai bersih dan tidak
licin.
Ø Bagian yang selalu kontak dengan air
dibuat miring ke arah saluran pembuangan air agar tidak membentuk genangan air.
Ø Dinding bersih permukaan yang selalu
berkontak dengan air harus kedap air.
Ø Atap harus kuat dan tidak bocor serta
tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
Ø Tinggi langit-langit dari lantai
minimal 2,5 meter.
Ø Pintu dapat dibuka dan ditutup serta
dikunci dengan baik serta dapat mencegah masuknya binatang pengganggu.
Ø Pencahayaan.
Adapun
pembagian-pembagiannya sebagai berikut :
-
Ruang untuk kegiatan dengan resiko kecelakaan tinggi > 300 lux
- Lampu tamu > 60 lux.
- Lampu tidur > 5 lux.
- Lampu baca > 100 lux .
- Lampu relax > 30 lux.
Ø Fasilitas hotel meliputi kebersihan
tirai, karpet, furniture, elevator dan lain-lain.
2) Sanitasi kamar
Kamar
merupakan suatu bagian dari hotel yang sangat penting agar para tamu bebas
dapat beristirahat dan melakukan apa saja tanpa terganggu. Syarat sanitasi
kamar hotel meliputi :
a) Kebersihan umum
Kamar
harus selalu dibersihkan setiap hari karena kamar dapat dikotori oleh debu, zat
kimia bahkan lumut, jamur atau kuman. Pengotoran oleh debu dapat dihilangkan
dengan jalan menyapu dan membersihkan ruangan termasuk perabotan kamar yang ada
secara rutin. Pengotoran oleh zat kimia misalnya noda-noda pada lantai,
dinding, taplak meja dan lain-lain dibersihkan dengan memakai zat kimia
tertentu yang dapat dipakai untuk menghilangkan noda-noda tersebut. Sedangkan
pengotoran oleh lumut atau cendawan dapat terjadi apabila dalam keadaan lembab,
ini dapat dicegah dengan mencari sumber terjadinya kelembaban tersebut kemudian
diperbaiki.
b) Kebersihan dan persyaratan fasilitas
dan peralatan kamar
(1) WC/Urinoir
Pada
umumnya, disuatu hotel terutama yang bertaraf internasional WC biasanya tidak
berdiri sendiri tetapi bersama-sama dengan urinoir dan kamar mandi berada dalam
satu unit ruangan tersendiri yang disebut toilet room dan biasanya berada dalam
kamar. Persyaratan untuk WC/urinoir :
Ø Bersih dan tidak berbau.
Ø Tipenya harus water seal (closet)
dan dilengkapi tempat cuci tangan.
Ø Pada hotel yang bertaraf
internasional perlu dilengkapi kertas toilet.
Ø Harus di disinfeksi baik di lantai
maupun bagian luar dari howl toiletnya tiap kali tamu check out.
(2) Kamar Mandi
Persyaratan
untuk kamar mandi :
Ø Bersih dan tidak berbau.
Ø Lantai tidak boleh licin.
Ø Dibuat dari bahan yang mudah
dibersihkan dan tidak merembeskan air.
Ø Dinding kamar mandi harus dari bahan
kedap air.
Ø Bila memakai bath tubo perlu di
lengkapi dengan shower, kran air dingin dan panas, tirai penutup dan keset kaki
serta di lengkapi kaca toilet.
(3) Tempat Tidur
Secara
umum, persyaratan untuk kamar tidur sebagai berikut :
Ø Kondisi ruangan tidak pengap dan
berbau.
Ø Bebas dari kuman-kuman patogen.
Ø Bersih dan tertata rapi.
Ø Suhunya sekitar 18-28 0 c.
Ø Kelembaban sekitar 40-70 %.
Ø Dinding, pintu, jendela yang tembus
pandang atau cahaya dilengkapi dengan tirai.
(4) Penerangan
(5) Persyaratan untuk penerangan kamar :
Ø Harus dapat memberikan suasana
tenang.
