Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

Etika Hukum Pelayanan Kebidanan (EHPK)



ETIKA HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN (EHPK)




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi nikmatnya kepada kita semua, walaupun kadang kita sering kali lupa mensyukuri apa yang Allah berikan kepada kita. Shalawat beserta salam kita senandungkan kepada proklamator islam yang menjadi panutan alam sebagai nabi akhir zaman yaitu nabi Muhammad SAW.
Alhamdulillah, atas doa dari semua pihak saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan yang perlu diperbaiki, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bisa membangun sehingga kedepannya kami bisa lebih baik lagi semoga apa yang disajikan bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin




Penyusun






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2    Tujuan Penulisan............................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1    Aspek Hukum  .............................................................................................. 3
2.2    Disiplin Hukum.............................................................................................. 6
2.3    Peristilahan Dalam Hukum ............................................................................ 10

BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan .................................................................................................... 12
3.2    Saran .............................................................................................................. 12

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13



PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Banyak permasalahan yang terjadi dalam praktik kebidanan yang sering kita jumpai. Permasalahan yang terjadi semakin kompleks karena kurang diterapkannya hukum, etika dan moral yang berlaku dalam ruang lingkup kebidanan, masyarakat, bangsa dan Negara.
Hukum yang berkaitan erat dengan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku dan harus ditaati, jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan berat dan ringannya perilaku hukum yang dilanggar. Hukum bersifat mengikat, maka dari itu keterikatan tersebut membuat tingkat kesadaran untuk menaati aturan sangatlah tinggi.
Etika merupakan ilmu tentang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dengan etika lebih mengajarkan bidan untuk berbuat yang mengarah pada hukum dan norma yang berlaku untuk ditaati dan diterapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat.
Moral tidak jauh berbeda dengan etika namun moral mengajarkan nilai yang sudah diakui secara umum. Hal ini berkaitan dengan  tindakan susila, budi pekerti sikap, kewajiban dan lain-lain.
Dengan keterkatan antara hukum, etika dan moral, diharapkan permasalahan yang terjadi dalam praktik kebidanan dapat diseleaikan dengan baik dengan tetap memperhatikan sisi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

1.2    Rumusan  Masalah
·         Bagaimana  Aspek Hukum
·         Bagaimana disiplin hukum dan keterkatannya dengan moral dan etika?
·         Apa  saja peristilahan dalam hukum



1.3    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa mampu memahami tentang aspek hukum dalam praktek kebidanan dan hukum, disiplin hukum serta peristilahan hukum.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Definisi Hukum
Pengertian hukum  menuru para ahli hukum di antaranya: Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesiaa (1997) Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.    Patokan (kaidah, ketentuan).   Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Menurut Plato , Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Menurut   Aristoteles Hukum yaitu kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim
Menurut   Austin Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Jadi, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

2.2    Disiplin Hukum
Disiplin hukum adalah Suatu sistem ajaran tentang hukum diantaranya terdapat Ilmu hukum yang merupakan satu bagian dari disiplin hukum. Bagian Disiplin Hukum antara lain :
·         Ilmu Hukum
·        kaidah hukum (validitas sebuah hukum)
·         kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi,  psikologi,
·         pengertian hokum
·         Filsafat hukum sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri beserta segala unsur penerapan dan pelaksanaan
·         Politik Hukum adalah  dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan. Disiplin Hukum merupakan suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum.
Hukum mencakup  tiga bidang, yakni ilmu-ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa filsafat hukum mencakup kegiatan perenungan nilai-nilai, perumusan nilai-nilai dan penyerasian nilai-nilai yang berpasangan, akan tetapi yangtidak jarang bersitegang.

2.3    Macam-macam Hukum
Hukum itu dapat  dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHP.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan danyang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembarannegara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi.
Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuanhukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
2.      Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh: hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhioleh daerah tertentu.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
a.       Hukum yang mengatur
Hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
b.      Hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
a.       Hukum Undang-Undang
Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan (adat),
Hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
c.       Hukum Jurisprudensi
Hukum yangterbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
d.      Hukum Traktat
Hukum yang  terbentuk karena  adanya perjanjian  antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
a.       Hukum Nasional
Hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional
Hukum yang mengatur hubungan antar negara.
c.       Hukum Asing
Hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
a.       Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakanhukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
Contoh: HukumPerdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata
b.      Hukum Negara (Hukum Publik)
Dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
1)      Hukum Pidana
Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan Negara
2)      Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
3)      Hukum Administrasi Negara
Hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusatdengan daerah.

