ETIKA HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN (EHPK)
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi
nikmatnya kepada kita semua, walaupun kadang kita sering kali lupa mensyukuri
apa yang Allah berikan kepada kita. Shalawat beserta salam kita senandungkan
kepada proklamator islam yang menjadi panutan alam sebagai nabi akhir zaman
yaitu nabi Muhammad SAW.
Alhamdulillah, atas doa dari semua pihak saya
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami
menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan
yang perlu diperbaiki, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari
semua pihak yang bisa membangun sehingga kedepannya kami bisa lebih baik lagi
semoga apa yang disajikan bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang............................................................................................... 1
1.2 Tujuan Penulisan............................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Aspek Hukum .............................................................................................. 3
2.2
Disiplin Hukum.............................................................................................. 6
2.3
Peristilahan Dalam Hukum ............................................................................ 10
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan .................................................................................................... 12
3.2
Saran .............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Banyak
permasalahan yang terjadi dalam praktik kebidanan yang sering kita jumpai.
Permasalahan yang terjadi semakin kompleks karena kurang diterapkannya hukum,
etika dan moral yang berlaku dalam ruang lingkup kebidanan, masyarakat, bangsa
dan Negara.
Hukum yang
berkaitan erat dengan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku dan harus
ditaati, jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan berat dan
ringannya perilaku hukum yang dilanggar. Hukum bersifat mengikat, maka dari itu
keterikatan tersebut membuat tingkat kesadaran untuk menaati aturan sangatlah
tinggi.
Etika merupakan
ilmu tentang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dengan etika lebih mengajarkan bidan untuk berbuat yang mengarah pada hukum dan
norma yang berlaku untuk ditaati dan diterapkan dalam memberikan pelayanan
kebidanan kepada masyarakat.
Moral tidak
jauh berbeda dengan etika namun moral mengajarkan nilai yang sudah diakui
secara umum. Hal ini berkaitan dengan
tindakan susila, budi pekerti sikap, kewajiban dan lain-lain.
Dengan keterkatan
antara hukum, etika dan moral, diharapkan permasalahan yang terjadi dalam
praktik kebidanan dapat diseleaikan dengan baik dengan tetap memperhatikan sisi
kenyamanan dan keamanan masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
·
Bagaimana Aspek Hukum
·
Bagaimana disiplin
hukum dan keterkatannya dengan moral dan etika?
·
Apa saja peristilahan dalam hukum
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa mampu memahami tentang aspek hukum
dalam praktek kebidanan dan hukum, disiplin hukum serta peristilahan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hukum
Pengertian
hukum menuru para ahli hukum di
antaranya: Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesiaa (1997) Peraturan
atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk
mengatur kehidupan masyarakat. Patokan
(kaidah, ketentuan). Keputusan
(pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Menurut Plato ,
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
Menurut Aristoteles Hukum yaitu kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim
Menurut Austin Hukum adalah sebagai peraturan yang
diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk berakal oleh makhluk berakal
yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Jadi, hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah
secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus
dipenuhi oleh masyarakat.
2.2 Disiplin Hukum
Disiplin hukum
adalah Suatu sistem ajaran tentang hukum diantaranya terdapat Ilmu hukum yang merupakan satu
bagian dari disiplin hukum. Bagian Disiplin Hukum antara lain :
·
Ilmu Hukum
·
kaidah hukum
(validitas sebuah hukum)
·
kenyataan hukum
(sejarah, antropologi, sosiologi,
psikologi,
·
pengertian hokum
·
Filsafat hukum sistem
ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum
dan hukum itu
sendiri beserta segala unsur penerapan dan pelaksanaan
·
Politik Hukum adalah dasar kebijakan yang menjadi landasan
pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan. Disiplin Hukum merupakan
suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum.
Hukum mencakup tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik
hukum dan filsafat hukum.
Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan
perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang
berpasangan, akan tetapi yangtidak jarang bersitegang.
2.3 Macam-macam Hukum
Hukum itu dapat dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat
berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum
Tertulis
Adalah hukum
yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang undangan. Contoh : hukum
pidana dituliskan pada KUHP.