Ø Tidak menyilaukan.
Ø Untuk beberapa jenis lampu tetentu
perlu dipasang kop lampu agar sinarnya tidak langsung menyinari tempat tidur.
Intensitas cahaya yang diperlukan adalah sebagai berikut :
v Lampu untuk pintu masuk : 25-40
watt.
v Lampu langit-langit kamar : 100
watt.
v Lampu untuk tirai : 40 watt.
v Lampu meja kamar : 40-60 watt.
v Lampu baca : 40 watt.
v Lampu tidur pojok : 25 watt.
4.
Klasifikasi Hotel
Di Indonesia pada tahun 1970 oleh
pemerintah menentukan klasifikasi hotel berdasarkan penilaian-penilaian
tertentu sebagai berikut :
Ø Luas
Bangunan.
Ø Bentuk
Bangunan.
Ø Perlengkapan (fasilitas)
Ø Mutu Pelayanan.
Namun
pada tahun 1977 ternyata sistem klasifikasi yang telah ditetapkan
tersebutdianggap tidak sesuai lagi. Maka dengan Surat Keputusan Menteri
Perhubungan No.PM.10/PW. 301/Pdb – 77tentang usaha dan klasifikasi hotel,
ditetapkan bahwa penilaian klasifikasi hotel secara minimum didasarkan pada :
Ø Jumlah Kamar yang tersedia.
Ø Fasilitas yang tersedia.
Ø Peralatan yang digunakan.
Ø Mutu Pelayanan ( yang dimiliki ).
Berdasarkan
pada penilaian tersebut, hotel-hotel di Indonesia kemudian digolongkan ke dalam
5 (lima) kelas hotel, yaitu :
Ø Hotel Bintang 1 (*)
Ø Hotel Bintang 2 (**)
Ø Hotel Bintang 3 (***)
Ø Hotel Bintang 4 (****)
Ø Hotel Bintang 5 (*****)
Hotel-hotel
yang tidak bisa memenuhi standar kelima kelas tersebut, ataupun yangberada di
bawah standar minimum yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan disebut Hotel Non
Bintang.
Pada
tahun 1970-an sampai dengan tahun 2001, penggolongan kelas hotel bintang
1sampai dengan bintang 5 lebih mengarah ke aspek bangunannya seperti luas
bangunan, jumlah kamar dan fasilitas penunjang hotel dengan bobot penilaian
yang tinggi. Tetapi sejak tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata No. KM 3/HK 001/MKP 02 tentang penggolongan kelas hotel, bobot
penilaian aspek mutu pelayanan lebih tinggi dibandingkan dengan aspek fasilitas
bangunannya.
Pengelompokan hotel menurut standard hotel yaitu :
Ø Hotel international standard.
Ø Hotel semi international standard.
Ø Hotel national standard.
Ø Hotel non national standard ( non claccipied
).
Penentuan standard hotel tersebut
didasarkan atas beberapa system yaitu :
Ø Management system ( sistem
pengelolaan ).
Ø Room capacity system ( sistem
kapasitas kamar ).
Ø Facilities system ( sistem fasilitas
yang dimiliki ).
Ø Employment system ( sistem
penempatan pegawai ).
Ø Administration system ( sistem
administrasi ).
Pengelompokan jenis hotel menurut ukuran
besar / kecilnya hotel yaitu :
Ø Hotel kecil ( small hotel ) : jumlah
kamarnya kurang dari 26 kamar tamu.
Ø Hotel rata – rata kecil sedang ( small
average size hotel ): jumlah kamar 26 – 99 kamar tamu.
Ø Hotel rata – rata sedang menengah (
medium average size hotel ) : jumlah kamar 100– 299 kamar tamu.
Ø Hotel besar ( large hotel ) : jumlah
kamar 300 – 3000 kamar tamu.
