
Kasus Pancasila Kesehatan : Pelanggaran Pasal 2
MAKALAH KESEHATAN BERKAITAN KASUS PANCASILA
Malpraktek, Dokter Magang Ini Diduga
Tewaskan Siswi SD
Dugaan Pelanggaran Pancasila Pasal 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah............................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................................ 1
BAB II KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Malpraktek................................................................................ 2
2.2 Malpraktek Dibidang Hukum..................................................................... 2
2.3 Pembuktian Malpraktek Dibidang Pelayanan Kesehatan........................... 5
2.4 Upaya Pencegahan dan Menghadapi......................................................... 7
2.5 Ilustrasi Kasus:........................................................................................... 8
2.6 Analisis Kasus............................................................................................ 10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 12
3.2 Saran........................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan
salah satu indikator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi
negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus malpraktek dikalangan
kedokteran, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas
bahkan mencekam para tenaga kedokteran yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses
pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan
kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya
dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek. Kasus
malpraktek yang sering dipahami sebagai kelalayan dokter juga harus dianalisis lebih
dalam terkait alat-alat kedokteran yang menjadi penunjang keberhasilan pada proses
pelayanan kesehatan.
Terkait kasus-kasus yang muncul mengenai malpraktek, kasus
yang baru-baru ini terjadi adalah dugaan kasus malpraktek Mauren di Rumah Sakit
Awal Bros Tangerang Banten. Mengingat semakin maraknya kemunculan kasus-kasus malpraktek
yang terjadi akhir-akhir ini bersamaan dengan semakin meningkatnya kemajuan dalam
pelayanan medis, maka kasus malpraktek ini harus dikaji sebagai sebuah kasus kriminalitas
yang terjadi akibat suatu kelalayan dan propesionalitas tenaga kedokteran.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dilihat masih adanya
pelayanan kesehatan oleh tenaga medis yang kurang memuaskan pada pasien. Maka permasalahan
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang permasalahan malpraktek tenaga
medis dan upaya pencegahannya.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk mengetahui kasus yang berkaitan dengan pancasila di
dunia kesehatan.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang
sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal”
mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai arti “pelaksanaan” atau “tindakan”,
sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan atau tindakan yang salah”. Meskipun arti
harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan
adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Sedangkan difinisi
malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seseorang dokter atau tenaga
keperawatan (perawat danbidan) untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan
dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau
orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society
de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956).
Di dalam setiap profesi termasuk profesi
tenaga bidan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul
dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut
pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical
malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.
2.2 Malpraktek Dibidang Hukum
Untuk malpraktek hukum atau yuridical
malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni Criminal
malpractice,Civil malpractice dan Administrative malpractice.
1.
Criminal
malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan
dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan
delik pidana yakni :
a. Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional):
1)
Pasal
322 KUHP, tentang Pelanggaran Wajib Simpan Rahasia Kebidanan, yang berbunyi: Ayat
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan
atau pencahariannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu diancam dengan pidana
penjara paling lama sembi Ian bulan atau denda paling banyak enam ratu rupiah. Ayat
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat dituntut ata pengaduan orang itu.
2)
Pasal
346 sampai dengan pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus. Pasal 346 KUHP Mengatakan:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3)
Pasal
348 KUHP menyatakan: Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau me¬matikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4)
Pasal
349 KUHP menyatakan: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah
satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
5)
Pasal
351 KUHP, tentang penganiayaan, yang berbunyi: Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga
ratus rupiah. Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun. Ayat (3) Jika mengakibatkan mati,
dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan
sengaja merusak kesehatan. Ayat (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
b. Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness)
misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
1)
Pasal
347 KUHP menyatakan: Ayat (l) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan dan me¬matikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut,
dikenakart pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2)
Pasal
349 KUHP menyatakan: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah
satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
c. Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya
kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.
1)
Pasal-pasal
359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka
berat. Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena
kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau kurungan paling lamasatu tahun.