Hukum tertulis
sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan
danyang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan
dalam lembarannegara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum
tertulis yang dikodifikasi.
Kelebihannya
adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuanhukum.
Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau
tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
2. Hukum
Tidak Tertulis
Adalah hukum
yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh: hukum adat
tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi
dipatuhioleh daerah tertentu.
Menurut sifatnya,
hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum yang mengatur
Hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
b.
Hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang
tegas.
Menurut sumbernya,
hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Undang-Undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b.
Hukum Kebiasaan (adat),
Hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
c.
Hukum Jurisprudensi
Hukum yangterbentuk karena keputusan hakim di masa
yang lampau dalam perkara yang sama.
d.
Hukum Traktat
Hukum yang terbentuk
karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum
itu dibagi menjadi :
a. Hukum
Nasional
Hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
b. Hukum
Internasional
Hukum yang mengatur hubungan antar
negara.
c. Hukum
Asing
Hukum yang berlaku di negara
asing.
Menurut
isinya, hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan
orang yang lain. Dapat dikatakanhukum yang mengatur hubungan antara warganegara
dengan warganegara.
Contoh: HukumPerdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam
arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata
b.
Hukum Negara (Hukum Publik)
Dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan
administrasi negara.
1)
Hukum Pidana
Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan
Negara
2)
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan
alat perlengkapan negara.
3)
Hukum Administrasi Negara
Hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan
negara, hubungan pemerintah pusatdengan daerah.
2.4 Aspek Hukum Dalam Praktik
Kebidanan
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas
semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh
bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas
wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya
legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan
mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir
logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.
Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.
Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.
Akreditasi
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6.
Uji kompetensi
7.
Lisensi
Beberapa dasar
dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
Ø Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
Ø Standar
Pelayanan Kebidanan
Ø UU
Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Ø PP
No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
Ø Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
Ø UU
No 22/1999 tentang Otonomi daerah
Ø UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ø UU
tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi
1.
Peraturan dan perundang-undangan yang melandasi
tugas, fungsi dan praktik bidan.
Hukum
kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan
yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum
kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
a.
Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang
meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari
penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kkesehatan dalam undang-undang
kesehatan No. 36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.
b.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat.
c.
Tenaga kesehatan adalah adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau
keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
d.
Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan
sarjana, sarjana muda. Adapun yang dimaksud dengan tenaga adalah tenaga
kesehatan pada tingkat sarjana dan sarjana muda. Dibidang kebidanan adalah
bidan yang terdiri dari diploma III dan IV kebidanan.
e.
Kesehatan medik meliputi rumah sakit umum, rumah
sakit khusus dan rumah bersalin, praktik bberkelompok, balai pengobatan/klinik
dan sarana lain yang diterapkan menteri kesehatan.
f.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
g.
Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis
untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manussia yang berasal dari
tubuh seseorang lain atau tubuh sendiri
dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik.
2.
Legislasi pelayanan kebidanan
Pelayanan legislasi adalah:
a.
Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna
jasa profesi dan profesi sendiri
b.
Legislasi sangat berperan dalam pemberian
pelayanan professional
Bidan
dikatakan profesional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
a.
Mandiri
b.
Peningkatan kompetensi
c.
Praktek berdasrkan evidence based
d.
Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat
membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh
perlindungansebagai pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber
ketidak puasan pasien atau masyarakat yaitu:
a.
Pelayanan yang aman
b.
Sikap petugas kurang baik
c.
Komunikasi yang kurang
d.
Kesalahan prosedur
e.
Saran kurang baik
f.
Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau
informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi
adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yangsudah ada
melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi
(pengaturankemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Tujuan
legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan
yangtelah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain :
a.
Mempertahankan kualitas pelayanan
b.
Memberikan kewenangan
c.
Menjamin perlindungan hukum
d.
Meningkatkan profesionalisme
2.5 Hukum, Disiplin Hukum dan
Peristilahan Hukum
1.
