Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

MAKALAH
HUKUM AGRARIA KHUSUS
(Pendaftaran Tanah
Di Indonesia, Peralihan Hak Atas Tanah, Penertiban Dan Penggunaan Tanah
Terlantar)
Tidak semua kalangan masyarakat tahu apa saja bukti
kepemilikan, lebih-lebih mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang sah
menurut hokum. Kepemilikan tanah yang sah harus sudah terdaftar di BPN,
sehingga setelah mengantongi bukti yang sah baru kita bisa mendapatkan nomor
setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ......................................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan ........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pendaftaran Tanah Di Indonesia.................................................................... 2
2.2
Peralihan Hak Atas Tanah.............................................................................. 23
2.3
Penertiban Dan Penggunaan Tanah Terlantar................................................ 28
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..................................................................................................... 35
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 36
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Tidak semua kalangan
masyarakat tahu apa saja bukti kepemilikan, lebih-lebih mendapatkan hak atas
tanah dan bangunan yang sah menurut hokum. Kepemilikan tanah yang sah harus
sudah terdaftar di BPN, sehingga setelah mengantongi bukti yang sah baru kita
bisa mendapatkan nomor setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tujuan diadakannya
Pendaftaran hak atas tanah adalah yaitu untuk kepastian hokum dan untuk
perlindungan hokum kepada pemegang hak. Lain hal dengan pendaftaran tanah bagi
tanah yang tunduk terhadap hokum adat, misalnya tanah yasan, tanah gogolan
tidak dilakukan pendaftaran tanah, kalaupun dilakukan pendaftaran tanah
tujuannya bukan untuk memberukan kepastian dan perlindungan hokum, akan tetapi
tujuannya adalah untuk menentukan siapa yang wajib membayar pajak atas tanah
dan kepada pembayar pajaknya diberikan tanda bukti pipil, girik atau petuk.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana proses pendaftaran tanah di indonesia?
2.
Bagaimana proses peralihan hak atas tanah?
3.
Bagaimana proses penertiban dan penggunaan tanah terlantar?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pendaftaran tanah di indonesia
2.
Untuk mengetahui peralihan hak atas tanah
3.
Untuk mengetahui penertiban dan penggunaan tanah terlantar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pendaftaran Tanah Di Indonesia
2.1.1
Pengertian Pendaftaran Tanah
Sesuai pasal 1 Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah adalah Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
secara terus menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan pengolahan
pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk
peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Data fisik yang dimaksud adalah,
mengenai letak, batas, luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data Yuridis adalah mengenai
status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun.
2.1.2
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Menurut Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menyebutkan
bahwa ;
1.
Untuk menjamin kepastian hukum
oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Pendaftaran tersebut dalam ayat
(1) pasal ini meliputi:
a)
pengukuran perpetaan dan pembukuan
tanah;
b)
pendaftaran hak-hak atas tanah
dan peralihan hak-haktersebut;
c)
pemberian surat-surat tanda
bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3.
Pendaftaran tanah diselenggarakan
dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi
serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
4.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur
biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas,
dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya
tersebut.
Disamping kewajiban pemerintah
untuk melakukan pendaftaran tanah, masyarakat juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran
tanah sesuai pasal 23, pasal 32, dan pasal 38 UUPA, sebagaimana dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Pasal 23 UUPA Ayat 1 : Hak milik demikian pula setiap peralihan,
hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan
ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat
2 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan
dan pembebanan hak tersebut.
2.
Pasal 32 UUPA, Ayat 1 : Hak
guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan
dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 19. Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 1 merupakan alat
pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam
hak-hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
3.
Pasal 38 UUPA Ayat 1 : Hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat
pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya dak tersebut harus didaftarkan
menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19. Ayat 2 : Pendaftaran termaksud dalam ayat 1
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya
peralihan tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhirnya.
Sebagai implementasi dari Pasal
19 UUPA No. 5 Tahun 1960, maka diterbitkanlah
beberapa peraturan-peraturan diantaranya : Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun
1961 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini diangap sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan tuntutan akan kepastian hukum Hak Atas Tanah, sehingga diperbaharui
dengan ; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah tertanggal 8 Oktober 1997, Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan NAsional No. 3
Tahun 1997.
Walaupun Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 sudah tidak berlaku lagi, namun
peraturan pelaksanaan yang menyertainya tetap dinyatakan berlaku sepanjangtidak
bertentangan, diubah atau diganti dalam PP 24 Tahun 1997.
2.1.3
Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Tanah
Tujuan Pendaftaran Tanah menurut
Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 yaitu ada 3 (tiga) :
1.
Untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum kepada pemegang hak suatu bidang tanah, rumah susun atau
hak lain yg terdaftar. Agar mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak
2.
Untuk menyediakan informasi
kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
3.
Untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
Selain tujuan diatas, menurut
Maria S.W.Sumardjono bahwa manfaat daripendaftaran tanah dapat dipetik oleh 3 pihak
yaitu :
1.
Pemegang hak atas tanah itu
sendiri, sebagai pembuktian atas haknya.
2.
Pihak yang berkepentingan, misalnya
calon pembeli tanah, atau kreditur untuk memperoleh keterangan atas tanah yang menjadi
objek perbuatan hukumnya.
3.
Bagi Pemerintah yaitu dalam
rangka mendukung kebijaksanaan pertanahannya.
2.1.4
Asas Pendaftaran Tanah
Asas pendaftaran tanah dapat
dilihat dalam pasal 12 PP No. 24 Tahun 1997 meliputi ;
1.
Sederhana, yaitu asas dimaksudkan
agar ketentuan-ketentuan pokok dan tatacaranya mudah dipahami oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, terutama hak atas tanah.
2.
Aman, yaitu suatu asas yang
dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan secara teliti
dan cermat sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran
tanah itu sendiri.
3.
Terjangkau, asas yg dimaksudkan
bahwa keterjangkauan bagi pihak-pihak yg memerlukan, dengan memperhatikan golongan
ekonomi lemah.
4.
Mutakhir, adanya kelengkapan
data yg memadai dalam pelaksanaannya dan keseimbangan dalam pemeliharaan datanya,
sehingga data pendaftaran tanah harus dipelihara. Data disimpan dalam bentuk buku
tanah di kantor pertanahan dan harus selalu diperbaharui jika ada perubahan.
5.
Terbuka, masyarakat dapat memperoleh keterangan tentang data yang
benar setiap saat.
2.1.5
Objek Pendaftaran Tanah
Objek pendaftaran tanah terdapat
dalam pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997 meliputi :
1.
bidang-bidang tanah yang dipunyai
dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
2.
tanah hak pengelolaan;
3.
tanah wakaf;
4.
hak milik atas satuan rumah
susun;
5.
hak tanggungan;
6.
tanah Negara.
2.1.6
Sistem Pendaftaran Tanah
Ada 2 macam sistem pendaftaran tanah yaitu ;
1.
Sistem pendaftaran akta atau
registration of deeds.
2.
Sistem pendaftaran hak atau
registration of titles, titles dalam arti hak yang lebih dikenal dengan sistem
Torrens.
