Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

A.
Sistem Rujukan
1. Pengertian
Suatu sistem pelayanan kesehatan dimana terjadi pelimpahan
tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kesehatan yang timbul baik
secara vertical (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun secara
horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah).
Pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke
sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang
dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong
persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat atau fasilitas
pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain secara horizontal maupun
vertical.
2. Tujuan
Rujukan
-
Tujuan rujukan adalah dihasilkannya pemerataan upaya
kesehatan dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan secara berdaya dan
berhasil guna
-
Tujuan system rujukan adalah Untuk meningkatkan mutu,
cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu
-
Tujuan system rujukan adalah agar pasien mendapatkan
pertolongan pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan
demikian dapat menurunkan AKI dan AKB
3. Jenis
Rujukan
a. Rujukan medic yaitu pelimpahan tanggung
jawab secara timbal balik atas satu kasus yang timbul baik secara vertical
maupun horizontal kepada yang lebih berwenangdan mampu menangani secara
rasional. Jenis rujukan medic antara lain:
1) Transfer of patient. Konsultasi penderita untuk keperluaan
diagnostic, pengobatan, tindakan opertif dan lain – lain.
2) Transfer of specimen. Pengiriman bahan (spesimen) untuk
pemeriksaan laboratorium yang lenih lengkap.
3) Transfer of knowledge / personal. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten
atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan setempat.
b. Rujukan kesehatan yaitu hubungan dalam
pengiriman, pemeriksaan bahan atau specimen ke fasilitas yang lebih mampu dan
lengkap. Ini adalah rujukan uang menyangkut masalah kesehatan yang
sifatnyapencegahan penyakit (preventif) dan peningkatan kesehatan (promotif).
Rujukan ini mencakup rujukan teknologi, sarana dan opersional
4. Jenjang
Tingkat Tempat Rujukan
Jenjang rujukan adalah
sistem tahapan pelayanan kesehatan penerima rujukan berdasarkan skala prioritas
atau tingkat kegawatan pasien.
RUMAH SAKIT TIPE A |
é |
RUMAH SAKIT TIPEC/D |
é |
RUMAH SAKIT TIPE INAP |
é |
PUSKESMAS/BP/RB/BKIASWASTA |
é |
PUSKESMAS PEMBANTU/BIDAN |
é |
POSYANDU/ KADER/DUKUN BAYI |
Ketentuan Rujukan Berjenjang
1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3
(tiga) tingkatan yaitu:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan
pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat
pertama.
3) Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan
pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau
dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan
spesialistik.
4) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan
pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis
atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi
kesehatan sub spesialistik.
5) Dalam menjalankan pelayanan kesehatan
fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem
rujukan dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku
6) Pelayanan rujukan dapat dilakukan secara
horizontal maupun vertikal.
7) Rujukan horizontal adalah rujukan yang
dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak
dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena
keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara
atau menetap.
8) Rujukan vertikal adalah rujukan yang
dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan
dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi
atau sebaliknya.
9) Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan
yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila:
a. pasien membutuhkan pelayanan kesehatan
spesialistik atau subspesialistik;
b. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas,
peralatan dan/ atau ketenagaan.
10) Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan
yang lebih tinggi ke tingkatan pelayanan yang lebih rendah dilakukan apabila :
a. permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani
oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi
dan kewenangannya;
b. kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat
pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut;
c. pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang
dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk
alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau
d. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana,
peralatan dan/atau ketenagaan.
Tata
Cara Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang
1) Sistem rujukan pelayanan kesehatan
dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat
pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama
b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh
spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes
sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier
hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
2) Pelayanan kesehatan di faskes primer yang
dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah
ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan
hanya tersedia di faskes tersier
3) Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat
dikecualikan dalam kondisi:
a. Terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi
kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
b. Bencana; Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan atau Pemerintah Daerah
c. Kekhususan permasalahan kesehatan pasien;
untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya
dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan
d. Pertimbangan geografis; dan
e. Pertimbangan ketersediaan fasilitas
4) Pelayanan oleh bidan dan perawat
a. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat
dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan
rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat
pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan
kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi
pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama
5) Rujukan Parsial
a. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau
spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis
atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes
tersebut.
