lembaga yang terkait dengan keuangan daerah
BAB I
PENDAHULUAN
Sejak reformasi
terjadi tahun 1998 yang berakibat berakhirnya masa pemerintahan orde baru,
mulailah terjadi perubahan (Amandemen) konstitusi Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebanyak
empat kali. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap perubahan ketatanegaraan
sekaligus susunan kelembagaan Negara Indonesia. salah satu dampak langsung
perubahannya adalah perubahan supremasi MPR menjadi supermasi Konstitusi.
Susunan kelembagaan Negara Indonesia tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi
Negara” untuk kedudukan MPR sehingga terjadi kesejajaran kedudukan dengan
lembaga sejenis demi menciptakan system check and balances.
Telah dikenal
adanya 3 fungsi kekuasaan klasik yaitu fungsi legislative, eksekutif, dan
yudikatif oleh Baron de Montesquieu (1689-1785). Teori tersebut disebut juga
teori Trias Politica yang menghendaki adanya pemisahan kekuasaan antara satu
lembaga dengan lembaga Negara yang lain. Satu lembaga Negara tidak boleh
mencampuri kekuasaan lembaga Negara yang lain.
Konsepsi Trias
Politica tersebut dewasa ini sudah tidak relevan lagi karena tidak mungkin
ketiga lembaga tersebut hanya melaksanakan satu fungsi tanpa boleh mencampuri
fungsi lembaga lain. System check and balances dalam konsep tersebut tidak
ditemukan. Padahal idealnya lembaga-lembaga Negara memiliki kedudukan yang
sejajar satu dan lain dan berhubungan saling mengawasi sesuai dengan prinsip
check and balances.
Seiring
perkembangan masyarakat modern yang sedang berkembang dari segi sosial,
ekonomi, politik, dan budaya dengan berbagai pengaruh globalisme menuntut
adanya system kenegaraan yang efisien dan efektif dalam memenuhi pelayanan
publik. Atas faktor tersebut muncullah berbagai lembaga-lembaga Negara sebagai
eksperimentasi kelembagaan yang dapat berupa dewan (council), komite
(committee), komisi (commission), badan (board), atau otorita (authority).
Lahirnya
lembaga-lembaga baru tersebut di sebut dengan lembaga penunjang (auxiliary
institution). Lembaga-lembaga ini memiliki fungsi layaknya lembaga Negara yang utama,
ada lembaga yang memiliki fungsi regulasi, fungsi administrative, dan fungsi
penghukuman.
Eksperimentasi
terhadap lembaga-lembaga baru juga sedang dilakukan oleh Negara Indonesia.
Dimulai pasca jatuhnya pemerintahan Soeharto (1998) yang dikenal dengan era
reformasi dilakukanlah perubahan konstitusi UUD 1945 selama 4 tahun
(1999-2002). dalam perubahan tersebutlah terjadi pembentukan dan pembaharuan
lembaga Negara. Dari 34 lembaga Negara, terdapat 28 lembaga Negara yang
kewenangannya dijelaskan secara umum maupun secara rinci dalam UUD 1945. ke-28
lembaga Negara inilah yang disebut memiliki kewenangan konstitusional yang
disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Dari 34 lembaga
Negara ini dapat dibedakan menjadi dua segi, segi hierarki dan segi fungsinya.
Kriteria segi hierarkinya dapat di tentukan dengan 2 kriteria; (i) kriteria
bentuk sumber normatif yang menentukan kewenangannya, (ii) kualitas fungsinya
yang bersifat utama atau penunjang dalam system kekuasaan Negara. Kriteria dari
segi fungsinya ada yang bersifat utama (primer), dan penunjang (auxiliary).
Dalam segi Hierarkisnya ke-34 lembaga Negara tersebut dibagi dalam tiga lapis.
Organ lapis pertama biasa dikenal dengan lembaga tinggi Negara, organ lapis
kedua dikenal dengan lembaga Negara saja, sedangkan organ lapis ketiga dikenal
dengan lembaga daerah. diantara lembaga-lembaga tersebut ada yang dikategorikan
sebagai lembaga primer dan lembaga penunjang.
untuk versi word lengkap dan rapi silahkan download dari link dibawah ini
DOWNLOAD
Comments
Post a Comment