Dengan lahirnya UUPA pada tanggal
24 september 1960 maka sistem pendaftaran tanah berupa sistem pendaftaran hak (registration
of title) dimana hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA yang antara lain berbunyi:
1.
Untuk menjamin kepastian hukum
oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Pendaftaran tanah meliputi:
a.
Pengukuran, pemetaan dan pembukuan
tanah
b.
Pendafataran hak-hak atas tanah
dan peralihan hak-hak tersebut
c.
Pemberian surat-surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Sistem pendaftaran yang digunakan
adalah sistem pendaftaran hak atau registration of title , hal ini tampak
dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik
yang terhimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertipikat sebagai surat tanda
bukti hak yang di daftar.
Hak atas tanah, hak pengelolaan,
tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya
dalam buku tanah, yang memuat data juridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan
dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Pembukuan
dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur secara hukum telah didaftar
menurut PP 24 Tahun 1997. Sertifikat diterbitkan
sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftar
dalam buku tanah untuk kepentingan pemegang hak.
2.1.7
Sistem Publikasi dalam Pendaftaran Tanah
Menurut Boedi Harsono, menyatakan bahwa sistem
publikasi dalam pendaftaran tanah digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu ;
1.
Sistem Positif.
Sistem ini menunjukkan bahwa
sertipikat tanah yang diberikan adalah berlaku sebagai tanda bukti hak yang bersifat
mutlak (absolute) serta sertipikat merupakan bentuk satu-satunya tanda bukti hak
atas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Sistem publikasi positif selalu menggunakan
sistem pendaftaran hak, maka meski ada register atau buku tanah sebagai bentuk penyimpanan
dan penyajian data yuridis dan sertifikasi sebagai surat tanda bukti hak. Pencatatan
dan pendaftaran nama seseorang dalam register sebagai pemegang haklah yang menjadi
pemegang hak atas tanah yang bersangkutan,
bukan perbuatan hukum pemindahan hak yang dilakukan (title by registration, the
register is everything). Apa yang tercantum dalam buku pendaftaran tanah dan surat
tanda bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak. Negara menjamin
kebenaran data yang disajikan. Perolehan tanah dengan etikad baik melalui cara sebagaimana
diatur dalam undang-undang, memberikan kepada pihak yang memperolehnya suatu hak
yang “indefeasible” yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, juga oleh pihak
yang sebenarnya berhak sekalipun.
2.
Sistem Negatif
Dalam sistem publikasi negatif,
bukan pendaftaran tetapi sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya
hak kepada pembeli. Pendaftaran tidak membuat orang yang memperoleh tanah dari pihak
yang tidak berhak, menjadi pemegang haknya yang baru. Sistem publikasi negatif,
menunjukkan ciri bahwa apa yg tercantum didalam sertipikat tanah adalah dianggap
benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka
pengadilan. Surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yang
berarti pula bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan
hukum danharus diterima (oleh hakim) sebagai keterangan yang benar, sepanjang tidak
ada alat pembuktian lain yang membuktikan sebaliknya.
Sistem publikasi menurut UUPA
No. 5 Tahun 1960 adalah sistem publikasi negatif bertendensi positif. Artinya sistem negatif
yang mengandung unsur positif karena
akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat, seprti yang dinyatakan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c, pasal 23 ayat 2,
pasal 32 ayat2 dan pasal 38 ayat 2 UUPA. Sistem Publikasi yang dianut adalah bukan
sistem negatif murni, karena pejabat pendaftaran tanah dalam rangka pengumpulan
data bersikap passif dan pada umumnya menggunakan sistem pendaftaran akta yang memuat
data itulah yang didaftar. Dalam akta tersebut oleh pejabat pendaftaran dibubuhkan
catatan bahwa telah dilakukan pendaftarannya. Akta itulah yang merupakan tanda bukti
hak.
Bahwa pendaftaran tanah yang
diselenggarakan atas perintah Pasal 19 UUPA, menghasilkan alat pembuktian yang kuat
(bukan mutlak = positif), menurut para pejabat pendaftaran tanah dalam mengumpulkan
data fisik dan data yuridis, sejauh mungkin berusaha memperoleh data yang benar. Data pada pendaftaran tanah meliputi: Data fisik,
kegiatan pengumpulan data fisik meliputi penetapan batas, pengukuran dan pemetaan
tanah yang bersangkutan (diatur dalam pasal 17,18,19 dan 20 PP 24/1997). Pengumpulan
data yuridis diatur dalam pasal 23,24 dan 25 PP 24/1997. Dibedakan antara hak baru
dan hak lama.
2.1.8
Alat Bukti Kepemilikan Tanah
Pengumpulan data yuridis hak-hak
lama diatur dalam pasal 24(1), yaitu hak-hak atas tanah yang data yuridisnya bersumber
pada alat-alat bukti pemilikan tanahnya. Sedang yang diatur dalam pasal 24(2) yaitu
hak-hak atas tanah yang bukti-bukti yuridisnya bersumber pada alat-alat bukti penguasaan
atas tanah. Alat bukti pemilikan tanah menurut pasal 24(1) bisa berupa alat-alat
tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yangbersangkutan yang kadar kebenarannya
dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Ada 3 (tiga) kemungkinan alat pembuktiannya ;
1.
Bukti tertulisnya lengkap, tidak
memerlukan bukti lain.
2.
Bukti tertulisnya sebagian tidak
ada lagi ; diperkuat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan
3.
Bukti tertulisnya semuanya tidak
ada lagi, diganti keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan.
Untuk hak atas tanah-tanah baru dibuktikan dengan
;
1.
Penetapan pemberian hak dari
pejabat yang berwenang apabila hak tersebut dari tanah negara atau hak pengelolaan
2.
Asli akta PPAT yang memuat pemberian
hak oleh pemegang hak milik kepada penerima hak bangunan atau hak pakai atas tanah.
3.
Hak pengelolaan dibuktikan dengan
penetapan pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang.
4.
Tanah wakaf dibuktikan dengan
akta ikrar wakaf.
5.
Hak milik atas satuan umah susun,
dibuktikan dengan akta pemisahan.
6.
Pemberian hak tanggungan, dibuktikan
dengan akta pemberian hak tanggungan.
2.1.9
Pendaftaran Tanah Secara Sistematis
Pendaftaran tanah secara sistimatik
menurut Boedi Harsono adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang
dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar
dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, untuk keperluan pengumpulan
dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan yang meliputi
:
1.
Pembuatan peta dasar pendaftaran
2.
Penetapan batas bidang-bidang
tanah
3.
Pengukuran dan pemetaan bidang
tanah dan peta pembuatan
4.
Pembuatan daftar tanah
5.
Pembuatan surat ukur.
Pendaftaran tanah secara sistimatik
diselenggarakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka
panjang dan tahunan serta dilaksanakan dalam wilayah yang ditetapkan oleh Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN. Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai
wilayah pendaftaran tanah secara sistimatik, pendaftarannya dilakukan dengan cara
“sporadik”.
2.1.10 Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat
Menurut pasal 1 poin 20 PP No.