b. Rujukan parsial dapat berupa:
Ø pengiriman
pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
Ø pengiriman spesimen untuk pemeriksaan
penunjang
c. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan
parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk
Pembinaan
Dan Pengawasan Sistem Rujukan Berjenjang
a. Ka Dinkes Kab/Kota dan organisasi profesi
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan rujukan pada pelayanan
kesehatan tingkat pertama.
b. Ka Dinkes provinsi dan organisasi profesi
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan rujukan pada pelayanan
kesehatan tingkat kedua.
c. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan
pengawasan rujukan pada pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
5. Jalur
Rujukan
Dalam kaitan ini jalur rujukan untuk
kasus gawat darurat dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Dari Kader, Dapat langsung merujuk ke :
1) Puskesmas pembantu
2) Pondok bersalin / bidan desa
3) Puskesmas / puskesmas rawat inap
4) Rumah sakit pemerintah / swasta
b. Dari Posyandu Dapat langsung merujuk ke
:
1) Puskesmas pembantu
2) Pondok bersalin / bidan desa
3) Puskesmas / puskesmas rawat inap
4) Rumah sakit pemerintah / swasta
c. Dari Puskesmas Pembantu Dapat langsung
merujuk ke rumah sakit tipe D/C atau rumah sakit swasta
d. Dari Pondok bersalin / Bidan Desa Dapat
langsung merujuk ke rumah sakit tipe D/C atau rumah sakit swasta
6. Mekanisme
rujukan
a. Menetukan kegawatdaruratan pada tingkat
kader, bidan desa, pustu dan puskesmas
1) Pada tingkat Kader
Bila
ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri maka segera dirujuk ke
fasilitas pelayanan kesehatan terdekat karena mereka belum dapat menetapkan
tingkat kegawatdaruratan
2) Pada tingkat bidan desa, puskesmas
pembantu dan puskesmas
Tenaga
kesehatan harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui.
Sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mereka harus menentukan kasus mana
yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk
b. Menetukan tempat tujuan rujukan
Prinsip
dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai
kewenangan terdekat, termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak
mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita.
1) Memberikan informasi kepada penderita
dan keluarganya perlu diberikan informasi tentang perlunya pendeerita segera
dirujuk mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih
mampu
2) Mengirimkan informasi pada tempat
rujukan yang ditunju melalui telepon atau radio komunikasi pelayanan kesehatan
yang lebih mampu.
3) Persiapan penderita
Sebelum
dikirim keadaan umum penderita harus diperbaiki terlebih dahulu. Keadaan umum
ini perlu dipertahankan selama dalam perjalanan, Surat rujukan harus
dipersiapkan si=esuai dengan format rujukan dan seorang bidan harus mendampingi
penderita dalam perjalanan sampai ke tempat rujukan.
c. Pengiriman penderita
Untuk
mempercepat sampai ke tujuan, perlu diupayakan kendaraan/ sarana transportasi
yang tersedia untuk mengangkut penderita.
d. Tindak lanjut penderita
1) Untuk penderita yang telah dikembalikan
dan memerlukan tindak lanjut, dilakukan tindakan sesuai dengan saran yang
diberikan.
2) Bagi penderita yang memerlukan tindak
lanjut tapi tidak melapor, maka dilakukan kunjungan rumah.
B.
Konseling Rujukan
Dalam konseling rujukan, prinsipnya adalah untuk mengkaji
ulang rencana rujukan bersama ibu dan keluarga. Jika perlu dirujuk, siapkan dan
sertakan dokumentasi tertulis semua asuhan, perawatan dan hasil penilaian
(termasuk partograf) yang telah dilakukan untuk dibawa ke fasilitas rujukan.
Jika ibu tidak siap dengan rujukan, lakukan konseling terhadap ibu dan
keluarganya tentang rencana tersebut. Bantu mereka membuat rencana rujukan pada
saat awal persalinan.
