Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

MAKALAH
HUKUM
INTERNASIONAL
(Ekstradisi, Sengketa Internasional, Penyelesaian
Sengketa Internasional)
Secara umum permintaan ekstradisi didasarkan pada perundang-undangan
nasional, perjanjian ekstradisi, perluasan konvensi dan tata krama
internasional.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ......................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan ........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Ekstradisi........................................................................................................ 3
2.2
Sengketa Internasional................................................................................... 19
2.3
Penyelesaian Sengketa Internasional.............................................................. 24
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..................................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 32
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekstradisi adalah kepentingan politik dan
merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini
ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar
hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan
diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat
yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan. Secara umum permintaan
ekstradisi didasarkan pada perundang-undangan nasional, perjanjian ekstradisi,
perluasan konvensi dan tata krama internasional. Tetapi bila terjadi permintaan
ekstradisi diluar aturan-aturan tersebut, maka ekstradisi dapat dilakukan atas
dasar hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain, baik untuk
kepentingan timbal balik maupun sepihak.
Praktek ekstradisi yang didasarkan tata
cara tersebut disebut ”Handing Over” atau Disguished Extradition” (ekstradisi
terselubung). Handing Over atau Disguished Extradition diartikan sebagai
penyerahan pelaku kejahatan dengan cara terselubung atau dengan kata lain
penyerahan pelaku kejahatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proses dan
prosedur ekstradisi sebagaimana ditentukan dalam pengaturannya diekstradisi.
Dalam memberikan definisi mengenai ekstradisi ini penulis hanya mengemukakan
beberapa pendapat dari para sarjana, namun tidaklah berarti sarjana-sarjana
termuka lainnya tidak memberikan definisi. Akan tetapi masih banyak lagi
sarjana-sarjana yang memberikan batasan-batasan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu ekstradisi?
2.
Apa itu sengketa internasional?
3.
Bagaimana penyelesaian sengketa internasional?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui ekstradisi
2.
Untuk mengetahui sengketa internasional
3.
Untuk mengetahui penyelesaian sengketa internasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ekstradisi
2.1.1
Pengertian Ekstradisi
Ekstradisi berasal dari kata latin “axtradere” (extradition = Inggris)
yang berarti ex adalah keluar, sedangkan tradere berarti memberikan yang
maksudnya ialah menyerahkan. Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya
digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada
negara peminta.
Pada umumnya, ekstradisi adalah kepentingan politik dan merupakan sarana
untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan
guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional
dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau
agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar
negeri dapat dilaksanakan. Secara umum permintaan ekstradisi didasarkan pada
perundang-undangan nasional, perjanjian ekstradisi, perluasan konvensi dan tata
krama internasional. Tetapi bila terjadi permintaan ekstradisi diluar
aturan-aturan tersebut, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan
baik antara suatu negara dengan negara lain, baik untuk kepentingan timbal
balik maupun sepihak.
Praktek ekstradisi yang didasarkan tata cara tersebut disebut ”Handing
Over” atau Disguished Extradition” (ekstradisi terselubung). Handing Over atau
Disguished Extradition diartikan sebagai penyerahan pelaku kejahatan dengan
cara terselubung atau dengan kata lain penyerahan pelaku kejahatan yang tidak
sepenuhnya sesuai dengan proses dan prosedur ekstradisi sebagaimana ditentukan dalam
pengaturannya diekstradisi. Dalam memberikan definisi mengenai ekstradisi ini
penulis hanya mengemukakan beberapa pendapat dari para sarjana, namun tidaklah
berarti sarjana-sarjana termuka lainnya tidak memberikan definisi. Akan tetapi
masih banyak lagi sarjana-sarjana yang memberikan batasan-batasan.
2.1.2
Definisi Ekstradisi Menurut Para Sarjana
Oppenheim menyatakan: “Extradition is the delivery of an accused or
confited individual to the state on whose teritory he is alleged to have
committed, or to have been convicted of a crime by the state on whose territory
the alleged criminal happens for the time to be”. Yang artinya ialah;
ekstradisi adalah penyerahan seorang tertuduh oleh suatu negara diwilayah mana
ia suatu waktu berada, kepada negara dimana ia disangka melakukan atau telah
melakukan atau telah dihukum karena perbuatan kejahatan.
Starke mendefinisikan ekstradisi sebagai berikut: “The term extradition
denotes the process where by under treaty or upon a basis of reciprocity one
state surrenders to another state at its request a person accused or convicted
of a criminal offence comitted againts the law of the requesting state
competent to try alleged offender”. Artinya ialah penyerahan ekstradisi
menunjukkan suatu proses dimana suatu negara menyerahkan atas permintaan negara lainnya, seorang
dituduh karena kriminal yang dilakukannya terhadap undang-undang negara pemohon
yang berwenang untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut.
2.1.3
Sejarah Ekstradisi
Ekstradisi pertama sekali dikenal yakni dengan adanya perjanjian yang
dibuat secara tertulis pada tahun 1979 sebelum Masehi antara Ramses II dari
Mesir dengan Hattusili dari Kheta. Perjanjian bantuan timbal-balik termasuk
juga kerja sama dalam menghadapi musuh-musuh dalam negeri yang harus diserahkan kepada
negara asal kalau pelaku kejahatan berlindung pada raja dan negara lain. Dengan
dibuatnya perjanjian antara kedua negara tersebut menandakan adanya tahap-tahap
permulaan dari lahirnya perjanjian ekstardisi. Akan tetapi suatu hal yang
merupakan ciri istimewa dalam perjanjian yang dibuat pada tahun 1279 sebelum
Masehi ini adalah adanya ketentuan bahwa orang yang akan diserahkan tidak
dijatuhi hukuman.