Pengertian Hukum dengan keterkaitannya dengan
moral dan etika
Hukum
adalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tatatertib dalam
suatumasyarakat, oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat yang
bersangkutan. Hukum adalahaturan di dalam masyarakat tertentu. Hukum di lihat
dari isinya terdiri dari norma atau kaidahtentang apa yang boleh dilakukan dan
tidak, dilarang atau diperbolehkan.
Hukum
memiliki pengertian yg beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yg
luas.Hukum dpt diartikan sbgai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah,tata hukum,
petugas atau hukum,keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap dan tindakan
yg teratur dan juga sbgai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan
bagian dari norma yaitu norma hukum.
2.
Hukum dan Keterkaitannya dengan Moral dan Etika
Etika,
hukum dan moral merupakan the guardians (pengawal) bagi kemanusiaan. Ketiganya
mempunyai tugas dan kewenangan untuk memanusiakan manusia dan memperadab
manusia.
Istilah
etika yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah
moral, yaitu mengenai apa yang dianggap “baik” atau “buruk” di masyarakat dalam
kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma dan nilai.
Dikatakan dalam kurun waktu tertentu karena moral bisa berubah seiring waktu.
Etika dan moral senantiasa berjalan beriringan, sehingga suatu tindakan yang
dinilai bermoral pasti etis dan sesuatu yang tidak bermoral pasti dianggap
tidak etis pula.
Etika
dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tata tertib dan tentramnya
pergaulan hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu pelanggaran
hukum. Tetapi sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran
etik. Etika tanpa hukum hanya merupakan pajangan belaka, bagaikan harimau tanpa
taring, hanya bisa digunakan untuk memberi teguran, nasehat bahwa suatu
tindakan itu salah atau benar, tanpa bisa berbuat lebih jauh lagi. Sebaliknya,
hukum tanpa etika ibarat rumah tanpa
pondasi yang kuat.
Karena
hukum ditujukan bagi masyarakat, maka bila hukum dibuat tanpa dasar etika,
artinya menganggap manusia seperti robot. Keduanya saling membutuhkan,
berkaitan dan keberadaannya tidak bisa digantikan. Misalnya, aborsi tanpa
indikasi medis yang jelas, dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika.
Etika tidak hanya ”bergerak” sebatas
member peringatan dan tuntutan, sedangkan hukum (dengan dasar etika yang
jelas), bisa member sanksi yang lebih jelas dan tegas dalam bentuk tuntutan.
3.
Disiplin Hukum dan Keterkatannya dengan Moral dan
Etika
Disiplin
hukum dan keterkaitannya dengan moral dan etika, seperti yang kita ketahui
disiplin hukum suatu sistem ajaran tentang hukum. Sistem ajaran mengenai hukum
sangat erat hubungannya dengan politik hukum yang mengarah pada
kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan.
Kebijakan tersebut dibuat atas dasar “hukum dasar” yang mempelopori peraturan dan kebijakan yang
dibuat.
Tentunya
dengan segala kebijakan hukum yang ada Kita tidak bisa meninggalkan etika dan
moral yang berlaku. Kebijakan yang dibuat harus tetap memperhatikan kaidah
etika dan moral yang diakui secara umum. Tanpa etika dan moral kebijakan hukum
akan menjadi hukum yang kaku tanpa adanya dinamisasi yang harmonis dan selaras
antara peraturan dan yang menerapkan peraturan tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
Jadi,
dalam praktik pelayanan kebidanan sistem harus sejalan dengan etika dan moral
yang berlaku agar sistem tata hukum berlaku dengan baik dan mencapai tingkat
efisien dan efektif untuk pelayan kesehatan terutama bidan.
4.
Macam-Macam Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral
Dan Etika
Hukum
yang ada di Indonesia sangat beragam jenisnya namun hukum yang berkaitan dengan
moral dan etika seperti hukum pidana dan perdata yang mengatur hubungan antara
perseorangan dengan orang lain. Hal ini berkaitan erat karena dalam hubungan
antar manusia ada etika dan moral yang mengatur kehidupan ini agar berjalan
dengan baik dan sejalan dengan hukum yang berlaku.