24 Tahun 1997, sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang memuat data yuridis
dan data fisik obyek yang didaftar untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah
milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan
dalam buku tanah yang bersangkutan. Kekuatan pembuktian sertifikat meliputi 2 hal
yaitu :
1.
Merupakan alat bukti hak yang
kuat, berarti bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis
yang tercantum dalam sertipikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang
sepanjang data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam surat ukur dan buku
tanah yang bersangkutan.
2.
Bahwa orang tidak dapat menuntut
tanah yang sudah bersertipikat atas nama orang atau badan hukum, jika selama 5 (lima)
tahun sejak diterbitkannya sertipikat tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan
keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala kantor pertanahan
atau tidak mengajukan gugatan di Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh
orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan secara fisik dikuasai
olehnya atau oleh orang badan hukum lain yang mendapat persetujuannya(pasal 32(2)
PP No. 24 Tahun 1997).
2.1.11 Peranan Kepala Desa dan PPAT dalam Pendaftaran Tanah
Kepala Desa mempunyai tugas-tugas
strategis dalam membantu pelaksanaan penylenggaraan pendaftaran Tanah yaitu ;
1.
Sebagai anggota panitia ajudikasi
yaitu pembantu pelaksana pendaftaran tanah.
2.
Berwenang untuk membuat surat
keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak.
3.
Untuk daerah kecamatan di luar
kota tempat kedudukankantor pertanahan, surat keterangan Kepala Kantor Pertanahan
dapat diganti oleh surat pernyataan Kepala Desa.
4.
Didalam pendaftaran tanah, karena
pewarisan, Kepala Desa berhak membuat surat keterangan yang membenarkan surat bukti
hak sebagai ahli waris.
5.
Untuk desa terpencil, Menteri
Negara Pertanahan (BPN) dapat menunjuk Kepala Desa sebagai PPAT Sementara.
PPAT sebagai Pejabat Umum yang
diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu sebagai diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan, yaitu akta pemindahan dan pembebanan hak atas
tanah, dan hak milik atas satuan rumah susun, dan akta pemberian kuasa untuk membebankan
hak tanggungan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, sejak ditandatanganinya aktai
atau sejak dilakukannya perbuatan hukum terhadap tanah, PPAT wajib menyampaikan
akta dan dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.
2.1.12 Sertifikat Ganda
Istilah ganda dalam kamus bahasa
Indonesia diartikan sebagai dua ataupun tiga kali lipat atau kelipatannya. Menurut
Soni Harsono, sertifikat ganda yaitu adanya 2 (dua) atau lebih sertifikat pada satu
bidang tanah yang sama. Menurut Ali Achmad
Chomzah, sertifikat ganda adalah sertifikat-sertifikat yang menguraikan satu bidang
tanah yang sama, dengan demikian satu bidang tanah diuraikan dengan 2 (dua) sertipikat
atau lebih yang datanya berlainan.
Terjadinya sertifikat ganda
ini merupakan salah satu akibat adanya tumpang tindih dalam penerbitan sertipikat
hak atas tanah yang disebut cacat hukum administrasi. Sebagaimana terdapat dalam
Pasal 107 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun
1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan,
Sertifikat Hak Atas Tanah yang cacad hukum administratif adalah sertifikat Hak Atas
Tanah yang mengandung kesalahan antara lain sebagai berikut :
1.
Kesalahan prosedur
2.
Kesalahan penerapan peraturan
perundang-undangan
3.
Kesalahan subjek hak
4.
Kesalahan objek hak
5.
Kesalahan jenis hak
6.
kesalahan perhitungan luas
7.
terdapat tumpang tindih hak
atas tanah
8.
data yuridis atau data data
fisik tidak benar;atau
9.
kesalahan lainnya yang bersifat
administratif.
Yang tidak dikategorikan sebagai sertifikat ganda
adalah
1.
Sertifikat yang diterbitkan
sebagai pengganti sertifikat yang hilang;
2.
Sertifikat yang diterbitkan
sebagai pengganti sertifikat yang rusak.
3.
Sertifikat yang diterbitkan
sebagai pengganti sertifikat yang dibatalkan
2.1.13 Contoh Kasus dan Pembahasan Kasus
1. Sengketa
tanah Prokimal (proyek pemukiman TNI AL)
Sengketa
tanah Prokimal (proyek pemukiman TNI AL) meletus tahun 1998. Warga di sekitar Prokimal sering menggelar unjuk rasa dengan cara memblokade jalur
pantura (pantai utara) untuk menuntut pembebasan lahan yang dianggap miliknya. Di
lain pihak, menurut keterangan TNI AL, lahan yang diinginkan warga itu merupakan
milik TNI AL yang diperoleh dengan pembelian yang sah tahun 1960 seluas 3.569,205
hektare yang tersebar di dua kecamatan, yakni Nguling dan Lekok, serta di 11 desa,
yakni Desa Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar,
Brang, Gejugjati, Tamping, dan Alas Telogo.
Saat
itu tanah tersebut dibeli seharga Rp 77,66 juta dan rencananya digunakan untuk pusat
pendidikan dan latihan TNI AL yang terlengkap dan terbesar. Karena belum memiliki
dana, agar
tidak telantar, tanah tersebut dijadikan area perkebunan dengan menempatkan 185
keluarga prajurit. Kemudian pada 1984 keluar Surat Keputusan KSAL No Skep/675/1984
tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial
Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan produktif,
dengan memanfaatkan penduduk
setempat sebagai pekerja. Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan
Lantamal III Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir BPN pada 1993 dengan
terbitnya sertifikat sebanyak 14
bidang dengan luas 3.676 hektare. Meski demikian masih ada penduduk yang belum melaksanakan
pindah dari tanah yang telah dibebaskan TNI AL. Pada 20 November 1993 Bupati Pasuruan
mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III Surabaya perihal usulan pemukiman
kembali nonpemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati. Kemudian Bupati Pasuruan mengajukan
surat kepada KSAL pada 3 Januari 1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk
penduduk nonpemukim TNI AL agar diberikan seluas 500 meter persegi per KK.
Pembahasan Kasus
Tap
MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah
mengamatkan bahwa “menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia” adalah salah
satu prinsip yang wajib ditegakkan oleh (aparat) negara dalam penanganan sengketa
agraria. Dengan merujuk pada Tap MPR ini saja, cara-cara yang ditempuh oleh (aparat)
negara itu tentu saja menjadi tindakan yang tragis-ironis. Sekali lagi hal itu pun
bisa menunjukkan, betapa bobroknya implementasi hukum kita, dan betapa masyarakat
yang semestinya dilindungi selalu berada dalam posisi tidak berdaya, selalu dipersalahkan,
dan menjadi korban. Malangnya, hampir dalam setiap kasus sengketa tanah, posisi
masyarakat selalu lemah atau dilemahkan. Masyarakat sering tidak memiliki dokumen-dokumen
legal yang bisa membuktikan kepemilikan tanahnya. Mereka bisanya hanya bersandar
pada “kepemilikan historis” dimana tanah yang mereka miliki telah ditempati dan
digarap secara turun-temurun.
Didalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya termaktub
satu ketentuan akan adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk memiliki tanah serta mendapat manfaat dari hasilnya (pasal 9 ayat
2). Jika mengacu pada ketentuan itu dan juga merujuk pada PP No. 24/1997 tentang
Pendaftaran Tanah (terutama pasal 2) Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya
dapat menerbitkan dokumen legal (sertifikat) yang dibutuhkan oleh setiap warga negara
dengan mekanisme yang mudah, terlebih lagi jika warga negara yang bersangkutan sebelumnya
telah memiliki bukti lama atas hak tanah mereka. Namun sangat disayangkan pembuktian
dokumen legal melalui sertifikasi pun ternyata bukan solusi jitu dalam kasus sengketa
tanah. Seringkali sebidang tanah bersertifikat lebih dari satu, pada kasus Meruya
yang belakangan sedang mencuat, misalnya. Bahkan, pada beberapa kasus, sertifikat
yang telah diterbitkan pun kemudian bisa dianggap aspro (asli tapi salah prosedur).
Dari
hal tersebut setidaknya ada 3 (tiga) faktor penyebab sering munculnya masalah sengketa
tanah, diantaranya yaitu :
a. Sistem administrasi pertanahan, terutama dalam hal sertifikasi
tanah, yang tidak beres. Masalah ini muncul boleh jadi karena sistem administrasi
yang lemah dan mungkin pula karena banyaknya oknum yang pandai memainkan celah-celah
hukum yang lemah.
b. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan
dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian
telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam
hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani atau penggarap tanah memikul beban paling
berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang
cenderung kapitalistik dan liberalistik.
c. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan
pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya,
secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan
atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani atau pemilik
tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja.Ironisnya ketika masyarakt
miskin mencoba memanfaatkan lahan terlantar tersebut dengan menggarapnya, bahkan
ada yang sampai puluhan tahun, dengan gampanya mereka dikalahkan haknya di pengadilan
tatkala muncul sengketa.
2.
Sengketa Tanah Muhammadiyah
Sengketa tanah antara
Yayasan Al Kautzar Bumiayu dan Muhammadiyah cabang Bumiayu bermula pada tahun 2001
lalu ketika Muhammadiyah cabang Bimiayu menerima surat ikrar wakaf dari dr. Lisa Maulida, warga asal Bumiayu
yang tinggal di Bekasi. Dalam surat tersebut, Lisa mewakafkan tanah hak milik nomor
229 seluas 12.000 m2 di Desa Adisana kepada Muhammadiyah Bumiayu. Upaya
sertifikasi pembagian tanah ternyata mengalami hambatan di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Brebes. Karena merasa dipersulit, pengurus muhammadiyah, H. Abdul Karim Nagib,
menyampaikan masalah tersebut kepada Lisa. Dalam sebuah pengajian akbar di Bumiayu
pada 2002 lalu, Lisa lalu memberikan seluruh tanah wakaf kepada Muhammdiyah. Selang
beberapa bulan berdirilah Pondok Pesantren Al Kautzar. Melalui rapat organisasi,
Ketua Cabang Muhammdiyah, H. Sudarmo, memberikan wewenang kepada H. Abdul Kodir
untuk megelola pondok tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, pengurus Muhammadiyah
menilai bahwa Kodir telah melampaui batas wewenang. Dia yang mendirikan Yayasan
Al Kautzar mengklaim sebagai pemilik pesantren. Atas hal itu, Muhammadiyah mengirimkan
surat peringatan. Dalam waktu enam bulan terakhir, Muhammdiyah melayangkan tiga
kali surat peringatan. Namun, hingga tiga kali peringatan itu dilayangkan, Kodir
tidak juga mengindahkan peringatan tersebut. Malahan ia melaporkan kasus tersebut
ke polisi. Pengurus Muhammdiyah cabang Bumiayu, Fahrudin Abdul Kafi, membantah tindak
pemalsuan tanda tangan dalam surat ikrar wakaf tersebut. Dia mengatakan surat itu
sah dan diketahui pemilik tanah, Lisa, dan orang tuanya, Hj. Afifah. Pemberian wakaf
bahkan dilakukan di depan khalayak ramai dan diadakan pada pengajian akbar. Sebaliknya,
ia telah menuduh Abdul Kodir telah menyerobot hak tanah wakaf milik muhammadiyah.
Dia memberi bukti pendirian Yayasan Al Kautzar tanpa sepengetahuan Muhammadiyah
Pembahasan Kasus
Kasus
diatas ialah mengenai permasalahan Pewakafan Hak Milik yang lalu timbul sengketa
karena telah
terjadi penyalah gunaan dan pengambil-ahlihan hak milik atas tanah wakaf tadi. Wakaf
adalah Perbuatan hukum seseorang/badan hukum
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (ps. 1 ayat (1) PP No. 28/1977).
Jadi,
dalam kasus, terdapat suatu perbuatan hukum seorang yaitu dr. Lisa Maulida untuk
menyerahkan sebagian harta miliknya yaitu pada tahun 2000 berupa tanah hak milik
nomor 229 seluas 12.000 m2 di Desa Adisana kepada Muhammadiyah Bumiayu
dan pada tahun 2001 memberikan tanah wakaf sepenuhnya dengan keperluan ibadah atau
kesejahteraan umum. Yang menjadi Unsur-Unsur Wakaf dan syarat-syarat wakaf (ps.
3 – 6 PP No.28/1977)
a. Wakif : Pihak yang mewakafkan tanah miliknya.
b. Harta benda wakaf
c. Ikrar :Pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan
tanah miliknya (sighat).
d. Nadzir : Kelompok orang/badan hukum yang diserahi tugas
pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Perseorangan, syaratnya WNI, Islam, dewasa,
amanah, mampu secara rohani dan jasmani dan tidak terhalang melakukan perbuatan
hukum; Organisasi; dan Badan hokum
e. Peruntukan Harta Benda Wakaf
f. Jangka waktu wakaf
Tata Cara Wakaf (ps. 9
PP No.28/1977)
1. Diperlukan ikrar;
2. Ditujukan kepada Nadzir;
3. Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW);
4. Disaksikan 2 orang saksi;
5. Harus dibuat secara tertulis;
6. Harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat dalam jangka
waktu maksimum 3 bulan sesudah ikrar;
7. Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri
Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia
Dalam
proses pewakafan, disebutkan dalam kasus bahwa dengan berdasar pada ikrar wakaf
yang ditujukan kepada Nadzir yaitu Muhammadiyah Bumiayu dr. Lisa Maulida menyerahkan
sebagian harta miliknya yaitu pada tahun 2000 berupa tanah hak milik nomor 229 seluas
12.000 m2 di Desa Adisana dan pada tahun 2001 memberikan tanah wakaf
sepenuhnya. Walau tidak dijelaskan mengenai apakah prosesnya disaksikan 2 orang
saksi, dihadapanan PPAIW atau tidak. Pada prinsipnya, proses pewakafan ini yelah
sesuai. Tetapi terdapat permasalahan disini ialah pada proses pendaftaran Tanah
wakaf tersebut. Pengaturan Pendaftaran Tanah Wakaf (ps. 10 PP No.28 Tahun 1977)
1. Didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya;
2. Diajukan oleh PPAIW selambat-lambatnya 3 bulan sesudah
ikrar wakaf; Harus melampirkan:
·
Sertipikat/tanda
bukti tanah milik yang bersangkutan
·
akta
ikrar wakaf
·
Surat
Pengesahan Nadzir (KUA)
Disini
terdapat beberapa kejanggalan dan permasalahan yang mengakibatkan sengketa dari
pewakafan tanah tersebut. Sebelumnya, telah disebutkan bahwa dalam ikrar wakaf yang
menjadi Nadir (penerima tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf) yaitu Muhammadiah
Bumiayu (kelompok/badan hukum), tetapi pada pendaftaran tanah yang diupayakan Kodir,
yang menjadi Nadir ialah pengurus muhammadiyah, H. Abdul Kodir (perorangan). Maka
terdapat pengingkaran terhadap ikrar wakaf. Dalam perkembangan selanjutnya, H. Abdul Kodir juga telah menyalahgunakan wewenang dan
tugas pemeliharaan & pengurusan tanah tersebut, dengan tanpa seizin dari Muhammadiah
dia mendirikan Yayasan Al Kautzar dan mengklaim sebagai pemilik pesantren. Kemudian
dalam waktu 6 bulan terakhir Muhammadiyah mengirimkan tiga kali surat peringatan,
tapi Kodir tidak juga mengindahkan peringatan tersebut. Malahan ia melaporkan kasus
tersebut ke polisi. Maka dalam hal ini, pihak Muhammadiah dapat mengajukan gugatan
terhadap Kodir atas perampasan Hak
tanah wakaf milik Muhammadiah dan juga menyalahgunakan wewenanng yang ada padanya
yaitu mendirikan yayasan tanpa seizin organisasi Muhammadiah.