Kemajuan-kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan
berkembangnya pemikiran-pemikiran yang baru dalam bidang politik,
ketatanegaraan dan kemanusiaan turut pula memberikan dorongan terhadap
perkembangan lembaga ekstradisi dalam konteks hukum internasional. Memang kita
akui bahwa kemajuan ilmu pengetahuan pada satu sisi dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup umat manusia, namun pada sisi lain timbul pula efek-efek
negatifnya. Misalnya timbulnya kejahatan-kejahatan dalam bidang keuangan,
perbankan, kejahatan komputer dan lain-lain yang dapat menimbulkan akibat yang
cukup meresahkan masyarakat tidak saja pada satu negara tetapi juga berpengaruh
pada negara-negara lain.
Dengan demikian untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan yang berkembang
tersebut sangat diperlukan adanya kerja sama antara negara-negara dalam
menanggulanginya. Hal ini dapat diwujudkan misalnya, dengan menangkap pelaku
kejahatan yang melarikan diri dan menyerahkannya kepada negara yang mempunyai
yurisdiksi untuk mengadili dan menghukumnya atas permintaan dari negara
tersebut. Dengan demikian kita dapat melihat bahwa ekstradisi adalah merupakan
sarana yang ampuhuntuk memberantas kejahatan. Memang kita akui bahwa lembaga
ekstradisi adalah lembaga atau sarana yang ampuh untuk dapat memberantas
kejahatan. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika terdapat hubungan yang baik
antara negara-negara didunia, sehingga dapat lebih memudahkan dan mempercepat
peneyerahan penjahat pelarian. Namun bukanlah tidak mungkin yang terjadi adalah
sebaliknya, dimana antara negara sipelaku kejahatan dengan negara dimana ia
melarikan diri saling bermusuhan, sehingga sangat sulit untuk saling
menyerahkan penjahat pelarian. Bahkan masing-masing pihak akan membiarkan
wilayahnya dijadikan sebagai tempat pelarian dan mencari perlindungan bagi
penjahat-penjahat dari negara musuhnya. Dengan demikian kesediaan menyerahkan
penjahat pelarian bukanlah didasarkan bahwa orang yang bersangkutan patut
diadili dan dihukum. Demikian pula memberikan perlindungan kepada seseorang
atau beberapa orang yang bersangkutan patut untuk dilindungi.
Apabila hubungan kedua negara yang semula bersahabat berubah menjadi
bermusuhan, maka kerja sama saling menyerahkan penjahat pelarian bisa berubah
menjadi saling melindungi penjahat tersebut, Demikian pula sebaliknya.
Disamping itu pula praktek-pratek penyerahan penjahat pelarian belum didasarkan
atas keinginan untuk kerja sama dalam mencegah dan memberantas kejahatan.
Dalam merumuskan dan membuat perjanjian-perjanjian ekstradisi,
negara-negara yang bersangkutan perlu memperhatikan beberapa aspek, baik aspek
pemberantasan kejahatan dimana individu sipelaku kejahatan tetap diberikan hak
dan kewajiban. Dengan demikian perjanjian-perjanjian ekstradisi dalam isi dan
bentuknya yang modern memberikan jaminan kesimbangan antara tujuan memberantas
kejahatan dan penghormatan hak-hak asasi manusia. Apalagi masalah hak asasi
manusia adalah merupakan masalah yang cukup aktual dibicarakan didunia. Prinsip
tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik adalah merupakan wujud dari
pengakuan hak asasi manusia untuk menganut keyakinan politik atau hak politik
seseorang.
Pada masa sekarang ini, didalam pelaksanaannya negara-negara dalam
melakukan penyerahan penjahat pelarian tidak harus tergantung kepada adanya
perjanjian antara negara-negara tersebut. Bisa saja antara kedua negara
tersebut tidak mempunyai perjanjian ekstradisi, namun mereka menyerahkan
penjahat-penjahat pelarian untuk diadili, meskipun bukti-bukti untuk menguatkan
dugaan tentang kejahatan belum dapat ditunjukkan. Hal ini umumnya terjadi
diantara negara-negara yang mempunyai hubungan yang baik. Dengan demikian
tidaklah berarti bahwa adanya perjanjian merupakan persyaratan yang mutlak
dalam melaksanakan penyerahan penjahat tersebut.
2.1.4
Unsur Ekstradisi
Agar
dapat dimengerti dan dipahami lebih dalam mengenai ekstradisi, maka haruslah
diketahui hal-hal pokok-pokok atau unsur-unsur dari ekstradisi itu sendiri. ada
beberapa unsur dari ekstradisi yakni:
1. Unsur Subjek.
Yang
dimaksud dengan unsur Subjek adalah negara. Dalam hal ini ada 2 (dua) negara
yang terkait yakni:
a.
Negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum sipelaku
kejahatan.
b.
Negara tempat pelaku kejahatan (tersangka, tertuduh, terdakwa) atau
siterhukum itu berada atau bersembunyi.
Negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum ini
sangat berkepentingan untuk mendapatkan kembali orang tersebut untuk diadili
atau dihukum atas kejahatan yang telah dilakukannya itu. Biasanya negara yang
memiliki yurisdiksi untuk menghukum ini lebih dari satu. Untuk mendapatkan
kembali orang yang bersangkutan, negara atau negara-negara tersebut mengajukan
permintaan kepada negara tempat orang itu berada atau bersembunyi. Negara ini
disebut negara peminta (the resqusthing state).