2)
Pasal
360 KUHP, karena kelalaian menyebakan luka berat: Ayat (1) Barangsiapa karena kealpaannya
menyebakan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau kurungan paling lamasatu tahun. Ayat (2) Barangsiapa karena
kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehinga menimbulkan
penyakit atau alangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama waktu
tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
tinggi tiga ratus rupiah.
3)
Pasal
361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan (misalnya: dokter,
bidan, apoteker, sopir, masinis dan Iain-lain) apabila melalaikan peraturan-peraturan
pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat, maka mendapat hukuman yang
lebih berat pula. Pasal 361 KUHP menyatakan: Jika kejahatan yang diterangkan dalam
bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pen¬caharian, maka pidana
ditambah dengan pertiga, dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya
putusnya diumumkan. Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice
adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada
orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2.
Civil
malpractice
Seorang bidan akan disebut melakukan
civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya
sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan bidan yang dapat dikategorikan
civil malpractice antara lain:
1) Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
2) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
tetapi terlambat melakukannya.
3) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
tetapi tidak sempurna.
4) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya
dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice
dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan
principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan
dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (bidan) selama
bidan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
3.
Administrative
malpractice
Bidan dikatakan telah melakukan administrative
malpractice manakala bidan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui
bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan
berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi bidan
untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan
serta kewajiban bidan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang
bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
2.3 Pembuktian Malpraktek Dibidang Pelayanan Kesehatan
Dari definisi malpraktek adalah “kelalaian
dari seseorang dokter atau tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk mempergunakan
tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang
lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan
yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California,
1956).
Dari definisi tersebut malpraktek
harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian bidan dalam menerapkan
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah
tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan
resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena
perikatan dalam transaksi teraputik antara bidan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian
jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil
(resultaat verbintenis).
Apabila bidan didakwa telah melakukan
kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang
tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan. Dalam
hal bidan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan
bidan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
1.
Apakah
perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
2.
Apakah
perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja,
ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila bidan dituduh telah melakukan
kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang
harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan
sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga. Dalam kasus
atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara
yakni :
a. Cara langsung Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian
memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
1)
Duty
(kewajiban) Dalam hubungan perjanjian bidan dengan pasien, bidan haruslah bertindak
berdasarkan: 1) Adanya indikasi medis, 2) Bertindak secara hati-hati dan teliti,
3) Bekerja sesuai standar profesi, 4) Sudah ada informed consent.
2)
Dereliction
of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang
dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut
standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
3)
Direct
Causation (penyebab langsung)
4)
Damage
(kerugian) Bidan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung)
antara penyebab (causal) dan kerugian (damage)yang diderita oleh karenanya dan tidak
ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan dengan
jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan bidan. Sebagai
adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus
diberikan oleh si penggugat (pasien).
b. Cara tidak langsung Cara tidak langsung merupakan cara
pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita
olehnya sebagai hasil layanan (doktrin res ipsa loquitur). Doktrin res ipsa loquitur
dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
1)
Fakta
tidak mungkin ada/terjadi apabila bidan tidak lalai
2)
Fakta
itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab bidan
Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi
dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence. Misalnya ada
kasus saat bidan akan memotong tali pusat bayi, saat memotong tali pusat ikut terluka
perut pasien tersebut. Dalam hal ini perut yang luka dapat dijadikan fakta yang
secara tidak langsung dapat membuktikan kesalahan bidan, karena:
1)
Perut
bayi tidak akan terluka apabila tidak ada kelalaian tenaga perawatan.
2)
Memotong
tali pusat bayi adalah merupakan/berada pada tanggung jawab bidan.
3)
Pasien/bayi
tidak mungkin dapat memberi andil akan kejadian tersebut.
2.4 Upaya Pencegahan dan Menghadapi
Upaya pencegahan malpraktek dalam
pelayanan kesehatan. Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat bidan
karena adanya mal praktek diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu
bertindak hati-hati, yakni:
1.