Pengelompokan hotel menurut sistem
perencanaan / penentuan tarifnya yaitu :
Ø European Plan ( EP ) : sistem
penentuan tarif yang dicantumkan hanya harga sewa kamarnya tidak termasuk makan
– minum dan lainnya.
Ø American Plan ( AP ) : sistem
penentuan tarif/sewa kamar ala Amerika dimana hargayang ditawarkan termasuk
sewa kamar + 3 kali makan.
Ø Full American Plan ( FAP ) : sistem
penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa kamar + 3
kali makan + 3 extras.
Ø Modified American Plan ( MAP ) :
sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa
kamar + 2 meals.
Ø Bermuda Plan atau Dual Plan ( BP /
DP ) : sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk
sewa kamar + 1 breakfast.
Ø Continental Plan ( CP ) : sistem
penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa kamar + 1
breakfast ala continental.
Ø Pengelompokan hotel menurut lokasi
yaitu :
Ø City Hotel atau Business Hotel.
Ø Highway hotel atau motor hotel.
Ø Mountain hotel.
Ø Resort hotel atau beach hotel.
Pengelompokan hotel menurut mayoritas
tamunya yang menginap yaitu :
Ø Hotel yang mayoritas tamunya “
businessman “ disebut business hotel.
Ø Hotel yang mayoritas tamunya remaja
disebut youth hotel ( hostel ).
Ø Hotel yang mayoritas tamunya adalah
wanita disebut woman hotel.
Ø Hotel yang mayoritas tamunya adalah
orang tua yang ingin istirahat ( cure hotel ).
Pengelompokan hotel yang ditinjau dari
segi hari – hari operasinya yaitu :
Ø Seasonal hotel , hotel yang hanya
beroperasi secara musiman.
Ø Year around operating days hotel ,
hotel yang beroperasi sepanjang tahun.
5.
Persyaratan Hotel
Menurut Keputusan Direktrur
Jenderal Pariwisata No. 14/U//88 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha dn
Penggolongan Hotel Persyaratan Kelas Hotel Berbintang 4 yaitu sebagai berikut :
a.
Lokasi dan Lingkungan
Ø Mudah
dicapai kendaraan umum/pribadi roda empat langsung ke area hotel.
Ø Bebas
polusi.
b.
Taman
Ø Di
dalam atau di luar ruangan.
Ø Tempat
Parkir
Ø Kapasitas
1 : 6 dengan jumlah kamar hotel.
c.
Olahraga Dan Rekreasi
Ø Tersedia
sarana kolam renang untuk dewasa dan untuk anak-anak dengan fasilitasnya.
Ø Tersedia
2 sarana olahraga dan rekreasi lainnya yang merupakan pilihan :
v Fitness
centre
v Sauna
v Squash
v Game
Room
v Bowling
v Tennis
d.
Bangunan
Ø Unsur
dekorasi Indonesia harus tercermin dalam :
Ø Lobby
Ø Kamar
tidur
Ø Restaurant
Ø Function
room
e.
Peralatan teknis bangunan :
Ø Transportasi
mekanis/elevator : kapasitas minimal 6 orang, elevator tamu dengan pelayanan
terpisah.
f.
Utilitas
Ø Air
: tersedia instalasi air dingin dan panas.
Ø Listrik
: tersedia genset dengan kapasitas minimal 50% kapasitas PLN.
Ø Tata
Udara : pendinginan dengan AC, untuk ruang yang tidak mempergunakan AC,
ventilasi harus baik.
Ø Tersedia
ruang mekanik dan workshop.
g.
Komunikasi :
Ø tersedia
telepon 4 saluran untuk sambungan lokal, interlokal dan interlokal,
Ø tersedia
house phone dan PABX,
Ø tersedia
Telex, sentral TV, Radio dan Paging Sistem.
h.
Pencegahan bahaya kebakaran :
Ø Alat
deteksi dini (asap/panas)
Ø Alat
pencegahan/pemadam kebakaran (Fire Extinguisher, Fire Hydrant, Sprinkler
Sistem).