2.4    Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:

1.      Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
Ø  Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
Ø  Standar Pelayanan Kebidanan
Ø  UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Ø  PP No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
Ø  Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
Ø  UU No 22/1999 tentang Otonomi daerah
Ø  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ø  UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi

1.      Peraturan dan perundang-undangan yang melandasi tugas, fungsi dan praktik bidan.
Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
a.       Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kkesehatan dalam undang-undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
b.      Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
c.       Tenaga kesehatan adalah adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
d.      Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan sarjana, sarjana muda. Adapun yang dimaksud dengan tenaga adalah tenaga kesehatan pada tingkat sarjana dan sarjana muda. Dibidang kebidanan adalah bidan yang terdiri dari diploma III dan IV kebidanan.
e.       Kesehatan medik meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus dan rumah bersalin, praktik bberkelompok, balai pengobatan/klinik dan sarana lain yang diterapkan menteri kesehatan.
f.       Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
g.      Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manussia yang berasal dari tubuh seseorang  lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
2.      Legislasi pelayanan kebidanan
Pelayanan legislasi adalah:
a.       Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
b.      Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional



Bidan dikatakan profesional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
a.       Mandiri
b.      Peningkatan kompetensi
c.       Praktek berdasrkan evidence based
d.      Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungansebagai pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidak puasan pasien atau masyarakat yaitu:
a.       Pelayanan yang aman
b.      Sikap petugas kurang baik
c.       Komunikasi yang kurang
d.      Kesalahan prosedur
e.       Saran kurang baik
f.       Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yangsudah ada melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturankemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yangtelah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain :
a.       Mempertahankan kualitas pelayanan
b.      Memberikan kewenangan
c.       Menjamin perlindungan hukum
d.      Meningkatkan profesionalisme




2.5    Hukum, Disiplin Hukum dan Peristilahan Hukum
1.      Pengertian Hukum dengan keterkaitannya dengan moral dan etika
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tatatertib dalam suatumasyarakat, oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalahaturan di dalam masyarakat tertentu. Hukum di lihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidahtentang apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan.
Hukum memiliki pengertian yg beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yg luas.Hukum dpt diartikan sbgai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah,tata hukum, petugas atau hukum,keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap dan tindakan yg teratur dan juga sbgai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma yaitu norma hukum.

2.      Hukum dan Keterkaitannya dengan Moral dan Etika
Etika, hukum dan moral merupakan the guardians (pengawal) bagi kemanusiaan. Ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk memanusiakan manusia dan memperadab manusia.
Istilah etika yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral, yaitu mengenai apa yang dianggap “baik” atau “buruk” di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma dan nilai. Dikatakan dalam kurun waktu tertentu karena moral bisa berubah seiring waktu. Etika dan moral senantiasa berjalan beriringan, sehingga suatu tindakan yang dinilai bermoral pasti etis dan sesuatu yang tidak bermoral pasti dianggap tidak etis pula.
Etika dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tata tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu pelanggaran hukum. Tetapi sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Etika tanpa hukum hanya merupakan pajangan belaka, bagaikan harimau tanpa taring, hanya bisa digunakan untuk memberi teguran, nasehat bahwa suatu tindakan itu salah atau benar, tanpa bisa berbuat lebih jauh lagi. Sebaliknya, hukum tanpa etika  ibarat rumah tanpa pondasi yang kuat.
Karena hukum ditujukan bagi masyarakat, maka bila hukum dibuat tanpa dasar etika, artinya menganggap manusia seperti robot. Keduanya saling membutuhkan, berkaitan dan keberadaannya tidak bisa digantikan. Misalnya, aborsi tanpa indikasi medis yang jelas, dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika. Etika tidak hanya ”bergerak” sebatas  member peringatan dan tuntutan, sedangkan hukum (dengan dasar etika yang jelas), bisa member sanksi yang lebih jelas dan tegas dalam bentuk tuntutan.