Tidak
menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk
daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
2.
Sebelum
melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
3.
Mencatat
semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
4.
Apabila
terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
5.
Memperlakukan
pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
6.
Menjalin
komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Upaya menghadapi tuntutan hukum Apabila
upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga bidan menghadapi
tuntutan hukum, maka bidan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah
yang aktif membuktikan kelalaian bidan. Apabila tuduhan kepada bidan merupakan criminal
malpractice, maka bidan dapat melakukan :
1.
Informal
defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan
tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan
mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko
medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai
sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
2.
Formal/legal
defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin
hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung
jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban,
dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
3.
Berbicara
mengenai pembelaan, ada baiknya bidan menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga
yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya. Pada perkara perdata dalam
tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar ganti rugi sejumlah uang,
yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan
perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan
lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa
tergugat (bidan) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat.
4.
Untuk
membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya
fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan
adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan
langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage),
sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan
hal inilah yang menguntungkan bidan.
2.5 Ilustrasi Kasus
Malpraktek,
Dokter Magang Ini Diduga Tewaskan Siswi SD
TEMPO.CO, Makassar -
Penyidik Unit Pidana Tertentu Kepolisian Resor Bone saat ini sedang menyelidiki
kasus dugaan malpraktek yang dilakukan FX, seorang dokter magang di Rumah Sakit
Umum Daerah Tenriawaru, Watampone, Sulawesi Selatan. “Kami akan segera panggil
sejumlah pihak untuk diperiksa, termasuk keluarga korban,” kata Kepala Satuan
Reserse dan Kriminal Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Andi Asdar, kemarin.
Dokter FX dilaporkan oleh sebuah
lembaga swadaya masyarakat Kamis pekan lalu. Laporan diajukan sehari setelah
Fira Aprilia, 13 tahun, warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur,
Kabupaten Bone, meninggal dunia seusai menjalani operasi lengan kirinya yang
patah. “Dokter yang dilaporkan dan pihak rumah sakit juga akan kami periksa,”
ujar Asdar.
Menurut ayah Fira, Naharuddin,
semasih duduk di kelas 4 SD pada Maret 2015, teman sekelasnya mendorong Fira
hingga terjatuh. Akibatnya, lengan kirinya patah. Fira dibawa ke RSUD
Tenriawaru dan dilayani dokter FX. Pada awal Februari 2016 Fira disarankan
melakukan foto rontgen. Hasilnya bagus. Tulang lengan yang patah sudah
tersambung. Namun, menurut FX, lengan Fira perlu dioperasi karena masih ada
luka dalam di sekitar tulang lengan itu. “Karena dokter yang menyarankan, saya
menurut saja,” ucapnya.
Operasi dilakukan pada Rabu pekan
lalu. Saat masuk ke ruang operasi kondisi Fira masih segar bugar. Namun, seusai
operasi, sekitar pukul 18.00 Wita, muncul bercak merah mulai wajah hingga ujung
kaki. Keesokan harinya, nyawa Fira tak bisa diselamatkan. “Saya sangat kecewa
dan menyesalkan pihak rumah sakit,” tutur Naharuddin.
Dokter FX tidak bisa dimintai
konfirmasi. Dia tidak ada di ruang kerjanya. Kepala Sub Bagian Humas RSUD
Tenriawaru Ramli juga sulit ditemui. Adapun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Bone Andi Kasma Padjalangi mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Saya akan
menelusuri keberadaan dokter itu,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Kabupaten Bone itu.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun Tempo, FX bukanlah dokter ahli bedah. Dia berstatus dokter magang
di RSUD Tenriawaru. Dia hanya bertugas setiap dua minggu sekali. “Dia belum
menjadi dokter definitif di rumah sakit ini,” ujar seorang sumber Tempo.
