KONSEP-KONSEP KEBIDANAN
Definisi Bidan
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan
demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk
dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi
oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO danFederation of International Gynecologist Obstetrition(FIGO).
Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres
ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun
2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang
telah mengikuti program pendidikan Bidan yang diakui di negaranya,
telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar
(register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik Bidan.
Bidan diakui sebagai
tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi
persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis
atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan,
kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik
diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik
atau unit kesehatan lainnya.
Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya
dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa Bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan
Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi
dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi
untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang
bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan
dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas,
memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi
baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal,
deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain
yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling
dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga
dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi
orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan
reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan,
termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kebidanan/Midwifery
Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari
keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui,
masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir
dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada
perempuan, keluarga dan komunitasnya.
Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan
kesehatan yang diberikan olehBidanyang
telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau
rujukan.
Praktik Kebidanan
Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan
oleh Bidan yang bersifat otonom,
kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik Bidan.
Manajemen Asuhan Kebidanan
Manajemen Asuhan
Kebidanan
adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh Bidan dalam menerapkan metode pemecahan
masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa kebidanan,
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan adalah proses pengambilan keputusan
dan tindakan yang dilakukan oleh Bidansesuai
dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Adalah penerapan
fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada
klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa
persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
Paradigma Kebidanan
Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya
berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan,
perilaku, pelayanan kesehatan / kebidanan dan keturunan.
a. Perempuan
Perempuan sebagimana halnya manusia adalah
mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang
unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangan. Perempuan sebagai penerus
generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat jasmani, rohani, dan sosial sangat
diperlukan.
Perempuan sebagai sumber daya insani
merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas manusia sangat ditentukan
oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam keluarga. Para perempuan di masyarakat
adalah penggerak dan pelopor peningkatan kesejahteraan keluarga.
b. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang terlibat
dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik lingkungan fisik,
psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial meliputi keluarga, kelompok,
komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok,
komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling
penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial
yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan dan sistem
nilai.
Perempuan merupakan bagian dari anggota
keluarga dari unit komunitas. Keluarga yang dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi
oleh lingkungan di mana dia berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari
dan memberikan dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan
sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat
menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.
c. Perilaku
Perilaku merupakan hasil seluruh pengalaman
serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan,
sikap dan tindakan.
d. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Bidan yang
telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau
rujukan.
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga,
sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu,
keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan
dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1. Layanan Primer ialah layanan Bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Bidan.
2. Layanan Kolaborasi adalah layanan yang
dilakukan oleh Bidan sebagai anggota
timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah
proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan
olehBidan dalam rangka rujukan ke
system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan
oleh Bidan dalam menerima rujukan
dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh Bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan
lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan
ibu serta bayinya.
Comments
Post a Comment