Catatan:
Masalah wakaf diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sesuai dengan
hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP
No. 28/1977).
DASAR HUKUM
·
Pasal
49 ayat 3 UUPA;
·
PP No.
28/1977 tentang Perwakafan Hak Milik;
·
PMDN
No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik;
3.
Sengketa Tanah Senayan City
Sengketa
tanah antara pengelola Senayan City dengan ahli waris Alm Toyib bin Kiming terus
berkepanjangan. Bahkan persoalan ini membuat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung
Karno (PPK GBK) turut gerah. Mereka tidak terima jika lahan yang dikelolanya itu
tidak memiliki surat-surat tanah. Bahkan PPK GBK menantang di peradilan jika ahli waris Alm Toyib bin Kiming itu memiliki bukti otentik
atas lahan yang diperebutkan itu. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI
Jakarta meminta pemerintah DKI Jakarta segera menutup pusat belanja dan perkantoran
Senayan City. Menurutnya, langkah itu perlu ditempuh agar penyelesaian sengketa
tidak berlarut-larut.
Pengelola
komplek Gelora Bung karno (GBK) atau Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan
Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menyatakan kerja sama dengan proyek
Senayan City sudah sesuai aturan. Pada saat ini, eksekutif, termasuk Government
Public Relations diharapkan dapat membantu mengambil tindakan tegas. Kasus sengketa lahan Senayan City, Jakarta, muncul karena adanya
pengaduan atau klaim atas tanah yang digunakan untuk Senayan City oleh orang yang
mengaku ahli waris Alm Toyib bin Kiming. Sengketa lahan yang ditempati Senayan City
mencuat setelah ahli waris Toyib bin Kiming mengklaim tanah seluas 6,2 hektare di
Jalan Asia Afrika itu sebagai miliknya.
Pengelola
GBK yang ada di bawah Sekretariat Negara (Setneg) membantah klaim bahwa tanah tempat
Senayan City adalah lahan sengketa. Tanah yang digunakan oleh PT Manggala Gelora
Perkasa untuk proyek Senayan City adalah tanah milik negara atau PPK GBK atau Setneg
dan apabila ada pihak-pihak lain yang mengaku mempunyai hak kepemilikan atas tanah
tersebut tentunya dapat melakukan upaya hukum. Sebab tanah GBK adalah tanah eks
Asian Games IV tahun 1962 yang kepemilikannya adalah milik negara. Namun, menurut
Government Public Relations Senayan City, sengketa itu adalah masalah antara pihak
Gelora Bung Karno dan keluarga ahli waris. Kepastian dari Sekretariat Negara sangat
dibutuhkan, karena ini tanah negara. Hak kepemilikan tanah berada di tangan Sekretaris
Negara dan pengelolaannya dipercayakan kepada Gelora Bung Karno. Sebagai penyewa, Senayan City mengajukan permohonan kepada pengelola
Gelora Bung Karno mengenai perjanjian sewa-menyewa akan penggunaan lahan itu selama
35 tahun, terhitung sejak 2006.
Kuasa
hukum ahli waris Toyib bin Kiming, Tony Arif, mengatakan, lahan yang di klaim kliennya
berada di luar lahan yang dikuasai Sekretariat Negara. Kesimpulan itu sudah diverfikasi
Badan Pertanahan Nasional, P2U, pajak, camat, dan lurah setempat. Di sisi lain,
Public Relations Manager Senayan City membantah anggapan bahwa pihaknya menganggap
remeh persoalan sengketa tanah itu. Ia menjelaskan, Senayan City sebagai pihak ketiga
harus menyerahkan persoalan kepemilikan lahan kepada pemerintah. Menurut pendapatnya,
mereka hanya penyewa, tidak berwenang menentukan siapa pemilik tanah, Government
Public Relations Senayan City berkomentar bahwa mereka hanya sebagai pihak ketiga
dan penyewa tanah. Kasus ini
dapat diselesaikan melalui jalur hukum, karena sengketa lahan itu tidak akan menemui
jalan keluar dan tidak menemukan kepastian jika pihak yang bersengketa tetap berkukuh
dengan pendirian mereka.
Pembahasan Kasus
Pada hakikatnya, kasus pertanahan
merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara
siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan;
perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya.Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap
kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian
kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan
Pertanahan Nasional dan solusi melalui Badan Peradilan.
Melalui
BPN, seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan
sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa.
Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat,
maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat
dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian
dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna. Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan
Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang
menjadi dasar
hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut
antara lain :
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional
Di Bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No 3 Tahun 1999.
Melalui
Badan Peradilan, setelah melalui penelitian ternyata Keputusan Tata Usaha Negara
yang diterbitkan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional sudah benar menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Kepala BPN
dapat juga mengeluarkan suatu keputusan yang berisi menolak tuntutan pihak ketiga
yang berkeberatan atas Keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh Pejabat BPN tersebut.
Sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut
berarti Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan tersebut tetap benar
dan sah walaupun ada pihak lain yang mengajukan ke pengadilan setempat. Sementara
menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dilarang bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait mengadakan
mutasi atas tanah yang bersangkutan (status
quo). Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari yang
menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berperkara maupun pihak ketiga, maka kepada Pejabat Tata Usaha Negara
di bidang Pertanahan yang terkait harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang
baik, yaitu untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan sambil menunggu adanya
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
2.2 Peralihan Hak Atas Tanah
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan
hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada
pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum
seperti jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya, dan juga tidak disengaja karena
adanya peristiwa hukum seperti peralihan hak karena warisan.
Muhammad Yamin Lubis menyebutkan bila ada kehendak yang disengaja dan disepakati
atas sebidang tanah milik, maka didalamnya ada pengalihan hak atas tanah tersebut.
Bila pengalihan tersebut dipaksakan oleh kewenangan dan kekuasaan Negara maka disebut
dicabut atau mungkin dinasionalisasikan. Dan ini pun harus dengan menempuh persyaratan,
sebab terjadi pemutusan hubungan hukum kepemilikan di dalamnya.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah adalah suatu
peristiwa/perbuatan hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak dari subyek hukum
yang satu ke subyek hukum lainnya, sehingga menyebabkan kehilangan kewenangannya
terhadap tanah tersebut.
Salah satu cara untuk menguasai atau memiliki hak atas tanah adalah melalui
proses jual beli. Pengertian jual beli menurut ketentuan Pasal 1457 Kitab UndangUndang
Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu berjanji
mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lainnya berjanji untuk
membayar harga yang telah diperjanjikan. Disamping itu, lembaga hukum jual beli
juga diatur dalam hukum adat. Dalam hukum adat, hak milik dapat beralih maupun dialihkan.
Jual beli tanah yang mengakibatkan berlihnya hak milik tanah kepada penjual disebut
dengan istilah jual lepas.
Jual beli ada dua subjek yaitu penjual dan pembeli, yang masing-masing mempunyai
kewajiban dan berbagai hak, maka mereka masing-masing dalam beberapa hal merupakan
pihak yang berwajib dan dalam hal-hal lain merupakan pihak yang berhak. Ini berhubungan
dengan sifat timbal balik dari persetujuan jual beli (Werdering overenkomst).
Objek dari jual beli disini adalah hak atas tanah yang akan dijual. Dalam
praktek disebut jual beli tanah. Hak atas tanah yang dijual, bukan tanahnya. Memang
benar dengan tujuan membeli hak atas tanah ialah supaya pembeli dapat secara sah
menguasai dan mempergunakan tanah tersebut, tetapi yang dibeli (dijual) bukan tanahnya,
tetapi hak atas tanahnya.
Sistem jual beli tanah dalam hukum adat menganut sistem tunai/konkrit/terang/nyata
artinya setiap hubungan harus terlihat nyata. Hal ini karena masyarakat adat masih
sangat sederhana, sehingga dalam transaksi jual tanah tersebut baru mengikat apabila
transaksi tersebut terlihat secara konkrit dan nyata telah terjadi yaitu dibuktikan
dengan adanya pertukaran, berupa penyerahan tanah sebagai objek dengan sekaligus
penyerahan uang secara tunai sebagai pembayaran.
”Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, menyebutkan setiap peralihan hak atas tanah melalui jual-beli,
hibah, pemasukan modal dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,
hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat
Akte Tanah (PPAT) kecuali lelang. “Dalam UUPA juga menentukan bahwa setiap peralihan,
hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan
Pasal 19 ayat (1) UUPA yang merupakan pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak
milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak konsumen dari masyarakat”.
Ketentuan di atas, dapat ditarik suatu pengertian bahwa setiap terjadi peralihan
hak atas tanah harus dibuat akta oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum bagi para pihak. Bila suatu perjanjian jual beli tidak dilakukan di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perjanjian jual beli tersebut tetap sah bagi para
pihak, namun bila tanpa akta jual beli, tanah tersebut tidak dapat didaftarkan atau
dibalik nama ke atas nama pemilik yang baru di kantor pertanahan.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan
bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak untuk membuat akta jika :
1. Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar
atau hak milik atas rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertifikat asli
hak yang bersangkutan atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan
daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan.
2. Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar
kepadanya tidak disampaikan sebagai berikut :
a.
Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan
Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa tanah yang bersangkutan menguasai
bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
b.
Surat Keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan
belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang terletak di
daerah yang jauh dari Kantor Pertanahan surat keterangan dari pemegang hak yang
bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Objek tanah dapat berupa tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum
bersertifikat, misalnya tanah hak milik adat yang belum dimohonkan konversi oleh
pemegang haknya menjadi hak milik menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA.
Tanah yang belum bersertipikat adalah tanah yang sama sekali belum pernah
didaftarkan di Kantor Pertanahan. Tanah tersebut pada umumnya tidak mempunyai alat
bukti tertulis selain bahwa tanah tersebut secara nyata (de facto) berada dalam
kekuasaan pemilik tana, seperti ada rumah di atasnya atau ditanami dengan tanaman
tumbuh (tanah ladang).
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa jual beli terhadap
tanah yang belum bersertipikat dapat dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) untuk mendapatkan akta jual beli sebagai dasar peralihan hak atas tanah
untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan jika tanah tersebut akan dibuatkan sertipikatnya.
Jual beli tanah pada umumnya dilakukan dengan pembayaran tunai menggunakan
uang tunai. Jual beli tanah dapat pula dilakukan menggunakan alat pembayaran lain
yang sah seperti cek/bilyet giro. Namun hal ini jarang dilakukan oleh masyarakat.
Cek merupakan surat berharga yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran
tunai secara giral. Artinya pembayaran tidak dilakukan dengan uang tunai namun menggunakan
sebuah surat berharga dengan nilai uang tertentu kepada pihak tertentu.
Pembayaran menggunakan cek merupakan pengganti uang chartal. Pihak-pihak
yang terlibat dalam penggunaan cek yaitu penerbit merupakan orang yang menerbitkan
atau menarik sejumlah dana dari rekeningnya ke dalam cek; tersangkut yaitu pihak
Bank yang memberikan fasilitas cek; pembawa yaitu orang yang ditunjuk untuk mencairkan
cek; pemegang yaitu orang yang diberi hak atau yang membawa cek untuk mencairkan
cek; pengganti, merupakan orang yang menggantikan pemegang atau kepada endosemen.
Pembayaran cek dilakukan oleh tersangkut atas perintah penerbit atas sejumlah
uang tertentu kepada pihak tertentu, yaitu pembawa maupun pemegang cek. Pembayaran
cek dapat dilakukan selama cek tidak dibatalkan oleh penerbit. Meskipun cek tersebut
dapat dibatalkan namun tetap harus menunggu masa berakhir yaitu setelah 70 hari
sejak diterbitkan selama cek tersebut belum diambil atau diuangkan kepada bank oleh
pemegang. Selain itu cek mempunyai masa kadaluarsa salama enam bulan lamanya.
Jual beli tanah menggunakan cek berarti pembayaran atas harga tanah dibayar
menggunakan cek. Pembayarana dengan cek pada umumnya tidak langsung dapat dicarikan
dananya, tergantung dari ketersedian dana dari penerbit. Hal ini menyebabkan pembayaran
harga tanah tergantung dari ketersediaan dana dari penerbit cek. Hal ini menyebabkan
waktu pembayaran harga tanah juga tergantung dari ketersediaan dana pada cek. Selain
itu pembayaran dengan cek tergantung pula dengan waktu jatuh tempo cek. Pada perjanjian
jual beli tanah menggunakan cek sebagai alat pembayaran antara penjual dan pembeli
dapat menimbulkan masalah mengenai waktu pembayarannya maupun ketersediaan dana
dalam cek. Masalah tersebut seperti kapan penjual menyerahkan sertipikat tanah,
apakah saat pembeli menyerahkan cek atau saat penjual mencairkan cek dan dana sudah
diterimanya.
Masalah tersebut berlanjut pada saat penandatanganan akta jual beli tanah,
yaitu kapan ditandanganinya akta jual beli. Apakah akta jual beli tanah ditandatangani
setelah atau sebelum pembayaran tanah dilunasi sementara pembayaran menggunakan
cek/bilyet giro pada umumnya tidak dilakukan seketika namun terdapat jangka waktu,
misalnya menunggu ketersediaan dana dari penerbit.
Fenomena yang terjadi di Kabupaten Pekalongan jual beli tanah menggunakan
cek/bilyet giro jarang dilakukan. Namun ada masyarakat yang melakukan jual beli
tanah menggunakan cek/bilyet giro. Jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro ada
yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat terjadinya transaksi
jual beli dan ada juga yang dilakukan di bawah tangan. Pada jual beli tanah yang
dilakukan di bawah tangan pembuatan akta jual beli diserahkan kepada pembeli kapan
akan dilakukan pembuatan akta jual beli tanah tersebut beserta pendaftaran peralihan
hak atas tanah pada kantor pertanahan.
Transaksi jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro di Kabupaten Pekalongan
pada umumnya dilakukan oleh para pihak yaitu penjual dan pembeli yang sudah saling
kenal. Hal ini menyangkut masalah kepercayaan antara para pihak karena pembayaran
dengan cek/bilyet giro bukan merupakan transaksi jual beli secara kontan atau tunai
namun ada jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pembayaran.
Pada transaksi jual beli tanah tanah menggunakan cek/bilyet giro di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pembayaran dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) selanjutnya penandatanganan akta jual beli dilakukan setelah penjual
mencairkan cek/bilyet giro yang diterimanya. Untuk mengantisipasi halhal yang tidak
diinginkan seperti adanya cek/bilyet giro kosong sertipikat tanah objek jual beli
disimpan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses selanjutnya dilakukan setelah
pembayaran jual beli tanah selesai.
Jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran lebih
rumit karena tidak tuntas seperti jual beli menggunakan uang cash. Hal inilah peran
notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibutuhkan untuk merumuskan bagaimana
perjanjian jual beli tanah menggunakan cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran.
Perumusan akta jual beli tanah yang tepat diperlukan agar tidak menimbulkan masalah
dikemudian hari.
Perkembangan sekarang transaksi perbankan dilakukan secara elektronik, termasuk
pemindahbukuan dana cek/bilyet giro. Pemindahbukuan cek/bilyet giro dilakukan oleh
petugas bank. Pemindahbukuan dana cek/bilyet giro oleh petugas bank melalui sarana
elektronik dapat dikategorikan sebagai transaksi elektronik. Menurut Pasal 1 ke
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa
transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
2.3 Penertiban Dan Penggunaan Tanah Terlantar
2.3.1
Pengertian
Tanah terlantar adalah tanah
yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
2.3.2
Faktor-Faktor Tanah Terlantar.
Faktor-faktor terjadinya tanah terlantar itu menyangkut
masalah teknis manajemen dan sosial-ekonomi. Berikut diuraikan keadaan faktor-faktor
yang pada hakekatnya kedua faktor ini tidak dapat dipisah secara tegas karena saling
terkait satu sama lain.
1. Faktor
Teknis Manajemen Usaha
Tanah terlantar pada sebagian daerah disebabkan
karena faktor teknis manajemen usaha. artinya bahwa faktor teknis manajemen usaha
sangat menentukan dalam pengelolaan HGU yang dimulai pada tahap awal permohonan
kegiatan sudah harus dapat diidentifikasi BPN selaku instnasi yang mempunyai kewenangan
dalam pemberian HGU. Langkah awal itu antara lain menyangkut kompetensi sumberdaya
pelaksana dalam proses identifikasi subjek dan objek permohonan HGU dalam Panitia
B.
2. Faktor
Sosial-Ekonomi
Kasus tanah terlantar, juga
berkaitan dengan aspek sosial-ekonomi, dimana pemegang HGU tidak mampu mengamankan
haknya dan harus berhadapan dengan masyarakat sekitar lokasi HGU.
Penetapan klasifikasi perkebunan
yang termasuk dalam kategori tidak produktif (Kelas IV dan Kelas V), tidak hanya
parameter fisik kebun, namun mempertimbangkan aspek manajemen kebun, budidaya tanaman,
pengolahan hasil dan aspek lingkungan sosial ekonomi masyarakat setempat. Pemerintah
Daerah tidak ada kewenangan menanganinya karena secara teknis ijin usaha perkebunan
berada di Menteri Pertanian, sementara HGUnya ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional.
2.3.3
Upaya Penertiban dan Pendayagunaan Tanah
Terlantar
Kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
merupakan bagian dari sistem pengelolaan pertanahan yang meliputi kebijakan (policy),
pengaturan (regulatory), pengendalian dan pengawasan (compliance) dan pelayanan
(services). Dalam hal ini kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
tidak cukup dengan pengaturan secara normatif serta tindakan pengendalian dan pengawasan
namun perlu bermuara ke aspek pelayanan pertanahan yang berkeadilan kepada masyarakat
banyak.
1.
Aspek
Yuridis
Upaya penertiban dan pendayagunaan
tanah terlantar diatur oleh pemerintah pusat tingkat 1 (derah provinsi). Peraturan
Pemerintah Nomor 36 tahun 1998 adalah payung hukum Pusat masih perlu disinergikan
dengan payung hukum daerah sesuai UU 32/04. Pengamatan oleh Pemerintah daerah menunjukkan
bahwa kasus tanah teralantar itu terjadi, karena pemegang HGU tidak mampu mengamankan
haknya dan berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan tanah.
Terhadap indikasi terjadinya
tanah terlantar pada umumnya tanahnya tidak digarap/dimanfaatkan sesuai dengan keadaan,
sifat dan tujuan pemberian haknya, Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan khususnya
terhadap Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2004 yaitu dengan kriteria sebagai berikut
: kepada perusahaan pemegang HGU yang pemanfaatannya selama 5 (lima) tahun itu kurang
dari 25% diusulkan sebagai tanah terlantar, yang pemanfatan 25% sampai 50% diberi
peringatan 12 (dua belas) bulan, di atas 50% diberi peringatan 24 (dua puluh) empat
bulan.
Seharusnya BPN juga mengambil
langkah tegas berupa pernyataan sebagai tanah terlantar, dengan tidak perlu lagi
peringatan secara bertahap seperti ditentukan dalam ketentuan dimaksud, misalnya
dalam hal ini cukup dengan satu kali peringatan (12 bulan), dan apabila dalam masa
peringatan tersebut ada kemajuan dalam penggarapan maka hanya yang tidak digarap/dimanfaatkan
oleh perusahaan saja yang diusulkan dinyatakan sebagai tanah terlantar sedangkan
yang dimanfaatkan tetap dimanfaatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Keputusan Kepala
BPN No.24 Tahun 2002.
Apabila dari penilaian Panitia
Penilai cukup bukti bahwa hampir seluruh tanah telah diterlantarkan, maka langsung
saja oleh Kepala Kantor Wilayah BPN diusulkan kepada Kepala BPN untuk dinyatakan
sebagai tanah terlantar tanpa harus melalui tahapan-tahapan peringatan seperti dimaksud
dalam PP dan Keputusan Kepala BPN dimaksud. Hal ini tentunya dapat dilakukan apabila
ada revisi (penyempurnaan) terhadap peraturan dimaksud, dalam rangka lebih mengoptimalkan
penertiban tanah terlantar, dan selanjutnya mendayagunakan tanah tersebut untuk
kepentingan masyarakat yang lebih memerlukan.
Secara normatif, menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,
tanah terlantar meliputi tanah yang dikuasai dengan HM, HGU, HGB, H. Pakai, Hak
Pengelolaan, dan tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh
hak atas tanahnya sesuai ketentuan. Dengan demikian, tanah terlantar dapat meliputi
tanah yang sudah ada haknya atau tanah yang belum dimohon haknya. Tanah terlantar
bisa sebagian atau seluruhnya.
Tanah-tanah tersebut dapat dinyatakan
sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang
haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara
dengan baik. Kepada pemegang hak atasnya sudah diberikan kesempatan untuk mempergunakan
tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sebidang tanah hak,
baru memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila kepada pemegang
haknya sudah diberikan kesempatan untuk menggunakan tanahnya sesuai ketentuan melalui
peringatan-peringatan yang diatur dalam PP No.36/1998 jo. Keputusan Kepala BPN No.24
Tahun 2002.
Oleh karena itu, diperlukan koridor hukum yang memberi kejelasan kepada pemegang
hak atas tanah mencakup hak dan kewajiban yang harus dilakukan, tanpa harus mengorbankan
hak keperdataan atas tanah yang dikuasainya. Bidang-bidang tanah yang telah secara
jelas dinyatakan sebagai tanah terlantar, perlu ada payung hukum yang menetapkan
bahwa pengelolaan (penggunaan dan pemanfaatannya) ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota,
tanpa mengurangi hak keperdataan pemilik/penguasa tanah yang bersangkutan.
2.
Aspek
Sosiologis
Berdasarkan ketentuan Pasal
14 ayat (2) Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002, terhadap tanah yang diindikasi
terlantar oleh Kakanwil BPN dapat dilakukan rekomendasi, pembinaan atau peringatan.
Setelah melalui peringatan ketiga tidak ada respon dari pemegang HGU, atas usul
Kakanwil BPN Propinsi menetapkan bidang tanah sebagai tanah terlantar. Tanah yang
sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara untuk dilaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam rangka pendayagunaannya,
baik yang berupa pola kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, atau pemberian
hak atas tanah kepada pihak lain.
Selanjutnya berdasarkan Pasal
15 (2) PP 36 kepada bekas pemegang hak dinyatakan sebagai tanah terlantar diberikan
ganti rugi sebesar harga perolehan berdasarkan bukti-bukti tertulis untuk memperoleh
hak, dan Pasal 23 ayat ayat (3) Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002 menentukan,
terhadap obyek tanah terlantar yang pengaturannya melalui proses redistribusi tanah,
konsolidasi tanah dan pemberian hak kepada pihak lain, kepada bekas pemegang haknya
diberikan ganti rugi, yang ekskalasinya dilakukan menurut perhitungan biasa. Harus
diingat bahwa penentuan harga ganti rugi ini merupakan sanksi terhadap pemegang
hak yang menelantarkan tanahnya. Dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan
tanah terlantar ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan
agar kegiatan tersebut dapat dibiayai melalui anggaran yang diperoleh dari BPHTB
yang dialokasikan dalam dana perimbangan Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai
leading sektor penanganan tanah terlantar merupakan tindak lanjut kewenangan yang
telah dimilikiantara lain ijin lokasi dan perencanaan penggunaan tanah sesuai Keputusan
Presiden No.34 Tahun 2001. Dalam pelaksanaannya memerlukan input data dari instansi
tekni, termasuk data/informasi pertanahan dan pertimbangan teknis dari instansi
BPN di daerah. Selanjutnya diperlukan pemberdayaan fungsi aparat desa/kelurahan
guna melakukan pengendalian dan pengawasan pendayagunaan tanah. Sebenarnya masyarakat
sekitar lokasi dapat berperan serta dalam bentuk melaporkan keberadaan tanah terlantar
serta mengusulkan pemanfaatan tanah sesuai peraturan dan kebutuhan setempat. Laporan
dan usulan itu disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan tembusan Bupati/Walikota,
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Gubernur.
3.
Aspek
Ekonomis
Pendayagunaan tanah terlantar
akan bersentuhan dengan aspek ekonomis. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan,
pemanfaatan tanah yang sudah memperoleh HGU sampai akhir tahun 2003 adalah 1 824
kebun dari 1 437 perusahaan, dengan luas areal 5 265 428 Ha. Areal yang tidak dimanfaatkan
sesuai dengan tujuan pemberian areal HGU itu, mencapai sekitar 20 % atau sekitar
1 juta hektar, akibat diokupasi masyarakat maupun areal secara pisik tidak dapat
ditanami dan areal yang belum dibangun menjadi kebun. Apabila mendasarkan pada nilai
ekspor perkebunan yang menjadi devisa Negara pada tahun 2003 pada kapasitas pemanfaatan
tanah 80 % areal HGU, memberikan nilai tambah sekitar US $ 5,16 milyar, maka apabila
tanah HGU dapat dimanfaatkan seluruhnya akan memberi tambahan devisa Negara sekurang-kurangnya
sekitar US $ 1,0 milyar atau sekitar Rp 10 trilyun. Sementara itu tambahan tenaga
kerja yang terserap diperkirakan sekitar 3,5 juta orang. Dari segi ekonomi makro
keadaan ini memberi dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
maupun wilayah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pendaftaran Tanah adalah Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
secara terus menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan pengolahan
pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk
peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Peralihan hak atas tanah
merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan
terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya.
Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti
jual beli, sewa-menyewa dan sebagainya, dan juga tidak disengaja karena adanya
peristiwa hukum seperti peralihan hak karena warisan.
Tanah terlantar adalah tanah
yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Kebijakan penertiban
dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan bagian dari sistem pengelolaan pertanahan
yang meliputi kebijakan (policy), pengaturan (regulatory), pengendalian dan pengawasan
(compliance) dan pelayanan (services).
DAFTAR PUSTAKA
A.P. Parlindungan, Konversi Hak-Hak Atas Tanah, (Bandung: Mandar
Maju) 1990
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria, Pertanahn Indonesia, Jilid 2,
(Jakarta, Prestasi Pustaka), 2004
Bahtiar Efendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan
Pelaksanaannya, (Bandung : Alumni), 2005
CST. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka) 1986
Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai
Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, (Jakarta, Ghalia Indonesia)
1985
Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, (Jakarta: Universitas Trisakti), 2005, cet I
Comments
Post a Comment