Ø Pintu
dan Tangga darurat.
Ø Pintu
kamar tahan api (bangunan diatas 4 lantai).
Ø Keamanan
(pos jaga pada tiap pintu keluar masuk).
Ø Pembuangan
limbah.
i.
Kamar Tamu
Ø Jumlah
kamar minimal : dalam 50 kamar standard terdapat 3 kamar suite semua kamar
dilengkapi kamar mandi di dalam.
Ø Luas
minimal kamar standard : 24 m2 dan kamar suite : 48 m2.
Ø Tinggi
kamar minimal : 2,60 m.
Ø Perlengkapan
kamar tidur :
a. Tempat
tidur untuk 1 atau 2 orang.
b. Almari
pakaian, meja kecil disamping tempat tidur, meja rias dengan kursi, meja dengan
2 buah kursi sofa, koper dan TV.
c. Perlengkapan
kamar mandi : Bathtub, tempat cuci tangan dan kaca rias, dan WC (+ bidet untuk
kamar suite).
d. Tersedia
alat pengatur AC di kamar tidur dan ventilasi/exhaust fan di kamar mandi.
e. Sebagian
interior kamar mencerminkan suasana Indonesia.
j.
Ruang Makan
Ø Tersedia
minimal 2 restaurant yang berbeda jenisnya.
Ø Standard
luas 1,5 m2/tempat duduk.
Ø Tinggi
restaurant > tinggi kamar tidur (2,60 m).
Ø Restaurant
yang letaknya tidak bersampingan dengan lobby harus dilengkapi dengan toilet.
Ø Letak
restaurant berhubungan langsung dengan dapur (induk/ tambahan).
k.
Bar
Ø Tersedia
1 bar terpisah dari restaurant.
Ø Standard
luas 1,1 m2/tempat duduk.
Ø Untuk
ruang bar yang tertutup harus dilengkapi dengan AC.
l.
Function Room
Ø Tersedia
minimal 1 function room dengan pintu masuk terpisah dari lobby.
Ø Function
room yang tidak terletak 1 lantai dengan lobby harus dilengkapi dengan toilet
umum.
m.
Area Publik
Ø Lobby
: luas minimal 100 m2 dan tata udara diatur dengan atau tanpa pengatur suhu.
Ø Lounge
: perlengkapan meja dan kursi sofa.
Ø Telepon
umum : tersedia telepon umum yaitu 2 extern dan 2 intern.
Ø Toilet
umum : toilet pria yaitu 4 urinoir, 2 WC dan wastafel.
n.
Area Adminitrasi
Ø Tersedia
tempat penerimaan tamu, information, kasir, ruang penitipan barang berharga,
ruang penitipan barang tamu, ruang pemesanan kamar hotel, ruang pimpinan front
office, ruang operator telepon.
Ø Tersedia
kantor pimpinan hotel, wakil pimpinan, pemasaran, personalia, pembelian,
keuangan.
o.
Area Tata Graha
Ø Tersedia
uniform room.
Ø Tersedia
ruang lona dengan luas minimal 50 m2.
Ø Tersedia
ruang pelayanan kamar tamu minimal 1 buah untuk setiap kamar.
Ø Tersedia
area lost and found dengan luas minimal 20 m2.
p.
Area Binatu
Ø Luas
minimal ruang binatu 60 m2.
q.
Area Dan Ruang Operasional
Ø Tersedia
ruang bahan makanan dan minuman, gudang peralatan dan perlengkapan, gudang engineering, gudang botol kososng,
gudang barang bekas.
Ø Tersedia
ruang locker dan kamar mandi untuk pria minimal 3 WC, 3 Urinoir, dan 5 shower,
2 WC dilengkapi dengan air panas dan air dingin.
Ø Tersedia
ruang makan karyawan yag berdekatan dengan dapur karyawan.
Ø Ruang
untuk ibadat.
Comments
Post a Comment