Informasi kegiatan rujukan pasien dibuat oleh petugas
kesehatan pengirim dan di catat dalam surat rujukan pasien yang dikirimkan ke
dokter tujuan rujukan, yang berisikan antara lain:nomor surat, tanggal dan jam
pengiriman, status pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan atau umum, tujuan
rujukan penerima, nama dan identitas pasien, resume hasil anamnesa,
pemeriksaan fisik, diagnose, tindakan dan obat yang telah
diberikan, termasuk pemeriksaan penunjang, kemajuan pengobatan dan keterangan
tambahan yang dipandang perlu.
C.
Rujukan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal
Rujukan maternal dan neonatal adalah
sistem rujukan yang dikelola secara strategis, proaktif, pragmatis dan
koordinatif untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal
yang paripurna dan komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkannya terutama
ibu dan bayi baru lahir, dimanapun mereka berada dan berasal dari golongan
ekonomi manapun, agar dapat dicapai peningkatan derajat kesehatan ibu hamil dan
bayi melalui peningkatan mutu dan ketrerjangkauan pelayanan kesehatan internal
dan neonatal di wilayah mereka berada (Depkes, 2006).
Sistem rujukan pelayanan kegawatdaruratan
maternal dan Neonatal mengacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien,
efektif dan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.Setiap
kasus dengan kegawatdaruratan obstetrik
dan neonatal yang datang ke puskesmas
PONED harus langsung dikelola sesuai dengan prosedur tetap sesuai dengan buku
acuan nasional pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
Setelah dilakukan stabilisasi kondisi
pasien, kemudian ditentukan apakah pasien akan dikelola di tingkat puskesmas
mampu PONED atau dilakukan rujukan ke RS pelayanan obstetrik dan neonatal emergensi
komprehensif (PONEK) untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan
tingkat kegawatdaruratannya (Depkes RI, 2007) dengan alur sebagai berikut:
1.
Masyarakat dapat langsung memanfaatkan semua fasilitas
pelayanan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal.
2.
Bidan desa dan polindes dapat memberikan pelayanan langsung
terhadap ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas
rujukan kader/masyarakat. Selain menyelenggarakan pelayanan pertolongan
persalinan normal, bidan di desa dapat melakukan pengelolaan kasus dengan
komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya atau
melakukan rujukan pada puskesmas, puskesmas mampu PONED dan RS PONEK sesuai
dengan tingkat pelayanan yang sesuai.
3.
Puskesmas non-PONED sekurang-kurangnya harus mampu melakukan
stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang datang
sendiri maupun yang dirujuk oleh kader/dukun/bidan di desa sebelum melakukan
rujukan ke puskesmas mampu PONED dan RS PONEK.
4.
Puskesmas mampu PONED memiliki kemampuan untuk memberikan
pelayanan langsung kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru
lahir baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di
desa dan puskesmas. Puskesmas mampu PONED dapat melakukan pengelolaan kasus
dengan komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya
atau melakukan rujukan pada RS PONEK.
5.
RS PONEK 24 jam memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan
PONEK langsung terhadap ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir
baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa dan
puskesmas, puskesmas mampu PONED.
6.
Pemerintah provinsi/kabupaten melalui kebijakan sesuai dengan
tingkat kewenangannya memberikan dukungan secara manajemen, administratif maupun
kebijakan anggaran terhadap kelancaran PPGDON (Pertolongan Pertama
Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatus)
7.
Ketentuan tentang persalinan yang ditolong oleh tenaga
kesehatan dapat dituangkan dalam bentuk peraturan daerah sehingga deteksi dini
kelainan pada persalinan dapat dilakukan lebih awal dalam upaya pencegahan
komplikasi kehamilan dan persalinan.
8.
Pokja/ satgas GSI merupakan bentuk nyata kerjasama liuntas
sektoral ditingkat propinsi dan kabupaten untuk menyampaikan pesan peningkatan
kewaspadaan masyarakat terhadap komplikasi kehamilan dan persalinan serta
kegawatdaruratan yang mungkin timbul oleh karenanya. Dengan penyampaian pesan
melalui berbagai instansi/institusi lintas sektoral, maka dapat diharapkan
adanya dukungan nyata masyarakat terhadap sistem rujukan PONEK 24 jam.
9.