3.      Disiplin Hukum dan Keterkatannya dengan Moral dan Etika
Disiplin hukum dan keterkaitannya dengan moral dan etika, seperti yang kita ketahui disiplin hukum suatu sistem ajaran tentang hukum. Sistem ajaran mengenai hukum sangat erat hubungannya dengan politik hukum yang mengarah pada kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan. Kebijakan tersebut dibuat atas dasar “hukum dasar” yang  mempelopori peraturan dan kebijakan yang dibuat.
Tentunya dengan segala kebijakan hukum yang ada Kita tidak bisa meninggalkan etika dan moral yang berlaku. Kebijakan yang dibuat harus tetap memperhatikan kaidah etika dan moral yang diakui secara umum. Tanpa etika dan moral kebijakan hukum akan menjadi hukum yang kaku tanpa adanya dinamisasi yang harmonis dan selaras antara peraturan dan yang menerapkan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, dalam praktik pelayanan kebidanan sistem harus sejalan dengan etika dan moral yang berlaku agar sistem tata hukum berlaku dengan baik dan mencapai tingkat efisien dan efektif untuk pelayan kesehatan terutama bidan.
4.      Macam-Macam Hukum Dan Keterkatannya Dengan Moral Dan Etika
Hukum yang ada di Indonesia sangat beragam jenisnya namun hukum yang berkaitan dengan moral dan etika seperti hukum pidana dan perdata yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan orang lain. Hal ini berkaitan erat karena dalam hubungan antar manusia ada etika dan moral yang mengatur kehidupan ini agar berjalan dengan baik dan sejalan dengan hukum yang berlaku.
Tentunya dalam kasus-kasus pelayanan kebidanan tidak lepas dari hubungan bermasyarakat untuk selalu memperhatikan moral dan etika berprilaku dalam memberikan pelayanan agar resiko kelalaian dalam memberikan pelayanan dapat dicegah dengan adanya hukum yang mengatur kebijakan dalam memberikan pelayanan. Jika tidak diteraapkan maka berlaku hukum pidana ataupun hukum perdata yang nantinya berupa tuntutan akan pelayanan yang diberikan, apakah sesuai standar atau tidak.
Maka dari itu, dalam memberikan pelayanan harus berkiblat pada hukum yang berlaku dan diiringi dengan etika dan moral yang menjadi pendukung kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat.

5.      Peristilahan Hukum
Sebelum melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
a.       Legislasi (Lieberman, 1970)Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
b.      Lisensi Pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
c.       Deontologi/Tugas Keputusan yang diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
d.      Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
e.       Instusioner Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
f.       Beneficience Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.
g.      Mal-efecience Keputusan yang diambil merugikan pasien
h.      Malpraktek/Lalaia. Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar. Melakukan tindakan yang mencederai klien. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.
i.        Malpraktek terjadi karena:
-          Cerobohan
-          Lupa.
-          Gagal mengkomunikasikan.
Bidan sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Jadi, dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam memberikan pelayanan kebidanan, hokum, etika dan moral sangat diperlukan karena untuk menyeimbangkan antara hak. Kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing serta menjadi pedoman dalam mengambil keputusan dan berprilaku.
Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan. Sebelum menginjak kehal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hmil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orangtua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya (ICM 1990).

3.2    Saran
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan. Sebagai calon tenaga kesehatan hendak nya kita bisa memahami lebih dalam apa yang jadi  dasar pada aspek hukum praktek kebidanan serta kaitan hukum terhadap etika dan moral disini gunanya kita untuk menindak lanjuti pasien.
Dengan adanya hukum, etika, dan moral yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan diharapan agar pelayana kesehatan terutama bidan dapat menaati hukum, menerapkan kebijakan yang telah dibuat serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika dan moral yang ada dalam memberikan pelayanan akan menghasilkan pelayanan yang bermutu di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Wahyuningsih, Heni Puji. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Mitra Cendikia  Press;Yogyakarta.2008
Carol Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York.
Jein Asmar Yetty.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.YOGJAKARTA : Fitra Maya
Wahyuningsih, Heni Puji.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.Yogjakarta : Fitra Maya
Jein Asmar Yetty.2005.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.YOGJAKARTA : Fitra Maya






Comments

  1. Did you know there is a 12 word phrase you can speak to your crush... that will trigger deep emotions of love and instinctual appeal for you deep within his heart?

    Because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, idolize and guard you with his entire heart...

    ====> 12 Words Will Fuel A Man's Desire Impulse

    This impulse is so built-in to a man's brain that it will make him try harder than before to make your relationship the best part of both of your lives.

    As a matter of fact, fueling this mighty impulse is so important to having the best possible relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...

    ...You will immediately notice him expose his soul and mind to you in a way he's never experienced before and he'll recognize you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly fascinated him.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)