Negara tempat pelaku kejahatan berada atau bersembunyi diminta oleh
negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili supaya menyerahkan orang yang
berada dalam wilayahnya itu (tersangka, terhukum) yang dengan singkat disebut
negara diminta (the resquithing State).
2. Unsur objek
Yang
dimaksud adalah sipelaku itu sendiri (tersangka, tertuduh, terhukum) yang
diminta oleh negara peminta kepada negara diminta supaya diserahkan. Dengan
perkataan lain disebut sebagai “orang yang diminta”. Walaupun sebagai objek
namun sebagai manusia dia harus diperlakukan sebagai subjek hukum dengan segala
hak dan kewajibannya yang azasi, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
3. Unsur Tata cara dan Prosedur.
Maksud dari pada unsur tata cara atau prosedur yakni bagaimana tata cara
untuk mengajukan permintaan penyerahan maupun tata cara untuk menyerahkan atau
menolak penyerahan itu sendiri serta segala hal yang ada hubungannya dengan
itu. Penyerahan hanya dapat dilakukan apabila diajukan permintaan untuk
menyerahkan oleh negara peminta kepada negara diminta. Permintaan itu haruslah
didasarkan pada perjanjian ekstradisi yang telah ada sebelumnya antara kedua
belah pihak atau apabila perjanjian itu belum ada juga bisa didasarkan pada
azas timbal balik yang telah disepakati.
Kalau tidak ada permintaan untuk menyerahkan dari negara peminta, maka
sitersangka tidak boleh ditangkap atau diserahkan. Kecuali penangkapan atau
penahanan itu didasarkan atas adanya yurisdiksi negara tersebut atau orang yang
kejahatannya sendiri atau atas kejahatan lain yang dilakukan orang itu sendiri
harus diajukan secara formal kepada negara yang bersangkutan sesuai dengan
prosedur yang telah ditentukan atau menurut hukum kebiasan internasional.
4. Unsur Tujuan.
Sedangkan yang dimaksud dengan unsur tujuan adalah untuk tujuan apa
orang yang bersangkutan dimintakan penyerahan atau diserahkan. Hal ini tentunya
melihat kepada bentuk kejahatan yang telah melakukan suatu kejahatan yang
menjadi yurisdiksi negara atau negara diminta.
Penyerahan atau ekstradisi yang dimaksudkan ialah untuk mengadili pelaku
kejahatan tersebut dan menjatuhkan hukuman apabila terbukti bersalah dan agar
sipelaku kejahatan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya yang telah
mempunyai kekuatan hukum dinegara yang berwenang mengadilinya. Namun satu hal
yang lebih penting bukan hanya menyeret pelaku kejahatan kedepan pengadilan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi lebih jauh lagi
sebagai upaya mencegah makin meluasnya tindakan serupa yang akan mengancam
keamanan dan ketertiban serta keselamatan internasional yang sudah menjadi
tanggung jawab dari seluruh negara-negara didunia ini.
2.1.5
Ruang Lingkup Ekstradisi
Pada masa sekarang ini, akibat dari kemajuan teknologi yang semakin
canggih khususnya dibidang komunikasi dan kedirgantaraan, maka jarak antara
satu negara dengan negara lain dapat ditempuh dengan waktu yang singkat. Disatu
sisi kemajuan ini tentunya berdampak positif terhadap proses percepatan
pembangunan diseluruh dunia tetapi disisi lain hal ini sangat berpengaruh pula
terhadap kecanggihan-kecanggihan baik dari bentuk-bentuk kejahatan maupun
pelaku-pelaku kejahatan dalam menghindari tuntutan yang akan dijatuhkan
terhadapnya. Seorang pelaku kejahatan tentunya dengan mudah untuk mudah
melarikan diri ke negara lain untuk menghindari tuntutan dan ancaman yang akan
dijatuhkan terhadapnya. Jika hal ini terjadi, maka telah terlibatlah
kepentingan dua negara bahkan lebih.
Agar orang yang telah melakukan kejahatan disuatu negara dimana ia telah
melarikan diri ke negara lain dapat dihukum, maka negara tempat ia melakukan
kejahatan tersebut tidak dengan mudah menghukum dan menangkapnya dinegara lain,
karena hal ini telah melanggar kedaulatan di wilayah negara lain. Ini hanya
dapat dilakukan dengan persetujuan dari negara dimana sipelaku tersebut berada.
Jika dilakukan tanpa adanya persetujuan dari negara tersebut maka hal ini telah
dipandang sebagai intervensi atau campur tangan yang dilarang menurut hukum
internasional.
Cara yang legal untuk dapat mengadili dan menghukum sipelaku kejahatan
itu ialah dengan meminta kepada negara tempat sipelaku kejahatan itu berada,
supaya menangkap dan menyerahkan orang tersebut. Sedangkan negara tempat
sipelaku kejahatan berada, setelah menerima permintaan untuk menyerahkan itu
dapat menyerahkan sipelaku kejahatan tersebut kepada negara atau salah satu
negara yang mengajukan permintaan penyerahan tersebut. Cara atau prosedur
semacam ini telah diakui dan merupakan prosedur yang telah umum dianut baik
dalam hukum internasional maupun dalam hukum nasional yang lebih dikenal dengan
ekstradisi. Hal ini tentunya dapat berjalan dengan lancar jika hubungan antara
negara yang meminta penyerahan dengan negara yang diminta penyerahannya
berjalan dengan lancar pula. Secara teoritis kelihatannya ekstradisi ini mudah
untuk dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya ditemui banyak kesulitan-kesulitan.