RS swasta, rumah bersalin, dan dokter/bidam praktek swasta
dalam sistem rujukan PONEK 24 jam, puskesmas mampu PONED dan bidan dalam
jajaran pelayanan rujukan. Institusi ini diharapkan dapat dikoordinasikan dalam
kegiatan pelayanan rujukan PONEK 24 jam sebagai kelengkapan pembinaan pra RS.
Dalam menentukan kegawatdaruratan
penderita, pada tingkat kader atau dukun bayi terlatih ditemukan penderita yang
tidak dapat ditangani sendiri oleh keluarga atau kader/dukun bayi, maka segera dirujuk
ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat, oleh karena itu mereka belum
tentu dapat menerapkan ke tingkat kegawatdaruratan. Pada tingkat bidan desa,
puskesmas pembantu dan puskesmas. Tenaga kesehatan yang ada pada fasilitas
pelayanan kesehatan tersebut harus dapat menentukan tingkat kegawatdaruratan
kasus yang ditemui, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, mereka harus
menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus
dirujuk.
Menurut SKN 2009 tersebut, sistem
rujukan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal mengacu pada prinsip
utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif, sesuai dengan
kemampuan dan kewenangan bidan serta fasilitas pelayanan. Setiap kasus dengan
kegawatdaruratan maternal dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED
(Penanggulangan Obstetri Neonatal Esensial Dasar), harus langsung dikelola
sesuai dengan prosedur tetap buku acuan nasional pelayanan kesehatan maternal
dan neonatal. Setelah dilakukan stabilisasi kondisi pasien (pemberian
obat-obatan, pemasangan infus dan pemberian oksigen), kemudian ditentukan
apakah pasien akan dikelola di tingkat puskesmas PONED atau dirujuk ke rumah
sakit PONEK (Penanggulangan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif), untuk
mendapatkan pelayanan yang lebih sesuai dengan kegawatdaruratannya dalam upaya
penyelamatan jiwa ibu dan anak.
Beberapa faktor dapat menjadi sebab
terjadinya rujukan terlambat seperti terjadinya komplikasi persalinan,
kesulitan pengambilan keputusan (terkait aspek ekonomi biaya dan transportasi), aspek
geografis juga ketersediaan sarana prasarana rumah sakit.
Sedangkan beberapa faktor yang
mempengaruhi rujukan darurat dari pemberi rujukan ke penerima rujukan
menurut Depkes RI sebagai berikut :
1.
Tingkat rumah tangga, pada kenyataannya, para
keluarga dapat melakukan pencaharian pelayanan langsung ke berbagai pelayanan
kesehatan yang ada.
2.
Tingkat masyarakat, dengan jenis pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan merupakan kediatan swadaya masyarakat dalam rangka
menolong diri mereka sendiri.
3.
Tingkat pertama fasilitas pelayanan kesehatan,
seperti Puskesmas, Pustu BP-KIA, dan lain-lain.
4.
Tingkat kedua fasilitas pelayanan kesehatan,
seperti rumah sakit atau tempat rujukan lain yang lebih tinggi.
Sementara menurut Saifuddin, A.B (Buku panduan praktis
pelayanan kesehatan maternal dan neonatal, 2002), terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merujuk kasus gawat darurat
meliputi:
1.
Stabilisasi penderita dengan pemberian oksigen,
cairan infus intravena, transfusi darah serta obat-obatan. Stabilisasi kondisi
penderita dan merujuknya dengan cepat dan tepat sangat penting (essensial)
dalam menyelamatkan kasus gawat darurat, tidak peduli jenjang atau tingkat
pelayanan kesehatan.
2.
Tata cara untuk memperoleh transportasi dengan
cepat bagi kasus gawat darurat harus ada pada setiap tingkat pelayanan
kesehatan, sehingga dibutuhkan koordinasi dengan semua komponen.
3.
Penderita harus didampingi oleh tenaga yang
terlatih (dokter/ bidan/perawat) sehingga cairan infus intravena dan oksigen
dapat terus diberikan. Apabila pasien tidak dapat didampingi oleh tenaga
terlatih, maka pendamping harus diberi petunjuk bagaimana menangani cairan
intravena dalam perjalanan.
Comments
Post a Comment