Hubungan Antara Pengetahuan Ibu Tentang Asi Eksklusif Dengan Sikap Ibu Dalam Memberikan ASI Eksklusif
BAB I
PENDAHULUAN
A.     
Latar Belakang 
WHO dan UNICEF merekomendasikan
langkah untuk memulai dan mencapai  ASI
Eksklusif  yaitu dengan cara menyusui
dalam satu  jam setelah
kelahiran, tidak ditambah makanan atau minuman lain, bahkan air putih
sekalipun, menyusui kapanpun bayi meminta sesering
yang bayi mau siang dan malam, tidak menggunakan botol susu maupun empeng,
mengeluarkan ASI dengan memompa atau memerah dengan tangan, disaat tidak
bersama anak dan mengendalikan emosi  dan
pikiran agar tenang. ( 1 )
Diperkuat dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang  : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 
36  Tahun  2009 
tentang Kesehatan,  perlu  menetapkan 
Peraturan 
Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Mengingat  : 
1.     
Pasal 
5  ayat  (2) 
Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
 
  
  
 
2.     
Undang-Undang  Nomor 
36  Tahun  2009 
tentang Kesehatan  (Lembaran  Negara 
Republik  Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Memutuskan:
Menetapkan  :  peraturan  pemerintah 
tentang  pemberian  air susu ibu eksklusif. Ketentuan umum Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1.     
Air 
Susu  Ibu  yang 
selanjutnya  disingkat  ASI 
adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. 
2.     
Air 
Susu  Ibu  Eksklusif 
yang  selanjutnya  disebut 
ASI  Eksklusif  adalah 
ASI  yang  diberikan 
kepada  Bayi sejak  dilahirkan 
selama  6  (enam) 
bulan,  tanpa menambahkan dan/atau
mengganti dengan makanan atau minuman lain.
3.     
Bayi 
adalah  anak  dari 
baru  lahir  sampai 
berusia  12 (dua belas) bulan.
4.     
Keluarga 
adalah  suami,  anak, 
atau  keluarga  sedarah dalam 
garis  lurus  ke 
atas  dan  ke 
bawah  sampai dengan derajat
ketiga.
5.     
Susu 
Formula  Bayi  adalah 
susu  yang  secara 
khusus diformulasikan 
sebagai  pengganti  ASI 
untuk  Bayi sampai berusia 6 (enam)
bulan.
6.     
Fasilitas  Pelayanan 
Kesehatan  adalah  suatu 
alat dan/atau  tempat  yang 
digunakan  untuk
menyelenggarakan  upaya  pelayanan 
kesehatan,  baik promotif,  preventif, 
kuratif  maupun  rehabilitatif 
yang dilakukan  oleh  Pemerintah, 
Pemerintah  Daerah, dan/atau
masyarakat.
7.     
Tenaga 
Kesehatan  adalah  setiap 
orang  yang mengabdikan  diri 
dalam  bidang  kesehatan 
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan  di 
bidang  kesehatan  yang 
untuk  jenis tertentu  memerlukan 
kewenangan  untuk  melakukan upaya kesehatan.
8.     
Tempat Kerja  adalah ruangan atau lapangan tertutup
atau  terbuka,  bergerak 
atau  tetap  dimana 
tenaga kerja bekerja, atau yang sering 
dimasuki tenaga kerja untuk 
keperluan  suatu  usaha 
dan  dimana  terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
9.     
Pemerintah  Pusat 
yang  selanjutnya  disebut Pemerintah  adalah 
Presiden  Republik  Indonesia 
yang memegang  kekuasaan  pemerintahan 
negara  Republik Indonesia  sebagaimana 
dimaksud  dalam  UndangUndang 
Dasar  Negara  Republik 
Indonesia Tahun 1945.
10. 
Pemerintah  Daerah 
adalah  gubernur,  bupati, 
atau walikota,  dan  perangkat 
daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. 
Menteri 
adalah  menteri  yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.Pasal 2 Pengaturan
pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:
a.        
menjamin 
pemenuhan  hak  Bayi 
untuk  mendapatkan ASI Eksklusif  sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6
(enam)  bulan  dengan memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangannya;
b.        
memberikan  perlindungan 
kepada  ibu  dalam memberikan ASI Eksklusif kepada
bayinya; dan 
c.        
meningkatkan  peran 
dan  dukungan  Keluarga, masyarakat,  Pemerintah 
Daerah,  dan  Pemerintahterhadap pemberian ASI Eksklusif.
Departemen Kesehatan RI melalui SK
Menkes tahun 2004, telah menetapkan rekomendasi pemberian ASI Eksklusif selama
6 bulan.(2)
Pemberian ASI Eksklusif  bagi 
bayi di Indonesia sejak bayi lahir sampai dengan
bayi berumur 6  bulan dan dianjurkan
dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun dengan pemberian makanan tambahan yang
sesuai. (3)
Persoalan ini dialami oleh banyak
ibu menyusui, tidak semua ibu menyusui melakuka n dengan benar, ada yang
memberi makanan padat atau susu formula sebelum bayi berusia empat atau
 enam bulan
.(4)
Peningkatan kualitas manusia harus
dimulai sedini mungkin sejak masih bayi. Salah satu faktor yang memegang
peranan penting dalam peningkatan kualitas manusia adalah pemberian air susu