Apabila dalam pelaksanaan ekstradisi ini tidak ada satu patokan apakah harus
ada perjanjian antara negara-negara tersebutnya sebelumnya atau tidak.
Oleh karena itulah kita harus melihat ekstradisi ini dari lingkup yang
lebih luas, baik dalam konteks hukum internasional maupun dalam konteks hukum
nasional. Dalam hukum internasional, sampai saat ini belum mengenal adanya
suatu perjanjian internasional multilateral (International Convention) yang
mengatur lembaga ekstradisi secara umum atau universal. Yang ada dikalangan
masyarakat internasional (International Community) kebanyakan ialah perjanjian
bilateral ekstradisi dan sejumlah kecil perjanjian multilateral yang sifatnya
kerja sama regional dibidang ekstradisi, misalnya:The Arab Leage Extradition
Agreement Tahun 1952.The Inter America Convention Extradition. European
Extradition Convention, dan lain-lain.
Memang diakui, agar ekstradisi mudah dilakukan maka keberadaan
perjanjian internasional tentang ekstradisi sebelumnya akan sangat diperluka. Dengan
demikian penyerahan seorang dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang
telah diletakkan dengan pasti dalam perjanjian tersebut. Walau demikian, tanpa
adanya perjanjian ekstradisi penyerahan seseorang yang dituduh melakukan
kejahatan dapat dilakukan menurut hukum kebiasaan internasional.
Ekstradisi yang dimintakan bukan berdasarkan suatu perjanjian
internasional (karena adanya traktat) biasanya sering menimbulkan masalah. Hal
ini disebabkan tidak adanya dasar hukum yang pasti yang dapat digunakan sebagai
landasan untuk menyerahkan seseorang. Dalam keadaan demikian itu umumnya
penyerahan seseorang yang tertuduh melakukan kejahatan dilakukan dengan cara
permintaan secara sopan santun internasional (international courtesty),
perlakuan timbal balik (reciprocity), juga berupa kemurahan hati (exgratia).
Ekstradisi tumbuh dan berkembang dari praktek negara-negara yang lama kelamaan
bekembang menjadi hukum kebiasaan. Negara-negara mulai merumuskannya didalam
perjanjian-perjanjian ekstradisi baik yang bilateral, multilateral, ataupun
multilateral regional. Disamping menambahkan ketentuan-ketentuan baru sesuai
dengan kesepakatan para pihak.
Beberapa konvensi internasional yang dapat dijadikan dasar hukum sebagai
pelaku kejahatan menurut ketentuan tentang ekstradisi sebenarnya juga sudah ada
sebelumya, misalnya kejahatan penerbangan yang telah diatur dalam konvensi
Tokyo 1963, konvensi Den Haag 1970, konvensi Montreal 1971, konvensi Tentang
Obat Bius 1971, dan lain-lain.
Disamping melihatnya dari aspek hukum internasional, ekstradisi juga
harus dilihat dari aspek hukum nasional, karena tidaklah mungkin pembahasan
ekstradisi dapat dipecahkan jika hanya ditinjau dari sisi hukum internasional
saja. Hal ini disebabkan karena adanya hal-hal yang tidak diatur atau dirumuskan
sepenuhnya dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi, terutama hal-hal yang
merupakan masalah dalam negeri masing-masing negara yang bersangkutan. Dalam
hal seperti inilah perjanjian-perjanjian ekstradisi menunjukkan kepada hukum
nasional masing-masing pihak untuk menentukannya dan pengaturannya secara lebih
mendetail. Misalnya tentang penangkapan dan penahanan orang yang diminta,
keputusan tentang penentuan kejahatannya apakah termasuk kejahatan politik atau
tidak, tentang lembaga atau instansi yang berwenang untuk memutuskan apakah
permintaan akan diterima atau ditolak dan lain-lain sebagainya.
Namun bukan hukum nasional yang sudah ada itu sendiri masih belum dapat
menjawab semua masalah yang timbul bertalian dengan ekstradisi ini. Oleh karena
negara-negara juga memandang perlu memiliki sebuah undang-undang nasional yang
secara khusus mengatur mengenai tentang ekstradisi. Disamping itu, mengadakan
perjanjian-perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain.
Perjanjian-perjanjian yang telah lebih dahulu diadakan, akan merupakan
pembatasan-pembatasan yang harus diperhatikan oleh negara yang bersangkutan
apabila kemudian hendak membuat undang-undang ekstradisi nasional. Hal ini
dimaksudkan supaya tidak timbul pertentangan antara ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
ekstradisi dengan terdapat didalam perundang-undangan ekstradisi itu
sendiri.Hukum internasional pada prinsipnya tidak membenarkan suatu negara
melalaikan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum
internasionalberdasarkan alasan-alasan yang merupakan masalah dalam negeri dari
negara yang bersangkutan.
2.1.6
Prosedur Dalam Pelaksanaan Ekstradisi
Yang dimaksud dengan prosedur disini ialah tata cara untuk mengajukan
permintaan penyerahan maupun tata cara untuk menyerahkan atau menolak
penyerahan itu sendiri dengan segala hal yang ada hubungannya dengan itu.