Tentunya
dalam kasus-kasus pelayanan kebidanan tidak lepas dari hubungan bermasyarakat
untuk selalu memperhatikan moral dan etika berprilaku dalam memberikan
pelayanan agar resiko kelalaian dalam memberikan pelayanan dapat dicegah dengan
adanya hukum yang mengatur kebijakan dalam memberikan pelayanan. Jika tidak diteraapkan
maka berlaku hukum pidana ataupun hukum perdata yang nantinya berupa tuntutan
akan pelayanan yang diberikan, apakah sesuai standar atau tidak.
Maka
dari itu, dalam memberikan pelayanan harus berkiblat pada hukum yang berlaku
dan diiringi dengan etika dan moral yang menjadi pendukung kualitas pelayanan
yang kita berikan kepada masyarakat.
5.
Peristilahan Hukum
Sebelum
melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada
baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
a.
Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
b.
Lisensi Pemberian izin praktek sebelum
diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk
membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
c.
Deontologi/Tugas Keputusan yang diambil
berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan,
perhatian utama pada tugas.
d.
Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang
tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
e.
Instusioner Keputusan diambil berdasarkan
pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa
kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
f.
Beneficience Keputusan yang diambil harus selalu
menguntungkan.
g.
Mal-efecience Keputusan yang diambil merugikan
pasien
h.
Malpraktek/Lalaia. Gagal melakukan
tugas/kewajiban kepada klien. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
Melakukan tindakan yang mencederai klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan
tugas.
i.
Malpraktek terjadi
karena:
-
Cerobohan
-
Lupa.
-
Gagal
mengkomunikasikan.
Bidan
sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang
berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum,
tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan
masalah etik.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi, dalam
kehidupan bermasyarakat dan dalam memberikan pelayanan kebidanan, hokum, etika
dan moral sangat diperlukan karena untuk menyeimbangkan antara hak. Kewajiban,
dan tanggung jawab masing-masing serta menjadi pedoman dalam mengambil
keputusan dan berprilaku.
Hukum kesehatan
yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan
atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau
terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu
tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan. Sebelum menginjak kehal
– hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
Bidan adalah
seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui Negara
serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek
kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan
memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hmil , persalinan
dan masa pasca persalinan, memimpin persalianan atas tanggung jawab sendiri
serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Pekerjaan itu
termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orangtua dan meluas
kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan
tempat – tempat pelayanan lainnya (ICM 1990).
3.2
Saran
Sikap etis
profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi,
keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen,
penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan
kualitas asuhan kebidanan. Sebagai calon tenaga kesehatan hendak nya kita bisa
memahami lebih dalam apa yang jadi dasar
pada aspek hukum praktek kebidanan serta kaitan hukum terhadap etika dan moral
disini gunanya kita untuk menindak lanjuti pasien.
Dengan adanya hukum,
etika, dan moral yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan diharapan
agar pelayana kesehatan terutama bidan dapat menaati hukum, menerapkan
kebijakan yang telah dibuat serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan hukum, etika dan moral yang ada dalam memberikan pelayanan
akan menghasilkan pelayanan yang bermutu di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih, Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan.
Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi
Kebidanan. Mitra Cendikia
Press;Yogyakarta.2008
Carol Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone,
1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New
York.
Jein Asmar Yetty.2005.ETIKA PROFESI
KEBIDANAN.YOGJAKARTA : Fitra Maya
Wahyuningsih, Heni Puji.2005.ETIKA PROFESI
KEBIDANAN.Yogjakarta : Fitra Maya
Jein Asmar Yetty.2005.ETIKA PROFESI
KEBIDANAN.YOGJAKARTA : Fitra Maya
Did you know there is a 12 word phrase you can speak to your crush... that will trigger deep emotions of love and instinctual appeal for you deep within his heart?
ReplyDeleteBecause hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, idolize and guard you with his entire heart...
====> 12 Words Will Fuel A Man's Desire Impulse
This impulse is so built-in to a man's brain that it will make him try harder than before to make your relationship the best part of both of your lives.
As a matter of fact, fueling this mighty impulse is so important to having the best possible relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...
...You will immediately notice him expose his soul and mind to you in a way he's never experienced before and he'll recognize you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly fascinated him.