ibu (ASI). Pemberian ASI semaksimal mungkin merupakan kegiatan penting dalam
pemeliharaan anak dan persiapan generasi penerus di masa depan .(5)
Banyak
penelitian yang membuktikan bahwa Air Susu Ibu (ASI) terbaik dan utama bagi
bayi karena dalam ASI terkandung antibody yang diperlukan bayi untuk melawan
penyakit – penyakit yang menyerangnya. Pada dasarnya ASI adalah Imunisasi yang
pertama karena ASI mengandung berbagai zat kekebalan antara lain Imunoglobin.
Bayi yang tidak mendapat ASI beresiko terhadap infeksi saluran pernafasan
(seperti batuk pilek) diare, dan alergi .(6)
Bayi yang mendapatkan ASI paling sedikit 6 bulan,
lebih sedikit mengalami kematian semasa bayi dan lebih sedikit mengalami sakit
seperti infeksi, diare serta alergi pernafasan, karena ASI tersebut mengandung immunoglobulin
yang resisten terhadap kuman patogen. 
Selain itu, ASI juga meningkatkan kesehatan bayi
sepanjang hidupnya .(7)
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan
Kabupaten XXX pada tahun 2012 yang lulus dalam pemberian ASI Ekslusif sebanyak
80%,sedangkan pada tahun 2013 jumlah bayi yang di beri ASI Eksklusif  menurut jenis kelamin,kecamatan,dan puskesmas
kabupaten atau kota XXX sebanyak 22.897 orang (84,2%).
Berdasarkan data yang di peroleh dari Puskesmas
PONED XXX Periode Januari-Mei Tahun 2014 jumlah bayi o-6 bulan menurut jenis
kelamin sebanyak 533 0rang,bayi yang berhasil mendapatkan ASI Eksklusif
sebanyak 422 orang (79%),Sedangkan yang tidak berhasil mendapatkan ASI
Eksklusif sebanyak 111(21%).
Berdasarkan uraian diatas peneliti
tertarik untuk melakukan penelitin tentang “Hubungan Antara Pengetahuan Ibu Tentang Asi Eksklusif Dengan Sikap Ibu
Dalam Memberikan ASI Eksklusif Di Wilayah Kerja Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX
Tahun 2014.”
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas ditemukan
masalah “Adakah
Hubungan anatara pengetahuan  ibu tentang
ASI Eksklusif dengan sikap ibu dalam memberikan ASI Eksklusif di wilayah kerja
puskesmas PONED XXX Tahun 2014?
C.      Tujuan Penelitian
1.        
Tujuan Umum
     Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui Hubungan Antara pengetahuan ibu tentang Asi Eksklusif  Dengan Sikap Ibu Dalam Memberikan
ASI Eksklusif di Puskesmas
PONED XXX Tahun 2014. 
2.        
Tujuan khusus
Adapun tujuan khusus dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Diketahuinya pengetahuan ibu tentang Asi Ekslusif di Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX Tahun 2014. 
b.      Diketahuinya sikap ibu dalam memberikan Asi Ekslusif di Puskesmas PONED XXX Kabupaten
 XXX Tahun 2014. 
c.       Diketahuinya hubungan antara pengetahuan ibu tentang Asi Ekslusif dengan sikap ibu dalam
memberikan Asi Ekslusif  di Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX Tahun 2014.
D.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup
penelitian ini adalah Hubungan anatara pengetahuan ibu tentang ASI Eksklusif dengan
sikap ibu dalam memberikan ASI Eksklusif di wilayah kerja puskesmas PONED XXX
tahun 2014. Subjek penelitian yaitu ibu yang menyusui secara ASI Eksklusif di
puskesmas PONED XXX Tahun 2014.
E.       Manfaat Penelitian
1.     
Manfaat
Teoritis
a.     
Bagi Peneliti
     Diharapkan
mampu menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi peneliti dan peneliti mampu
mengaplikasikan ilmu yang telah didapat mengenai Metodologi Penelitian dan
mengenai Ilmu Kebidanan itu sendiri, juga sebagai sarana untuk menambah
pengetahuan, wawasan dalam hal penelitian.
b.      Bagi Institusi Pendidikan 
     Menambah
beragam hasil penelitian dalam dunia pendidikan serta dapat di jadikan
referensi bagi pembaca lain yang ingin mengadakan penelitian yang lebih lanjut,
baik penelitian yang serupa maupun penelitian yang lebih kompleks.
2.     
Manfaat
Praktisi
a.     
Bagi Responden
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah
pengetahuan dan wawasan ibu menyusui mengenai ASI Eksklusif
b.      Bagi Puskesmas 
Penelitian  ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan
bagi tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
memberikan ASI  Eksklusif   selama
6 bulan pertama  kelahiran  kepada bayinya.
c.       Bagi Tenaga Kesehatan
Menambah
wawasan serta menjadi tolak ukur para tenaga kesehatan  dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,
terutama lebih aktif dalam memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat
khususnya ibu menyusui tentang pemberian asi eksklusif.
                                        
DOWNLOAD KTI KEBIDANAN FULL:
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
PASSWORD 
 
Comments
Post a Comment