Penyerahan hanya dapat dilakukan apabila sebelumnya ada diajukan
permintaan untuk menyerahkan oleh negara peminta kepada negara diminta.
Penyerahan dan permintaan itu haruslah didasarkan pada perjanjian ekstradisi
yang telah ada sebelumnya antara masing-masing kedua belah pihak. Apabila
perjanjian itu tidak ada, juga bisa didasarkan pada azas timbal balik yang
telah disepakati. Jadi bila sebelumnya tidak ada permintaan untuk menyerahkan
dari negara peminta, orang yang bersangkutan tidak boleh ditangkap, atau
ditahan ataupun diserahkan. Kecuali penangkapan dan penahanan itu didasarkan
adanya yurisdiksi negara tersebut atas orang dan kejahatannya sendiri atau atas
kejahatan lain yang dilakukan orang itu dalam wilayah negara tersebut.
Permintaan untuk menyerahkan itu haruslah diajukan secara formal kepada negara
diminta sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam perjanjian
ekstradisi atau hukum kebiasaan internasional. Jika permintaan untuk menyerahkan
tersebut tidak diajukan secara formal melainkan hanya informal saja misalnya
hanya dikemukakan secara lisan oleh wakil negara peminta kepada wakil negara
diminta yang kebetulan bertemu dalam suatu pertemuan ataupun dalam konferensi
internasional. Hal itu tidak dapat dianggap sebagai permintaan untuk
menyerahkan dalam pengertian dan ruang lingkup ekstradisi. Tetapi barulah
merupakan tahap penjajakan saja. Sebelum permohonan ekstradisi diajukan melalui
saluran dipomatik, harus ada dua faktor yang harus dipenuhi terlebih dahulu,
yaitu:Dalam praktek ekstradisi umumnya terdapat keseragaman antara
negara-negara, yaitu bahwa negara peminta lazimnya memperoleh orang yang
diminta, bila orang itu warga negara dari peminta atau warga negara suatu
negara ketiga, dimana adanya perjanjian sebelumnya. Tetapi kebanyakan negara
yang diminta adanya orang yang harus diserahkan (extraditiable person) biasanya
menolak untuk menyerahkan warga negaranya sendiri untuk diserahkan kepada
negara lain. Dengan perkataan lain warga negara yang telah melakukan kejahatan
akan diserahkan kembali kenegara asalnya (non extradition of nationals).
Kejahatan yang dapat diserahkan pada umumnya atas kesepakatan dari
negara yang melaksanakan perjanjian tersebut dengan pengecualian yaitu: Kejahatan
agama.
Kejahatan yang dapat diserahkan (extraditiable offenc): Kejahatan
politik, Kajahatan militer.Dalam praktek negara-negara dewasa ini, dalam
menetapkan kejahatan-kejahatan apa yang dapat diserahkan, dipergunakan salah
satu dari tiga sistem, yaitu:
1.
Sistem Enumeratif atau sistem daftar (list system) yaitu sistem yang
memuat dalam perjanjian suatu daftar yang mencantumkan satu persatu kejahatan
mana yang dapat diekstradisi.
2.
Sistem Eliminatif, yaitu sistem yang hanya menggunakan maksimum hukuman
atau minimum hukuman sebagai ukuran untuk menerapkan apakah suatu kejahatan
merupakan kejahatan yang dapat diserahkan atau tidak, tanpa menyebutkan satu
persatu nama delik yang dapat diekstradisi.
3.
Sistem campuran yang merupakan kombinasi sistem enumeratif dan sistem
eliminatif, mencantumkan juga kejahatan dengan minimum atau maksimum hukumman
yang dapat diekstradisi.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ekstradisi
ini haruslah dilihat kepada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan
jika tidak ada perjanjian ekstradisi sebelumnya harus menuruti prinsip timbal
balik yang disepakati.
2.1.7
Azas-azas Yang Terdapat Dalam Ekstradisi
Azas-azas atau dasar-dasar yang dipakai dalam ekstradisi, apakah itu
merupakan perjanjian ekstradisi bilateral atau multilateral maupun dalam
undang-undang nasional suatu negara megenai ekstradisi pada pokoknya adalah
sama. Dasar-dasar yang sama tersebut terus diikuti oleh negara-negara yang
membuat perjanjian ekstradisi maupun yang merumuskan peraturan ekstradisi dalam
perundang-perundangan.
Dengan demkian azas-azas yang sama ini telah dapat diterima dan diikuti
sebagai azas-azas yang melandasi ekstradisi. Adapun azas-azas tersebut ialah:
Azas ini merupakan azas yang memandang bahwa penyerahan pelaku kejahatan hanya
dapat dilakukan apabila kejahatan yang dilakukan oleh orang tersebut juga
diyakini dan diterima sebagai suatu kejahatan yang terhadapnya harus dijatuhi
hukuman baik oleh negara peminta maupun negara diminta.
Dengan demikian apabila negara diminta memandang bahwa permintaan dari
negara peminta terhadap orang yang perbuatannya bukanlah merupakan perbuatan.
Berikut beberapa asas yang saya kutip:
1. Azas Kejahatan Ganda (Double Criminality).
Kejahatan dinegara yang diminta maka negara tersebut tidak dapat menyerahkan
orang yang diminta tersebut kepada negara peminta, karena hal ini akan
melanggar azas kejahatan ganda yang telah diterima sebagai azas utama dalam
suatu perjanjian ekstradisi yang telah dibuat sebelumnya. Dengan perkataan lain
bahwa penyerahan pelaku kejahatan hanya dapat dilakukan apabila perbuatan orang
tersebut merupakan kejahatan yang diakui oleh kedua negara. Azas ini
berhubungan dengan azas yang pertama karena azas ini mengatur tentang
penyerahan atas tuduhan kejahatan yang disebutkan dalam permintaan penyerahan
pelaku kejahatan.
Jika sipelaku kejahatan tersebut hanya melakukan satu kejahatan saja dan
sipelaku diminta untuk diserahkan berdasarkan atas kejahatan tersebut tidaklah
menjadi masalah. Namun bagaimana jika sipelaku tersebut telah melakukan
pembunuhan, sipelaku juga melakukan kejahatan penipuan, pemalsuan mata uang dan
lain-lain yang kesemua jenis kejahatan ini dapat dijadikan dasar untuk
penyerahannya kepada negara peminta.
Untuk itulah harus ditentukan secara khusus oleh negara peminta atas
dasar kejahatan apa sipelaku tersebut diminta untuk diserahkan, sekalipun semua
jenis kejahatan yang dilakukan dapat dijadikan dasar untuk penyerahan tersebut.
Oleh karena itu negara peminta dalam mengajukan permintaan penyerahan itu harus
menegaskan untuk kejahatan apa saja orang tersebut diminta penyerahannya.
Kemudian negara diminta mempertimbangkan apakah penyerahan dilakukan atau
ditolak.
2. Azas Kekhusussan atau Specially.
Sipelaku tersebut akan diserahkan maka negara diminta harus menegaskan pula
untuk kejahatan apa sipelaku tersebut diserahkan. Dalam hal ini ada 2 (dua)
kemungkinan yakni: Dalam hal peradilannya, maka sipelaku hanya boleh dituntut
oleh negara peminta berdasarkan jenis-jenis kejahatan untuk mana sipelaku
tersebut diserahkan oleh negara diminta. Diluar dari kejahatan tersebut
sipelaku tidak dibenarkan untuk dituntut. Hal ini penting karena tujuan
ekstradisi itu sendiri adalah untuk menjamin kepastian hukum terutama dalam
kaitannya dengan kepastian hukum bagi orang yang diminta. Kejahatan politik
mempunyai pengaturan tersendiri dalam perjanjian politik maupun
perundang-undangan mengenai ekstradisi. Terhadap kejahatan politik erat
kaitannya dengan pengakuan tentang hak-hak azasi manusia yang tertuang dalam
deklarasi tentang hak-hak azasi manusia yang dalam salah satu isinya ialah
setiap orang berhak mencari dan menikmati perlindungan politik dari negara
lain.
Meskipun Pasal tersebut tidak mewajibkan suatu negara untuk memberikan
perlindungan kepada setiap individu yang datang meminta
a.
Negara diminta menyerahkan sipelaku tersebut berdasarkan semua kejahatan
yang telah dituduhkan kepadanya.
b.
Negara diminta hanya menyerahkan sipelaku berdasarkan beberapa atau
sebagian perbuatan kejahatan yang dituduhkan kepada pelaku tersebut:
3. Azas Tidak Menyerahkan Pelaku Kejahatan Politik (Non Extradition of
Political Criminal).Perlindungan kepadanya.
Dengan
demikian negara peminta apabila memandang bahwa kejahatan yang dilakukan oleh
sipelaku yang melarikan diri tersebut sebagai kejahatan politik, maka sebaiknya
tidak meminta kepada negara lain, karena besar kemungkinan permintaan tersebut
akan ditolak oleh negara diminta. Kalau persoalan hak azasi manusia menjadi
cukup kompleks aplikasinya, karena hak azasi manusia dimasuki unsur politik,
dan topik itu akan selalu menarik untuk dibicarakan sebahagian manusia baik
oleh negara-negara yang telah benar-benar menghormati hak azasi manusia secara
formal dan material ataupun bagi negara-negara yang kurang menghormati. Bagi
negara yang sudah menghormati hak-hak azasi manusia akan dijadikan contoh
kebaikannya, dan yang sebaliknya dijadikan intropeksi bagi negaranya.
4. Azas Tidak Menyerahkan Warga Negara (Non Extradition Nationality)
Negara diminta diberikan kekuasaan untuk tidak menyerahkan warga
negaranya kepada negara peminta sehubungan dengan kejahatan yang dilakukannya
dinegara tersebut dengan pertimbangan bahwa setiap negara wajib melindungi
warga negaranya, karena dikhawatirkan apakah negara peminta akan mengadilinya
secara jujur dan adil serta keobjektifannya sehingga warga negara tersebut
betul-betul memperoleh keadilan yang sama dengan apabila ia diadili dinegaranya
sendiri.
Azas ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan untuk tidak
dihukum dua kali dengan kejahatan yang sama. Suatu peristiwa pidana dapat saja
melibatkan lebih satu negara yang berhak atas yurisdiksi bagi kejahatan
tersebut. Apabila pelaku kejahatan telah dijatuhi hukumman dinegara dimana ia
berada, maka negara peminta tidak dapat meminta penyerahan penjahat tersebut
untuk diekstradisi karena kejahatan yang sama yang baginya telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti dinegara diminta. Karena tujuan ekstradisi adalah
memberantas kejahatan dengan kerja sama tanpa mengesampingkan pelaku sebagai
manusia dengan segala hak dan kewajibannya yang harus dijamin dan dihormati.
