MAKALAH ANTROPOLOGI 7 : ATURAN, NORMA, DAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hakikatnya manusia adalah makhluk moral.
Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak
secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan
humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang
positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya.
Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan ialah upaya untuk memajukan perkembangan
budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani (Slamet Sutrisno,
1983, 26). Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural
backround of personality).
Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar
segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai
kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga
terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain.
Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak
terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka
diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh
segenap warga masyarakat. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia
dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial
itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu
berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling
mengisi.
B. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Aturan dalam Kehidupan Bermasyarakat.
2.
Untuk
mengetahui Pengertian Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat.
3.
Untuk
mengetahui Pengertian Etika dalam Kehidupan Bermasyarakat.
C. Ruang
Lingkup
Tugas
ini hanya untuk mengetahui aturan, norma dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aturan
1.
Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman
agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia
bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
2.
I Wawang Setyawan
Peraturan adalah suatu hal
yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau
"kemerdekaan" setiap individu.
3. Lydia
Harlina Martono, Satya Joewana, Venus Khasanah
Peraturan
adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup
tertib dan teratur.
B. Pengertian
Norma
1. Antony Giddens
Norma
ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus
diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2. John J. Macionis
Norma
merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku
anggota masyarakat.
3. Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm
Norma
ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
C. Pengertian
Etika
1. DR. James J.
Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau
memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang
berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia
dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku
seseorang kepada orang lain.
2. Prof. DR. Franz
Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan
arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
3. Soergarda
Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan
dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
D. Etika
Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak,
perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang
telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang.
Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai
masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur
moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai
pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk
dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pentingnya etika dalam aktivitas kehidupan:
1.
Etika Berbicara Dalam Masyarakat, Berbicara merupakan rutinitas yang sering
dilakukan oleh manusia. Dengan berbicara kita dapat menyampaikan pendapat dan
sebaliknya kita juga dapat mengetahui keinginan orang lain. Bila kita berbicara
dengan sopan maka dapat mendatangkan teman. Namun jika berbicara tidak sopan
maka akan mendatangkan banyak musuh. Etika dalam berbicara perlu kita
perhatikan. Sebab, dalam bermasyarakat kita pasti berhadapan dengan orang lain
yang memiliki sifat dan sikap berbeda satu sama lain. Etika yang baik dalam
berbicara yaitu :
ü Berbicaralah dengan tutur kata yang sopan,
ramah tamah.
ü Hindarilah cara bicara yang bisa menimbulkan
perselisihan, seperti mengadu domba, fitnah, gosip, dll
ü Berbicaralah yang sesuai dengan siapa kita
berbicara, misalnya dengan orang yang lebih tua kita berbicara dengan sopan dan
rasa hormat. Berbicara dengan yang lebih muda kita bisa lebih menghargai.
ü
Berbicaralah
sesuai waktu dan kondisi lawan bicara kita, Janganlah orang yang sedang
beribadah, kita ajak berbicara karena itu tidak sopan meskipun lawan bicara
kita adalah orang terdekat kita.
2.
Etika Dalam Berpakaian, Pakaian berfungsi untuk menutup tubuh
manusia, tidak hanya itu saja. Kini pakaian telah menjadi kebutuhan manusia..
Etika dalam berpakaian ini membahas tentang bagaimana kita menempatkan pakaian yang
kita gunakan agar sesuai dengan agama, budaya, norma. Misalnya jika kita
seorang muslim yang ingin memasuki masjid maka kita diwajibkan untuk mengenakan
busana yang menutup aurat, yaitu dengan menggunakan pakaian muslim.
3. Etika
Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan
lain-lain. Hal ini patut disyukuri karena perbedaan itu tidak menjadikan suatu
penghalang dalam kehidupan bermasyarakat. Itu disebabkan adanya etika dalam
kehidupan bermasyarakat khususnya etika pergaulan dengan orang yang berbeda
agama. Kita harus saling menghargai, menghormati dan toleransi antara agama
yang satu degan agama yang lainnya. Misalnya pada saat bulan suci Ramadhan umat
islam berpuasa namun yang non muslim menghargai yang berpuasa dengan tidak
mengganggu orang yang sedang berpuasa tersebut.
4.
Etika Dalam Makan dan Minum, Makan dan minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus
terpenuhi agar manusia dapat bertahan hidup. Berbagai macam jenis makanan
tersedia di dunia ini. Sekarang, bagaimanakah kita bisa memilih makanan dan
minuman yang sesuai dengan kebutuhan kita. Karena makanan yang baik adalah
makanan yang bergizi. Etika dalam makan dan minum dapat kita temukan dalam
kehidupan sehari-hari. Misalnya sebelum makan dan minum kita harus berdoa
dahulu agar makanan dan minuman yang kita makan dapat bemanfaat untuk tubuh
kita.
E. Peranan
etika dalam masyarakat
1.
Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai
himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan
hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka menjadilah
norma-norma yang di garisakan di dalamnya sebagai "suatu hukum
moral", yang sifatnya mengikat.
2.
Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya
oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu,
makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian
antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam
pembinaan moral masyarakat.
3.
Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata
stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di
anggap bermoral tinggi. bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang
bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
4.
Sebagai suatu moraljudgement (hukum moral) ,
dapat merupakan unsur pembantu dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada
ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.
5.
Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah
menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan
kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum
terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat
itu.