Dokter FX dilaporkan sebuah
lembaga swadaya masyarakat, yang mewakili pihak keluarga korban, Kamis pekan
lalu. Laporan tersebut diajukan sehari setelah kematian Fira Aprilia, 13 tahun.
Warga Kelurahan Cellu, Kecamatan
Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, itu meninggal setelah menjalani operasi
lengan kiri yang patah. “Dokter yang dilaporkan dan pihak rumah sakit juga akan
kami periksa,” ujarnya.
Menurut ayah Fira, Naharuddin,
semasa duduk di kelas IV SD pada Maret 2015, teman sekelasnya mendorong Fira
hingga terjatuh. Akibatnya, lengan kirinya patah. Fira dibawa ke RSUD
Tenriawaru dan dilayani dokter FX.
Pada awal Februari 2016, Fira
disarankan melakukan foto roentgen. Hasilnya bagus. Tulang lengan
yang patah sudah tersambung. Namun, menurut FX, lengan Fira perlu dioperasi
karena masih ada luka dalam di sekitar tulang lengan itu. “Karena dokter yang
menyarankan, saya menurut saja,” ucap Naharuddin.
Operasi dilakukan pada Rabu pekan
lalu. Saat masuk ke ruang operasi, kondisi Fira masih segar bugar. Namun,
seusai operasi, sekitar pukul 18.00 Wita, muncul bercak merah mulai dari wajah
hingga ujung kaki. Keesokan harinya, nyawa Fira tak bisa diselamatkan. “Saya
sangat kecewa dan menyesalkan pihak rumah sakit,” tuturnya.
Dokter FX tidak bisa dimintai
konfirmasi. Dia tidak ada di ruang kerjanya. Kepala Subbagian Humas RSUD
Tenriawaru Ramli juga sulit ditemui. Adapun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Bone Andi Kasma Padjalangi mengaku belum mengetahui kasus itu. “Saya akan
menelusuri keberadaan dokter itu,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Kabupaten Bone tersebut.
2.6 Analisis Kasus
Masalah dugaan malpraktik medik, akhir-akhir
ini, sering diberitakan di media masa. Dugaan kasus malpraktek yang terbaru adalah
kasus malpraktek mauren yang mengalami putusnya dua jari kelingking mauren. Namun,
sampai kini, belum ada yang tuntas penyelesaiannya. Tadinya masyarakat berharap
bahwa UU Praktik Kedokteran itu akan juga mengatur masalah malpraktek medik. Namun,
materinya ternyata hanya mengatur masalah disiplin, bersifat intern. Walaupun setiap
orang dapat mengajukan ke Majelis Disiplin Kedokteran, tetapi hanya yang menyangkut
segi disiplin saja. Untuk segi hukumnya, undang-undang merujuk ke KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana) bila terjadi tindak pidana.
Indonesia berdasarkan hukum tertulis,
seharusnya tetap terbuka putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap menjadi yurisprudensi. Masyarakat semakin sadar terhadap masalah pelayanan
kesehatan, DPR yang baru harus dapat menangkap kondisi tersebut dengan berinisiatif
membentuk Undang-Undang (UU) tentang Malpraktik Medik, sebagai pelengkap UU Praktik
Kedokteran. Bagaimana materinya, kita bisa belajar dari negara-negara yang telah
memiliki peraturan tentang hal tersebut. Harapan masyarakat, ketika mereka merasa
dirugikan akibat tindakan medis, landasan hukumnya jelas. Sedangkan di pihak para
medis, setiap tindakannya tidak perlu lagi dipolemikan sepanjang sesuai undang-undang.