Azas ini berbeda tetapi mengandung makna yang sama, yaitu tidak akan
melakukan penyerahan apabila penuntutan atau pelaksanaan hukumman terhadap
kejahatannya yang dijadikan dasar untuk meminta penyerahan telah kadaluarsa
menurut hukum dari salah satu pihak. Batasan waktu yang diberikan sehubungan
dengan ini bagi tiap-tiap perjanjian berbeda. Suatu peristiwa dianggap
kadaluarsa apabila telah lewat waktunya yang seharusnya berlaku. Peristiwa
tersebut dibiarkan begitu saja sehingga dilupakan orang seakan-akan tidak
pernah terjadi. Yaitu suatu prinsip yang menyatakan apabila negara menuntut
suatu ekstradisi atau kejahatan yang diancam dengan hukumman mati maka
ekstradisi demikian tidak dapat diterima. Yakni suatu azas yang menyatakan
tempat dimana kejahatan terjadi akan mendapat prioritas utama bilamana terdapat
lebih dari satu negara yang menuntutsuatu ekstradisi. Hal ini berarti tuntutan
ekstradisi yang diutamakan ialah tuntutan dari negara diwilayah mana kejahatan
itu dilakukan.
Dari berbagai azas yang mewarnai peraturan ekstradisi, dapat dilihat
bahwa ekstradisi merupakan tindakan yang harus diambil dengan penuh
pertimbangan dan jaminan demi tercapainya tujuan ekstradisi itu sendiri yaitu
yakni memberantas kejahatan secara kerja sama untuk mewujudkan masyarakat
internasional yang aman, tertib, dan adil. Disamping itu azas-azas ini telah
mendapat pengakuan dari negara-negara didunia dalam usaha untuk menjamin agar
hak-hak azasi manusia tidak dilanggar dalam pelaksanaannya.
Azas yang menyatakan prosedur penangkapan, penahanan dan penyerahan
tunduk kepada hukum nasional dari negara masing-masing. Azas yang menyatakan
suatu permintaan ekstradisi dapat saja ditolak bila kejahatan yang dilakukan
seluruhnya atau sebagian berada dalam yurisdiksi dari negara yang diminta. Azas
ini tampaknya mempunyai kaitan dengan azas Lex Loci Delictus mengenai tempat
dimana kejahatan itu dilakukan. Jelasnya disini faktor tempat sangat
mempengaruhi kemungkinan dapat tidaknya permintaan ekstradisi suatu negara
dikabulkan. Azas yang menyatakan bila mana terjadi ekstradisi kenegara ketiga,
maka hanya dapat dilakukan dengan izin dari negara yang diminta.
2.2 Sengketa Internasional
2.2.1
Pengertian sengketa internasional
Sengketa Internasional (international dispute) adalah perselisihan yang
terjadi antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau
antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum
Internasional.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek
hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
2.2.2
Faktor terjadinya sengketa internasional
Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku. Politik
luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya
sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama
terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya adalah sikap Inggris yang terlalu
luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Pada akhirnya
mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap
Cina.
2.2.3
Unsur-unsur moralitas dan kesopanan
antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan
antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab jika kita
menyalahi etika bisa saja timbul konfl ik atau ketegangan. Hal ini pernah
terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun
hubungan baik telah lama mereka jalin.
1.
Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara
yang bertetangga secara geografis berpeluang besar terjadi konflik atau
sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia,
India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.
2.
Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum
nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi
masyarakatnya. Jika suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan
hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal
ini terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah
Sabah dan Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan
Malaysia.
3.
Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam praktek hubungan antara negara ternyata sering kali
memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan
memihak adalah penyebab terjadinya konflik. Hal ini dapat terlihat ketika
Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian
menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.
2.2.4
Macam-macam sengketa internasional
1.
Sengketa justisiabel
Sengketa
justisiabel adalah sengketa yang dapat diajukan ke pengadilan atas dasar hukum
internasional. Sengketa justisiabel sering disebut sebagai sengketa hukum,
karena sengketa tersebut timbul dari hukum internasional dan diselesaikan
dengan menerapkan hukum internasional.
2.
Sengketa non-justisiabel
Sengketa non-justisiabel adalah sengketa yang bukan merupakan sasaran
penyelesaian pengadilan. Sengketa non-justisiabel sering dikenal sebagai
sengketa politik karena hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau urusan lain
di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan pertimbangan
politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan jalan diplomasi melalui
keahlian diplomasi dari para diplomatnya.
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat
didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta,
hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya
ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai
penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Dalam Case Concerning
East Timor (Portugal vs. Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4
kriteria sengketa yaitu:
1.
Didasarkan pada kriteria-kriteria objektif. Maksudnya adalah dengan
melihat fakta-fakta yang ada. Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan
Inggris ke Irak
2.
Tidak didasarkan pada argumentasi salah satu pihak. Contoh: USA vs. Iran
1979 (Iran case). Dalam kasus ini Mahkamah Internasional dalam mengambil
putusan tidak hanya berdasarkan argumentasi dari Amerika Serikat, tetapi juga
Iran.
3.
Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak
tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada
sengketa. Contoh: Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs.
United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa
antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut
terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat
disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada
tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/ diputuskan oleh pihak ketiga.
4.
Adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak
yang bersengketa.Contoh: Case Concerning the Applicability of the Obligation to
Arbitrate under section 21 of the United Nations Headquarters agreement of 26
June 1947.
Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan
tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang,
invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam
hukum internasional klasik. Cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut
akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The
Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan
Convention on the Pacific Settlement of International Disputes 1907. Namun
karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak
mempunyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai
metode penyelesaian sengketa.