F. Manfaat
Etika
1.
Mempererat
tali silaturahmi.
2.
Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam
pandangan dan moral.
3.
Dapat membantu membedakan mana yang tidak
boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
4.
Dapat membantu seseorang mampu menentukan
pendapat.
5.
Dapat menjembatani semua dimensi atau
nilai-nilai.
1. Norma
agama
Norma
agama adalah norma yang hadir dan menjadi pedoman atas keyakinan terhadap
pencipta. Contohnya Agama Islam menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai norma
agama. Begitupun dengan agama lain seperti injil sebagai norma agama katholik.
Dalam norma agama, beberapa ketentuan diberikan hukuman pada hari akhir atau
setelah kematian individu tersebut, dan dibeberapa ketentuan untuk pelanggaran
terhadap norma agama tertentu langsung diberi hukuman selama dia hidup oleh
anggota individu lainnya seperti hukum rajam, dan lainnya. Norma agama memiliki
kekuatan yang bervariasi tergantung keadaan negara atau masyarakat tersebut.
Apabila negara tersebut adalah negara yang menjunjung tinggi ajaran agama, maka
norma agama akan menjadi aturan yang sangat mengikat.
2.
Norma Kesusilaan
Pengertian
norma kesusilaan adalah pedoman hidup yang berkaitan dengan perilaku baik dan
buruk yang didasarkan atas kemampuan untuk mengenali kebenaran dan keadilan
serta membuat pembeda diantaranya. Sanksi yang dapat terjadi bagi
pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan, pencibiran bahkan dapat pula
pengancaman.
3.
Norma Kesopanan
Pengertian
norma kesopanan adalah pedoman dan peraturan hidup atau nilai nilai yang telah
diatur dalam agama ataupun dalam adat istiadat masyarakat. Sesuatu dikatakan
perilaku tidak sopan dan dikatakan sopan oleh karena adanya norma kesopanan.
diatas. Norma kesopanan merupakan gabungan dari kedua elemen penting pembentuk
kebudayaan dalam masyarakat yaitu adat istiadat dan agama sehingga norma
kesopanan sering disebut sebagai norma moral. Macam
macam norma kesopanan:
·
Tidak menggunakan perhiasan dan pakaian yang
menor dan mencolok ketika berada dalam acara berkabung
·
Memberikan ucapan terima kasih kepada pemberi
bantuan ketika memperoleh bantuan atau pertolongan
·
Meminta maaf ketika melakukan perbuatan yang
salah atau membuat seseorang merasa jengkel
4. Norma
Hukum
Pengertian
norma hukum adalah aturan aturan dan ketentuan dalam hidup bermasyarakat
bernegara yang berlaku kepada setiap anggota masyarakat yang dibuat berdasarkan
kesepakatan antara penguasa negara, rakyat atau perwakilan rakyat ataupun
lembaga adat tertentu dalam masyarakat tersebut. Ciri utama dari norma hukum
adalah bersifat memaksa dan mengikat. Keduanya berlaku bahwa aturan tersebut
wajib dipatuhi oleh siapapun dan berlaku untuk siapapun. Selain itu, norma
hukum memiliki penegak norma disebut penegak hukum yang telah diakui oleh masyarakat.
Macam- macam norma hukum contohnya:
· Tidak
melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri. membunuh karena telah diatur
dalam KUHP dan memiliki hukuman yang berat
· Setiap
warga negara wajib membayar pajak kepada negara atas apa yang dimilikinya
5. Norma
Kebiasaan
Pengertian
norma kebiasaan atau habit adalah ketentuan dan pedoman yang dihasilkan dari
perbuatan yg dilakukan berulang ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi
kebiasaan (habit) dalam suatu masyarakat. Macam- macam contoh norma kebiasaan:
·
Salah satu kebiasaan melakukan acara
Selamatan atau doa tertentu bagi anak yang baru dilahirkan
· Aktivitas
mudik atau pulang ke tempat kelahiran dan keluarga besar berada saat atau
menjelang hari raya
· Kebiasaan memperingati anggota masyarakat yang
meninggal dengan mengadakan acara di Flores.
H. Arti
Penting Hukum Bagi Warga Negara
Keberadaan
hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting, dalam
membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keadilan sebagai berikut :
1) Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2) Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4) Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Kaji
dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang
pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat
setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan
memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut,
sesuai dengan proses hokum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah
atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan).
Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur
dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
1. Pengertian
dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk
lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur
hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan
itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri
hukum yaitu:
1) Adanya
perintah dan larangan
2) Perintah
dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan
Hukum
Secara
umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk
mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk
menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
3. Pembagian
Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum
Publik terdiri dari :
1) Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara
(daerah-daerah swantantra).
2) Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3) Hukum
Pidana (Pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4) Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika Masyarakat
adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,
kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika
terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau
sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari
nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya
adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam
bermasyarakat.Dalam bersosialisasi di
masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata,
berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat
diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman
akan etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk
dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
1.
Norma agama
2.
Norma Kesusilaan
3.
Norma Kesopanan
4.
Norma Hukum
5. Norma Kebiasaan
B. Saran
Etika
atau nora merupakan hal yang harus dipegang teguh seseorang di dalam masyarakat. Untuk itu mempelajari bagaimana suatu norma
atau etika berlaku didalam masyarakat menjadi sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/norma-norma-yang-berlaku-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/norma-norma-yang-berlaku-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/
Comments
Post a Comment