A.
PELAYANAN KELUARGA
BERENCANA
Pelayanan
KB merupakan salah satu strategi untuk mendukung percepatan penurunan Angka
Kematian Ibu melalui:
1. Mengatur
waktu, jarak dan jumlah kehamilan
2. Mencegah
atau memperkecil kemungkinan seorang perempuan hamil mengalami komplikasi yang
membahayakan jiwa atau janin selama kehamilan, persalinan dan nifas.
3. Mencegah
atau memperkecil terjadinya kematian pada seorang perempuan yang mengalami
komplikasi selama kehamilan, persalinan dan nifas.
Peranan
KB sangat diperlukan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, unsafe
abortion dan komplikasi yang pada akhirnya dapat
mencegah kematian ibu. Selain
itu, Keluarga Berencana merupakan hal yang sangat strategis untuk mencegah
kehamilan “Empat Terlalu” (terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan
terlalu banyak).
Mengacu
pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat, upaya yang diselengggarakan di Puskesmas terdiri dari upaya
kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan.
Pelayanan Keluarga Berencana merupakan salah satu dari 5 Upaya Kesehatan
Masyarakat Esensial yaitu pelayanan promosi kesehatan; pelayanan kesehatan
lingkungan; pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;pelayanan
gizi; dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Begitu pula untuk di
Rumah Sakit, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang
Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, pelayanan KB merupakan pelayanan medik
umum yang harus ada di RS. Dapat disimpulkan, pelayanan KB merupakan:
1. Upaya
kesehatan masyarakat esensial Puskesmas dan pelayanan medik umum di Rumah Sakit
2. Upaya
pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus
yang sehat dan cerdas
3. Upaya
pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan
4. Memenuhi
hak reproduksi klien.
Pelayanan
keberlanjutan (Continuum of Care) dalam
pelayanan KB, meliputi pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja, konseling
WUS/ calon pengantin, konseling KB pada ibu hamil/ promosi KB pasca persalinan,
pelayanan KB pasca persalinan, dan pelayanan KB interval.
Sesuai
dengan Rencana Aksi Nasional Pelayanan KB 2014-2015, salah satu strateginya
adalah peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan KB
melalui pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan konseling secara
sistematis dengan salah satu program utama adalah memastikan seluruh penduduk
mampu menjangkau dan mendapatkan pelayanan KB.
Komunikasi,
Informasi dan Edukasi adalah proses yang sangat penting dalam pelayanan KB.
Pengertian komunikasi adalah penyampaian pesan
secara langsung/tidak langsung melalui saluran komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan
suatu efek. Dalam bidang kesehatan kita mengenal komunikasi kesehatan yaitu usaha sistematis untuk mempengaruhi perilaku
positif masyarakat, dengan menggunakan prinsip dan metode komunikasi baik
menggunakan komunikasi individu maupun komunikasi massa. Sementara informasi
adalah keterangan, gagasan maupun kenyataan yang perlu diketahui masyarakat
(pesan yang disampaikan) dan edukasi adalah proses perubahan perilaku ke arah
yang positif.
Proses yang diberikan dalam KIE, salah satunya adalah konseling.
Melalui konseling pemberian pelayanan membantu klien memilih cara KB yang cocok
dan membantunya untuk terus menggunakan cara tersebut dengan benar. Konseling
adalah proses pertukaran informasi dan interaksi positif antara klien-petugas
untuk membantu klien mengenali kebutuhannya, memilih solusi terbaik dan membuat
keputusan yang paling sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi. Pelayanan
konseling KB memegang peranan yang sangat penting, oleh karena itu untuk
meningkatkan keberhasilan konseling KB dapat digunakan media KIE dengan
menggunakan lembar balik Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) - KB.
Konseling KB dapat dilaksanakan bagi wanita dan pasangan usia subur, ibu hamil,
ibu bersalin dan ibu nifas.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan
Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional dinyatakan bahwa Pelayanan KB merupakan salah satu manfaat promotif
dan preventif. Selama masa transisi menuju universal
health coverage pada tahun 2019, maka pelayanan KB bagi penduduk yang belum
terdaftar sebagai peserta program JKN, dapat dibiayai dengan Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda). Pelayanan KB yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi
dasar, vasektomi, tubektomi termasuk komplikasi KB bekerjasama dengan lembaga
yang membidangi keluarga berencana.
Mengacu
pada Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan
pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan
pelayanan Puskesmas terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan
bidan desa.Sementara Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas
klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya.
Sesuai
dengan Permenkes Nomor 71 tahun 2013, tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi
semua Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan
cara pembayaran dalam JKN, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pelayanan KB tersebut
dilaksanakan secara berjenjang di:
1. FKTP
meliputi:
-
pelayanan konseling;
-
kontrasepsi dasar (pil,
suntik, IUD dan implant, kondom);
-
serta pelayanan Metode
Operasi Pria (MOP)
-
penanganan efek samping
dan komplikasi ringan-sedang akibat penggunaan kontrasepsi;
-
merujuk pelayanan yang
tidak dapat ditangani di FKTP.
2. FKRTL
meliputi :
-
pelayanan konseling;
-
pelayanan kontrasepsi
IUD dan implan
-
Metode Operasi Wanita
(MOW)
-
Metode Operasi Pria
(MOP).
B.
FASILITAS PELAYANAN
KELUARGA BERENCANA
Untuk
wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat pelayanan
yang dilaksanakan secara mobile atau
bergerak oleh BKKBN. Pembiayaan pelayanan kontrasepsi bergerak ini di luar
skema JKN. Pelayanan KB bergerak ini tetap harus memperhatikan standar dan
kualitas pelayanan, sehingga kejadian efek samping dan komplikasi dapat
dikurangi. Selain itu untuk kecamatan yang tidak ada tenaga dokter berdasarkan
penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota setempat, BPJS Kesehatan dapat
bekerjasama dengan praktik bidan, dengan persyaratan praktik bidan tersebut
harus membuat perjanjian kerjasama dengan dokter atau Puskesmas pembinanya.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2017 tentang ijin dan
penyelenggaraan praktik bidan, maka bidan dalam menjalankan praktik, berwenang
untuk memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak dan kesehatan reproduski
perempuan dan keluarga berencana meliputi :
-
Memberikan penyuluhan
dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
-
Memberikan alat
kontrasepsi oral dan kondom.
Selain
kewenangan tersebut, terdapat juga kewenangan bidan yang menjalankan program
Pemerintah yaitu :
-
Pemberian alat
kontrasepsi suntikan, AKDR/ IUD, dan memberikan pelayanan AKBK /implan
-
Pelayanan AKDR dan AKBK
dilakukan oleh bidan terlatih
Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat
melakukan kewenangan pelayanan kesehatan dengan syarat:
-
Daerah yang tidak
memiliki dokter ditetapkan oleh Kadinkes Kab/ Kota
-
Bidan dengan pendidikan
D3 Kebidanan atau Bidan yang telah terlatih
Bidan
Praktek Mandiri yang menjadi jejaring Puskesmas harus terdaftar di Dinas
Kesehatan dan di BKKBN melalui SKPD KB/ BKKBD agar mendapat distribusi alat dan
obat kontrasepsi. Penyelenggaraan pelayanan KB dalam JKN tetap memperhatikan
mutu pelayanan dan berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas
tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien serta efisiensi biaya. Pengaturan
pembiayaan pelayanan KB sudah diatur dengan Permenkes Nomor 59 tahun 2014
tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan. Namun untuk prosedur pembiayaan untuk klien diluar peserta JKN,
mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.
Comments
Post a Comment