Perkembangan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa secara
damai secara formal lahir dari diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den
Haag (The Hague Peace Conference) tahun 1899 dan tahun 1907. Konferensi perdamaian
ini menghasilkan: “The Convention on the Pacific Settlement of International
Disputes (1907)”
2.2.5
Karakteristik dari Sengketa Internasional
Karakteristik
dari Sengketa Internasional adalah:
1.
Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a
Direct International Disputes), Contoh: Toonen vs. Australia. Toonen menggugat
Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang
sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut Toonen
pemerintah Australia telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 26
ICCPR. Dalam kasus ini Komisi Tinggi HAM menetapkan bahwa pemerintah Australia
telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan untuk itu pemerintah Australia dalam waktu
90 hari diminta mengambil tindakan untuk segera mencabut peraturan tersebut.
2.
Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena
sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an
Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan
suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang
diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh:
kasus penembakan WN Amerika Serikat di Freeport.
Kedamaian
dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan
yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat
(4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih
lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam
menyelesaikan sengketa, diantaranya :
1.
Negosiasi;
2.
Enquiry atau penyelidikan;
3.
Mediasi;
4.
Konsiliasi
5.
Arbitrase
6.
Judicial Settlement atau Pengadilan;
7.
Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan
secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara
hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke
dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry;
mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices
atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara
diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian
sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja
menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan
internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah
Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara
diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara
anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa,
negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur
penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan
peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih
melindungi kedaulatan mereka.
2.3 Penyelesaian Sengketa Internasional
2.3.1
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa
Prinsip-Prinsip
Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1.
Prinsip itikad baik (good faith);
2.
Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3.
Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4.
Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok
sengketa;
5.
Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6.
Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk
menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7.
Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan
integritas wilayah negara-negara.
Disamping
ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip
lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1.
Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri
para pihak;
2.
Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3.
Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4.
Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
2.3.2
Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik
Seperti
yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa
secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi;
konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki
ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
1. Negosiasi
Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara para
pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa
melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang
paling dasar dan paling tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1)
Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan
sengketa.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua
pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak
ketiga.
Segi
positif/kelebihan dari negosiasi adalah:
a.
Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
b.
Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara
penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama;
c.
Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur
penyelesaian;
d.
Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi
negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:
a.
Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak
berpendirian keras;
b.
Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau
salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang
bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam
pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan
multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada
konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi
internasional.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup
lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya
cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara
penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh
oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara
langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada
keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua
bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan
melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu
lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang
pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan
konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan
mekanisme negosiasi, antara lain :
a.
Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai
dengan kesepakatan diantara mereka
b.
Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur
penyelesaiannya
c.
Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
d.
Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga
dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak
2. Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa
antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta.
Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta
para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para
pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki
fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian
dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa
diantara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta
dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry
yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa.
Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa
internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang
kemudian diteruskan pada tahun 1907.
3. Mediasi
Melibatkan pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang
bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or
group), negara atau kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para
pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar
perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan
oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB
pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia
dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk
mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan
Perjanjian Camp David 1979. Dengan demikian, dalam mediasi pihak ketiga terlibat
secara aktif (more active and actually takes part in the negotiation).
Mediasi biasanya dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak yang
bersengketa tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian suatu masalah.Maka
pihak ketiga merupakan salah satu jalan keluar dari jalan buntu perundingan
yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah
pihak. Seorang mediator harus netral (tidak memihak salah satu pihak yang
bersengketa) dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat
pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada.
Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa
yang ada.
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa
internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi,
intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin
untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan
solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang
melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen.
Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak
sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa
bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk
melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur
komunikasi tambahan.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur
dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907;
UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
4. Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi
menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini
biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para
pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga
atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang
diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi
ini tidak mengikat para pihak.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan
dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah
konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan
mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus
dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi
akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang
diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan
menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan
penyelesaian sengketa.
Konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ
yang dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak
yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul
penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa (to the ascertain the facts and
suggesting possible solution). Rekomendasi yang diberikan oleh organ tersebut
tidak bersifat mengikat (the recommendation of the commission is not binding).
Contoh dari konsiliasi adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis,
kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini
Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak
di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah
protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
5. Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa
baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak
ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan
negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa
baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States
or an international organization in a dispute between states with the aim of
settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan
dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa
baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh
negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang
bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi.
Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan
atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan
diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang
dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan
suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan
diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada umumnya, ekstradisi
adalah kepentingan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan
kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas
wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap
para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan
terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat
dilaksanakan.
Sengketa Internasional
(international dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dan
negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara dan badan-badan
atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum Internasional.
Yang termasuk ke dalam
penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry
atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik.
Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan
masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
A.P. Parlindungan, Konversi Hak-Hak Atas Tanah, (Bandung: Mandar
Maju) 1990
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria, Pertanahn Indonesia, Jilid 2,
(Jakarta, Prestasi Pustaka), 2004
Bahtiar Efendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan
Pelaksanaannya, (Bandung : Alumni), 2005
CST. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka) 1986
Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai
Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, (Jakarta, Ghalia Indonesia)
1985
Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah
untuk Pembangunan, (Jakarta: Universitas Trisakti), 2005, cet I
Comments
Post a Comment