Ketidaktercantuman istilah dan definisi
menyeluruh tentang malpraktek dalam hukum positif di Indonesia, ambiguitas kelalaian
medik dan malpraktek yang berlarut-larut, hingga referensi-referensi tentang malpraktek
yang masih dominan diadopsi dari luar negeri yang relevansinya dengan kondisi di
Indonesia masih dipertanyakan. Inovasi pemerintah guna menangani kasus malpraktek
dan sengketa medik adalah lahirnya RUU Praktik Kedokteran. Dalam beberapa pasal,
RUU Praktik Kedokteran memang memberikan kepastian hukum bagi dokter sekaligus perlindungan
bagi pasien. Secara substansial, RUU yang terdiri dari 182 pasal ini memuat pasal-pasal
yang implisit dengan teori-teori pembelaan dokter yang umumnya digunakan dalam peradilan.
RUU Praktek Kedokteran memungkinkan sebuah sistem untuk meregulasi pelayanan medis
yang terstandardisasi dan terkualifikasi sehingga probabilitas terjadinya malpratek
dapat diatasi seminimal mungkin. Dengan dicantumkannya peraturan pidana dan perdata
serta peradilan profesi tenaga medis, harapan perlindungan terhadap pasien dapat
terealisasi.
Salah satu upaya untuk menghindarkan
dari malpraktek adalah adanya informed consent (persetujuan) untuk setiap tindakan
dan pelayanan medis pada pasien. Hal ini sangat perlu tidak hanya ntuk melindungi
dari kesewenangan tenaga kesehatan seperti doter atau bidan, tetapi juga diperlukan
untuk melindungi tenaga kesehatan dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas
hukum dan perundang-undangan malpraktek. Kasus Mauren mauren memang harus dianalisi
oleh pihak-pihak terkait untuk menentukan dugaan-dugaan yang muncul dan penyelesaian
yang diajukan untuk mengatasi kasus ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Atas dasar beberapa uraian yang telah disebutkan di muka
kiranya dapat diambil suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah malpraktek bidan,
adalah sebagai berikut:
1.
Kasus
malapraktek merupakan suatu kasus yang menarik, yang sering dialami oleh
masyarakat, dan yang sekaligus merupakan manifestasi dari kemajuan teknologi
kesehatan dengan berbagai peralatannya yang canggih. Sementara itu dengan
semakin banyaknya kasus malpraktek yang disidangkan di Pengadilan dan
bermunculannya berita-berita tentang malpraktek tenaga medis di mass media
karena kegagalannya dalam berpraktek sehingga mengakibatkan cidera-nya atau
meninggalkan pasien, menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat mulai
meningkat, sehingga perpaduan antara kedua hal tersebut di atas akan
menimbulkan suatu perbenturan atau sengketa.
2.
Sedangkan
altrnatif untuk menyelesaikan sengketa itu sendiri, untuk sementara waktu ini
belum memadai, sehingga kasus-kasus malpraktek dijumpai kandas di pemeriksaan
sidang pengadilan. Oleh sebab sangst diperlukan adanya suatu
pemikiran-pemikiran yang jernih dari para arsitek hukum untuk mene-mukan
alternatif apa yang dapat dipakai dalam menghadapi kasus-kasus malpraktek
tersebut, sebab kasus ini sangat banyak berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, khususnya bagi yang merasa dirugikannya.
3.2 Saran
Kiranya pihak aparat penegak hukum, sebagai pencari penegakan
hukum yang aktif di dalam masyarakat, kiranya dapat berperan aktif dan melihat dengan
jeli indikasi-indikasi kasus malapraktek ini.
Selanjutnya, sebagai rangkaian dalam keaktifannya dalam
mencari penegakan hukum, Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan sebagai pengawasan
penyidik sesuai dengan isi KUHP, dapat meningkatkan peranannya dengan jalan membina
kerja sama yang erat dengan pihak penyidik (polisi) untuk dapat membongkar kasus-kasus
malapraktek yang selama ini masih banyak yang ter-tutup, baru kemudian tugas bagi
hakim untuk lebih teliti dan obyektif dalam mengambil vonisnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ameln, F., 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama
Jaya, Jakarta.
Mariyanti, Ninik, 1988, Malpraktek Kedokteran, Bina Aksara,
Jakarta.
Undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete