MANAJEMEN ASUHAN KEBIDANAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN. SISTEM
PENGHARGAAAN BAGI BIDAN,
REWARD DAN SANKSI
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini memuat tentang “Manajemen Asuhan Kebidanan Dalam Pelayanan
Kebidanan. Sistem Penghargaaan Bagi Bidan, Reward Dan Sanksi”dan makalah ini
disusun agar pembaca khususnya mahasiswa keperawatan dapat mengetahui pentingnya
mempelajari tentang seksualitas, khususnya dalam rangka menghindari hal-hal negatif
yang mungkin terjadi.
Kami yakin makalah ini pasti tidak lepas dari kesalahan. Sehingga, kelompok
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Serta, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Tujuan Penulisan................................................................................... 2
C. Manfaat Penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Asuhan
Kebidanan Dalam Pelayanan Kebidanan ............................... 3
B. Ruang
Lingkup Sistem Pelayanan Kebidanan Dalam Penghargaan, Reward Dan Sangsi 3
C. Sistem
Penghargaan Bagi Bidan, Reward Dan Sanksi........................ 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .......................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis, Pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan dengan
berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap
hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Pada periode 2015-2019, pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui Program Indonesia
Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui
upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial
dan pemerataan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi. Kesehatan
reproduksi sangat terkait erat dengan masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapat
perhatian. Dengan memberikan perhatian yang besar terhadap kesehatan reproduksi,
dapat menjadi investasi jangka panjang dalam upaya peningkatan kualitas bangsa. Sistem pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas
yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistim pelayanan kesehatan
yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan
masyarakat dan keluarga serta Persiapan untuk keluarga sehat.
Filosofi kebidanan adalah keyakinan setiap bidan
yang digunakan sebagai kerangka berfikir dalam memberikan asuhan kebidanan kepada
klien. Bidan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan
standard pelayanan kebidanan, serta berkeyakinan bahwa setiap indivu berhak memperoleh
pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan
budaya (Kuswanti, 2014:24). Keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ditentukan
dan diukur dengan angka kematian ibu dan angka kematian perinatal, sedangkan kesejahteraannya
ditentukan oleh penerimaan gerakan keluarga berencana. Dalam hal ini, bidan
Hak dan Wewenang Bidan Bidan merupakan salah satu profesi
bidang kesehatan yang memilikitugas yang berat dan harus dipertanggung jawabkan.
Membantu persalinanadalah salah satu tugas berat bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayidan ibunya. Selain itu bidan juga harus bisa mewujudkan kesehatan
keluargadan masyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat penghargaan
baik dari pemerintah maupun masyarakat.Penghargaan bagi bidan bisa diberikan dalam
bentuk imbalan jasaatau pengakuan sebagai profesi bidan dan pemberian hak dan kewenangankepada
bidan dalam menjalankan tugasnya sebagai bidan. Misalnya bidanyang tidak pernah
bermasalah dengan hukum dan selalu berjalan seiringdengan kode etik bidan dan standar
profesi bidan yang ada
B. Tujuan Penulisan
1.
Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang kelompok-kelompok
termarjinal pada komunitas serta akses pada pelayanan kebidanan
2.
Tujuan khusus
Untuk mengetahui berbagai kelompok-kelompok termarjinal
dimasyarakat yang merupakan bagian dari sasaran asuhan kebidanan.
C. Manfaat Penulisan
1.
Manfaat Teoritis
a.
Sebagai pengembangan bahan masukan atau pembuatan makalah baru khususnya
ilmu kebidanan.
b.
Dapat menjadi acuan bagi pembuatan makalah selanjutnya.
2.
Manfaat Praktis
a.
Manfaat bagi institusi kepda institusi, makalah ini diharapkan dapat dijadikan
bahan literature atau referensi pembuatan makalah selanjutnya.
b.
Manfaat bagi mahasiswa kepada mahasiswa diharapkan sebagai sumber informasi
dalam pendalaman ilmu kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ASUHAN KEBIDANAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya
peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi
seseorang pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan
karir struktural.
Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional
telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta
melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil
akhirnya akan meningkatkankemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya.
Fungsi bidannantinya dapat sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan coordinator.
Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidanbertugas apakah
dirumah sakit,puskesmas,bidan didesa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat
dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan,
dan kebijakan yang ada. Bidan merupakan salah satu profesi bidang kesehatanyang
memiliki tugas yang berat dan harus dipertanggung jawabkan. Membantu persalinan
adalah salah satu tugas berat bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayi dan ibunya.Selain
itu bidan juga harus bisa mewujudkan kesehatan keluarga danmasyarakat. Karena inilah
bidan memang sudah seharusnya mendapatpenghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat
B. RUANG LINGKUP SISTEM PELAYANAN KEBIDANAN DALAM PENGHARGAAN, REWARD
DAN SANGSI
Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2019 pasal
46 s/d pasal 51 bidan memiliki tugas dan wewenang, yang diantaranya adalah sebagai
berikut; Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan
yang meliputi:
1.
pelayanan kesehatan ibu;
2.
pelayanan kesehatan anak;
3.
pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
4.
pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
5.
pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Sedangkan dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan
kesehatan ibu bidan berwenang unuk memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum
dan saat hamil, memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan
normal, memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas, melakukan pertolongan pertama
kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan dan melakukan deteksi dini
kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan,
masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.
Kewenangan bidan dalam Pelayanan Kesehatan Anak
berdasarkan pasal 50 diantaranya adalah memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru
lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah
Pusat, melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah
serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan memberikan
pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Perempuan dan Keluarga Berencana bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi,
edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
C. SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN, REWARD DAN SANKSI
1.
REWARD/
PENGHARGAAN
Penghargaan yang diberi kepada bidan
tidak hanya dalam bentuk pengakuan profesi dan
pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki.
Bidan di Indonesia memiliki organisasi
profesi, yaitu ikatan bidan indonasia (IBI), yang mengatur hak dan kewajiban serta
penghargaan dan sanksi bagi bidan.
Menurut Gibson (1987) da nada 3 faktor yang berpengaruh
terhadap kinerja seseorang bidan termasuk bidan, antara lain :
a. Faktor Individu: kemampuan keterampilan, latar belakang
keluarga, pengalaman, tingkat social dan demografi seseorang;
b. Faktor psikologis; persepsi, peran, sikap, kepribadian,
motivasi dan kepuasan kerja;
c. Faktor organisasi; struktur organisasi, desain pekerjaan,
kepemimpinan, system penghargaan (reward system)
Pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi perlu diimbangi
dengan system ganjaran (reward system) baik berupa material maupun immaterial. Ganjaran
berupa material misalnya gaji dan tunjangan, sedangkan ganjaran immaterial misalnya
kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan dan
pelatihan. Tujuan dari adanya system ganjaran antara lain:
a. Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu
maupun dalam kelompok setinggi-tingginya. Peningkatan prestasi kerja perorangan
pada gilirannya akan mendorong kinerja staf.
b. Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan
hasil kerja melalui prestasi pribadi.
c. Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya
tentang pekerjaan sehingga terbuka jalur komunikasi dua arah antara pimpinan dan
staf.
Penghargaan yang diberikan kepada bidan diharapkan dapat
memotivasi bidan untuk meningkatkan kinerja mereka. Bidan sebagai petugas kesehatan
sering berharapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hokum. Masalah dapat
diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip
dan nilai etika.
2. PUNISHMENT/SANKSI
Sanksi merupakan imbalan negative
yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditemukan oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/ kewajiban bidan yang
telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etikbidan merupakan norma yang
berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktik profesinya yang telah disepakati
dalam Kongres Nasional IBI.
Bidan yang melaksanakan pelayanan
kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi
sesuai dengan Permankes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan Penyelenggaraan
Praktek Bidan.
Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan
Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas:
a. Merencanakan dan melaksanan kegiatan bidang sesuai dengan
ketetapan pengurus pusat;
b. Melaporkan hasil kegiatan bidang tugasnya secara berkala;
c. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka
tugas pengurus pusat;
d. Memberi tim teknis sesuai kebutuhan, tugas, dan tanggung
jawabnya ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji, menangani, dan mendampingi
anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan secara masalah hukum,
kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota.
3. HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN
a.
Hak bidan
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan untukberbuat sesuatu yang telah
ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Berdasarkan pertimbangan yang
ada seorang bidan berhak:
Ø Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik
/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
Ø Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien
dan/atau keuarganya;
Ø Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar,
dan
Ø Menerima imbalan jasa profesi. (Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010).
b.
Kewajiban Bidan
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk
:
Ø Menghormati hak pasien;
Ø Memberi informasi tentang masalah kesehatan pasien dan
pelayanan yang dibutuhkan;
Ø Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat
ditangani dengan tepat waktu;
Ø Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
Ø Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Ø Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya
secara sistematis;
Ø Mematuhi standar, dan
Ø Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik
kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
Sesuai Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 pasal 18,
bidan dalam menjalan kan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya,
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan
harus membantu program pemerintahan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Kewajiban bidan dapat dijabarkan sesuai keputusan menter
kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi
Bidan yang didalamnya terdapat kode Etik Bidan Indonesia yaitu sebagai berikut:
c.
Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
Ø Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Ø Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
Ø Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman
pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, masyarakat
dan mendahulukan kepentingan klien, menghormati klien, nilai-nilai yang dianut oleh
klien.
d.
Kewajiban terhadap tugasnya
Ø Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
kepada klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat
Ø Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai
dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan rujukan.
Ø Setiap bidan menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat
dan dipercayakan kepadanya,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan
sehubungan dengan kepentingan klien.
e.
Kewajiban terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
Ø Setiap bidan harus menjalani hubungan yang baik dengan
teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai.
Ø Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
4. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
a.
Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimilikimanusia
sebagai pasien/klien
Ø pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib
dan peraturab yang berlaku dirumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan,
Ø pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan
profess bidan tanpa diskriminasi,
Ø pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai
dengan keinginannya;
Ø pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan,
persalinan,nifas dan bayi yang baru dilahirkan;
Ø pasien berhak mendapat pendamping suami atau keluarga selama
proses persalinan berlangsung;
b.
Kewajban pasien
Ø pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala
peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan;
Ø pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokte,
bidan, perawat yang merawatnya;
Ø pasien dan penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua
imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter,
bidan dan perawat;
Ø pasien dan penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal
yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
5. REGISTRASI DAN LEGISLASI
Praktik bidan adalah serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga
dan masyarakat) seuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
Legislasi adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian
kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan),
dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Tujuan legislasi adalah membrikan perlindunagn kepada masyarakat
terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi :
a. Mempertahankan kualitas pelayanan
b. Memberikan kewenangan
c. Menjamin perlindungan hukum
d. Meningkatkan professionalism
Bentuk legislasi bidan meliputi :
a. Sertifikasi
Sertifikasi
adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan faormal
maupun nan formal (pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya
organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan
oleh profesi. Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijasah yang diperoleh
melalui ujian nasional. Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu.
Sedangkan sertifikasi dari lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi
sesuai standar nasional.
Ada dua bentuk kelulusan, yaitu:
Ø Ijasah. Merupakan dokumentasi
penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan
yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
Ø Sertifikat. Merupakan
dokuman penguasaan kompetensi tertentu, bias diperolah dari kegiatan pendidikan
formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya
ditentuka oleh profesi kesehatan.
Tujuan umum sertifikasi adalah sebagai berikut :
Ø Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi
Ø Meningkatkan mutu pelayanan
Ø Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan
Tujuan khusus sertifikasi adalah sebagai berikut:
Ø Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku(
kompetensi tenaga profesi;
Ø Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi;
Ø Menyatakan pengetahuan, keterampilan, dam perilaku (kompetensi)
pendidikan tambahan tenaga profesi.
Ø Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan
tambahan tenaga profesi;
Ø Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.
b. Registrasi
Registrasi adalah sebuah proses diman seorang tenaga profesi
harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan
kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan professional setelah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi bidan artinya proses pendaftaran pendokumentasian
dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti
atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental
mampu melaksanakan praktik profesinya
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi maka akan
mendapatkan haknya untuk minta izin praktik ( lisensi) setelah memenuhi beberapa
persyaratan administrasi untuk lisensi
Tujuan umum registrasi adalah untuk melindungi masyarakat
dari mutu pelayanan profesi. Sedangkan tujuan khususnya adalah;
Ø Meningkatka kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang berkembang pesat.
Ø Meningkatka mekanisme yang objektif dan koprehensif dalam
menyelesaikan kasus malpraktik.
Ø Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah
sebagai berikut:
Ø Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan
kelengkapan registrasi kepada kepala dinas kesehatan provinsi dimana institusi pendidikan
berada guna memperoleh SIB (surat isin bidan) selambat-lambatnya 1 bulan setelah
menerima ijasa bidan;
Ø Kelengkapan registerasi sesuai dengan yang tercantum dalam
permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010 tentang isin dan penyalenggaraan praktik
bidan;
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang,
khusus.Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral darn pelayanankesehatan.
Ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang antaralain : Faktor individu,
Faktor psikologis, Faktor organisasi : strukturorganisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan,
sistem penghargaan (reward system). Prinsip Pengembangan Karir Bidan antara lain: Pendidikan
lanjutan,Job fungsional, Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran,fungsi
antara lain: Sebagai pelaksana, Sebagai pengelola, Sebagai pendidik,Sebagai peneliti.Perubahan
adalah Proses yang kompleks dan terjadinyadalam waktu yang relatif lama atau suatu
proses dan kolaborasi yang meliputisuatu agen perubahan dan klien.Macam – macam
perubahan antara lain: Perubahan
tehnologi, Perubahan demografi, Gerakan konsumen, Promosikesehatan, Gerakan wanita
DAFTAR PUSTAKA
1. Soepardan, Suryani. Konsep kebidanan. Jakarta : EGC. 2008.
2.
Rahmawati,
Titik. Dasar-dasar kebidanan. Jakarta : Prestasi Pustaka. 2012.
Comments
Post a Comment